7 Fraksi di DPRD Berikan Pandangan Umum Terhadap 8 Ranperda Non APBD 2024

Juru Bicara Masing masing Fraksi di DPRD Mimika dalam Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi, Kamis (31/10/2024)/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Tujuh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika, masing-masing Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-Nasdem), Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat) memberikan pandangan umum terhadap delapan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024.

Pandangan umum tujuh fraksi-fraksi di DPRD Mimika digelar pada, Kamis (31/10/2024) dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III tentang Pembahasan delapan Ranperda Non APBD Kabupaten Mimika yang berlangsung di ruang Sidang kantor Lantai II Kantor DPRD Mimika.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos, M.Si dan Wakil Ketua II, Yohanis Felux Helyanan,SE. Turut hadir Plt Bupati Mimika, Valentinus S Sumito serta sejumlah perwakilan Forkopimda Mimika, Kepala Dinas dan OPD dilingkup Pemkab Mimika.

Diawali dari pandangan Umum Fraksi Golkar yang disampaikan oleh H. Iwan Anwar,SH,MH sekaligus juga sebagai Ketua Badan Pembentukan peraturan Daerah DPRD Kabupaten Mimika.

H. Iwan Anwar,SH,MH/Foto : redaksi

Iwan Anwar mengatakan, bahwa empat Raperda dari usulan eksekutif dan empat Ranperda dari inisiatif usulan dewan telah resmi diajukan ke dewan untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh lembaga legislative.

Adapun delapan ranperda diantaranya, Ranperda Pemekaran Kampung, Ranperda Pengembangan Pembinaan Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah, Ranperda tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Orang Asli Papua ,Ranperda Pengelolaan Dan Pelestraian Cagar Budaya, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Rpjpd) 2023-2043, Ranperda Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika Pengusul Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan, Ranperda tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Pengusul  Satuan Polisi Pamong Praja dan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Pengusul Dinas Sosial.

Bahwa Ke delapan ranperda Ini telah dilakukan harmonisasi  oleh pemerintah kabupaten Mimika yang dipimpin oleh Kabag Hukum  dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mimika dan didampingi oleh tim perancang dari kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Provinsi Papua yang dihadiri dari Biro Hukum Provinsi Papua Tengah, pada  3-4 Oktober 2024 di Hotel Horison Ultima Jln Hasanuddin Timika.

“Sehingga apa yang diajukan Ini adalah merupakan Ranperda  yang telah melalui proses dan tahapan, baik melalui kajian naskah skademik  maupun melalui perbandingan. Karena Itu Setiap Membuat Peraturan Perundang Undangan Yang Paling Mendasar Harus Di Lihat Adalah  Landasan Filosofinya  Apa Yang Menjadi Dasar Lahir Suatu Peraturan Daerah, Kemudian  Harus Berlaku Secara Universal Tidak Diskriminatif  Dan Melanggar Hak Yang Paling Mendasar Yaitu Hak Untuk Mendapatkan Penghidupan Yang Layak Dan Perlindungan Hukum Yang Adil, Bagi Warga Negara,”sebut H. Iwan Anwar.

Fraksi Nasdem melalui Anton Palli,SH dalam pandangan umumnya mengatakan,bahwa dengan Raperda Non APBD telah diusulkan ke DPRD adalah sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun dan meletakkan dasar kuat demi kemajuan tanah Amungsa, Bumi Kamoro Yang Kita Cintai.

Anton Pali,SH/Foto : redaksi

”Fraksi Partai Nasdem mengaprepsiasi penjelasan atas Delapan Rancangan Perda yang diusulkan. Mencermati perihal sambutan Pj.Bupati Mimika pada acara penyerahan materi Raperda Non APBD Tahun 2024 Pada Pembukaan Paripurna I Masa Sidang III DPRD kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2024,”ungkapnya.

Anton Palli mengingatkan kembali agar dalam pembahasannya dapat bersinergi antara Eksekutif Dan Legislatif, agar hasil akhir dari produk-produk peraturan daerah dimaksud dapat dirasakan manfaatnya bagi kemajuan kota Mimika yang kita cintai.

“Fraksi Partai Nasdem mengingatkan kembali sgar dalam pembahasan selanjutnya dapat memperioritas manfaat langsung maupun tidak langsung yang dapat di rasakan Oleh Orang Asli Papua (OAP) Khususnya Suku Amungme Dan Kamoro serta lima suku kerabat lainnya,”katanya.

Sedangkan Thobias Albert Maturbongs yang menyampaikan Pandangan Umum dari Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Mimika untuk segera menyelesaikan kisruh soal Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih para pejabat yang di nonjobkan tidak sesuai dengan mekanisme ASN, dan segera mengakhiri persoalan itu.

“Melalui kesempatan ini, Fraksi Pdi Perjuangan ingin mempertegas dan mengharapkan kepada pemerintah daerah melalui Bapak Pk Bupati Mimika, untuk kiranya terkait kisruh adanya aspirasi atau persoalan tentang pejabat-pejabat yang beberapa waktu lalu di bebas tugaskan atau di non jobkan tanpa melalui mekanisme dan aturan dari badan kepegawaian negara yang diterima oleh DPRD Mimika, yang sampai saat ini tidak jelas statusnya. Mohon untuk kiranya dapat diselesaikan secepatnya dengan berlandaskan aturan dan mekanisme serta perundang undangan tentang aparatur sipil negara,”tegas Thobias Albert Maturbongs.

Sementara Fraksi Gerindra dalam pandangan umum fraksinya yang disampaikan oleh Tanzil Azharie menegaskan terkait pemekaran kampung di setiap desa atau kampung untuk tidak serta merta melakukan pemekaran wilayah administrasinya.

Tanzil Azharie,SE/Foto ; redaksi

“Bukan sekedar ingin mempercepat pembangunan desa/kampung, secara prinsip pemekaran desa di benarkan dalam Undang-undang selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6/2014, tentang desa/kampung,”tegasnya.

Selanjutnay tentang Ranperda Perlindungan Bahasa dan sastra  dan pengembangan, pembinaan, oleh pemerintah daerah berdasarkan kebijakan nasional.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Miller Kogoya dalam Pandangan Umum fraksinya berharap delapan Ranperda Non APBD  agar tetap selalu berkomitmen bahwa bukan sekedar rancangan namun sudah melalui kajian-kajian komprehensip dan sesuai dengan situasi saat Ini.

Miller Kogoya/Foto : redaksi

“Kami sangat optimis bahwa kebijakan ranperda ini kita harus selalu berpegang teguh pada prinsip dan moto daerah kabupaten Mimika yaitu Eme Nema Yauware, bersatu, bersama kita membangun daerah ini. Bukan hanya sekedar slogan dan wacana membangun tetapi juga harus diwujud nyatakan sehingga berdampak positif bagi daerah Mimika terutama dalam rangka memberikan kesejahteraan,”ucap Miller Kogoya.

Sementara Fraksi Perindo yang disampaikan oleh Samuel Bunai mengakui, dari ke-6 tahapan pembentukan rancangan perda di atas, yang sering jadi masalah  adalah tahapan  nomor 2 dan nomor 3 yakni penyusunan dan pembahasan, karena berhubungan dengan ketersediaan dana dan Godwill pemerintah daerah.

“Kabupaten Mimika sebagai salah satu kabupaten yang tumbuhnya cepat dan kompleksitas  masalah yang banyak  yang perlu ditata, diatur, dilindungi, ditertibkan, peraturan-peraturan daerah,”tegasnya.

Tahapan keeenam adalah tahapan penyebarluasan atau sosialisasi, tahap ini sering terkendala oleh biaya, konflik kepentingan pemerintah dan DPRD.

Thobias Albert Maturbongs/Foto : redaksi

“Harapan kami fraksi Perindo sebelum perda diimplementasikan secara luas, akan lebih baik kalau dilakukan sosialisasi oleh pelaksanan pemerintahan daerah kabupaten Mimika. Perda yang sudah ditetapkan terus dilakukan pengawasan  dan evaluasi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah,”serunya.

Pandangan Fraksi Demokrat disampaikan oleh Lexy David Linturan, yang mengatakan,  terhadap Ranperda tentang Pemekaran Kampung Demi meningkatkan kesehjateraan masyarakat di kampung-kampung dan pelayanan publik kepada masyarakat memang perlu ada pemekaran kampung agar lajunya pertumbuhan penduduk bisa dilayani dan terdata.

“Pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat ingin memberikan penegasan-penegasan kepada pemerintah daerah agar lebih mengawasi kualitas dan tata kelola pemerintahan. Dimana pemekaran kampung harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang tata Syarat pemekaran desa/kampung,”ungkap Lexy.

David Lexy Linturan/Foto : redaksi

Selain itu, Lexy mangakui pemerintah daerah sebelum melakukan pemekaran kampung Baru perlu melakukan evaluasi terhadap kampung induk kejelasan masalah batas tanah, termasuk tanah adat atau dusun.

“Adat masyarakat setempat yang masuk dalam wilayah kampung pemekaran, sebelum melakukan pemekaran perlu mengevaluasi juga keadaan masyarakat di kampung induk yang tidak menetap di kampung hampir seluruhnya ada di kota. Termasuk kepala kampung tetapi proses keuangan dan pelaporan kegiatan fiktif tetap berjalan terus. Hal ini perlu diperhatikan pemekaran yang dilakukan benar-benar untuk kesehjateraaan masyarakat,”sebut Lexy. (tm1)

Samuel Bunai/Foto : redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *