Bagian Tapem Gelar Sosialisasi Terhadap 8 OPD Tentang Cara Pengisian Form Tahapan Standar SPM

Suasana Sosialisasi /Foto : sumber humas JMSI Mimika

TIMIKA, (taparemimika.com) – Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi cara pengisian Form Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintaha Kabupaten Mimika tahun, Provinsi Papua Tengah tahun 2024.

Kegiatan Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (17/10/2024).

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika, Dedy Paokuma, menjelaskan delapan OPD yang mengikuti sosialisasi tersebut yakni, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Dinas Satpol PP, Dinas Sosial, Bappeda dan BPBD Kabupaten Mimika.

Pemateri kegiatan itu merupakan perwakilan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri

“Jadi sosialisasi ini untuk teman-teman pemangku SPM terkait cara pengisian form penerapan SPM untuk triwulan tiga. Ini merupakan kegiatan rurin. Kami Bagian Tapem hanya sebagai fasilitator,” ucapnya saat wartawan di sela-sela kegiatan.

Dijelaskan SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 huruf (n) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal mempunyai tugas melaporkan penerapan SPM melalui sistem pelaporan SPM berbasis aplikasi secara triwulan.

“Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut dan untuk menjamin pelaporan sesuai dengan regulasi, maka dipandang perlu untuk dilakukan pendampingan pengisian aplikasi SPM triwulan ketiga,” ucapnya. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *