Terkait Ranperda Kepemilikan Saham Freeport, Bapemperda Rencana Konsultasi Kementrian Investasi

Suasana Rapat Koordinasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, dari kiri : Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, NasrumA, Spd, anggota Dewan Merry Pongutan, Ketua Bapemperda H. Iwan Anwar,SH,MH, Karel Gwijangge dan Thobias Maturbongs,Selasa (27/8/2024)/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Untuk menindaklanjuti terhadap Rancangan Peraturan Daerah terkait kepemilikan Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh organisasi masyarakat yang terkena dampak  yang pernah diusulkan beberapa waktu lalu, pihak Badan Pementukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika, provinsi Papua Tengah akan segera berkonsultasi di Kementrian Investasi di Jakarta.

Terkait rencana konsultasi ke Kementrian Investasi di Jakarta tersebut, Bapemperda DPRD Mimika bertempat di Ruang Rapat Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Selasa (27/8/2024) menggelar rapat koordinasi (Rakor).

Dalam rapat kordinasi tersebut di pimpin langsung ole Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH, Wakil Ketua Bapemperda Marthinus Walilo,  dan dihadiri anggota Bapemperda lainnya, Karel Gwijangge, Thobias Maturbongs dan Merry Pongutan serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan, Nasrum,A, SPd mewakil Sekwan Gat Tebay sebagai Sekretaris Bapemperda.

Iwan Anwar dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti sejumlah Ranperda yang telah dibahas dan diusulkan, salah satunya soal Ranperda Kepemilikan Saham oleh organisasi dari PT FI, untuk dapat kita lanjutkan.

“Ranperda soal kepemilikan saham terhadap warga terdampak atas operasional perusahaan memang agak berat, namun apa karena aspirasi dari masyarakat sehingga harus menjadi prioritas dan harus kita Bapemperda perjuangkan. Berat atau tidak, kita Bapemperda harus laksanakan karena ini bentuk dari aspirasi masyarakat yang perlu kita perjuangkan dengan melakukan konsultasi ke Kementrian Investasi di Jakarta,”tegas H. Iwan Anwar.

Menurutnya, Bapemperda masih memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap beerapa Ranperda inisiatif yang sudah pernah diusulkan sehingga harus kita lanjutkan, dan salah satu Ranperda itu adalah soal kepemilikan saham oleh organisasi masyarakat di Mimika.

“Perda terkait kepemilikan atau pembagian saham kita perlu mendapatkan gambaran sebanyak-banyaknya dari pemerintah melalui Kementrian Investasi di Jakarta, karena itu kita harus konsultasi kesana. Tidak berlebihan juga kita bisa perjuangkan ranperda soal kepemilikan saham ini, apalagi pemerintah sekarang sudah memberikan kebijakan dengan memperbolehkan kepada ormas untuk mengelola usaha pertambangan,”tuturnya.

Karena itu, H. Iwan berharap konsultasi ke Kementrian Investasi ini dapat segera dilakukan berhubung waktu yang sangat singkat apalagi masa tugas DPRD Mimika saat ini akan berakhir.

“Kalau bisa dalam minggu ini kita sudah konsultasikan ke Kementrian Investasi, teman teman di Setwan dan Bapemperda harus mencatri referensi yang menjadi bahan untuk di diskusikan nantinya di Kementrian Investasi,”sebut H. Iwan Anwar.

Sebab kata H. Iwan Anwar, Bapemperda DPRD Mimika masih memiliki tugas yang harus dilanjutkan, seperti harmonisasi terhadap beberapa ranperda, Paripurnakan Ranperda sampai dengan kegiatan sosialisasi Perda-perda yang sudah ditetapkan dan telah mendapatkan nomor registrasi. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *