Lima anggota Komisioner KPU Mimik, Dari Kiri: Budiono, Fransiskus Bama Bahy, Dete Abugau, Hironimus Kia Ruma dan Delince Somou/Foto : istimewa
JAKARTA, (taparemimika.com) – Pasca Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin (24/2/025) hari ini, yang menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati atau Pilkada Kabupaten Mimika yang diajukan Paslon Bupati-Wakil Bupati Paslon Nomor Urut 2, Maximus Tipagau-Hj.Peggi Patricia Pattipi (MP3) sebagai pemohon dengan nomor gugatan 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika akan menetapkan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai Bupati-Wakil Bupati Mimika 2025-2030 terpilih.
KPU Mimika akan menggelar Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih Periode 2025-2030 di Kota Timika, besok Selasa (25/2/2025).
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Mimika, Dete Abugau saat ditemui di depan Gedung Mahkamah Konstiusi (MK), Senin (24/2/2025) siang.
Ia mengatakan hari ini pihaknya akan kembali ke Timika kemudian siang atau sore harinya , Selasa (25/2/2025) akan melakukan pleno.
“Untuk detail tempat dan jam disiapakan Pak Sekretaris, kami pulang hari ini, istirahat sebentar baru lakukan pleno, jadi mungkin siang atau sore,” kata Dete.
Untuk diketahui gugatan MP3 terhadap KPU Mimika terkait kemenanhan JOEL sudah ditolak MK dan sudah resmi ditetapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin (24/2/025) akhirnya menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati atau Pilkada Kabupaten Mimika yang diajukan Paslon Bupati-Wakil Bupati Paslon Nomor Urut 2, Maximus Tipagau-Hj.Peggi Patricia Pattipi (MP3) sebagai pemohon dengan nomor gugatan 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam live yang disiarkan secara melalui Kanal Youtube MK, Hakim Suhartoyo yang membaca amar putusan yang didampingi 8 Hakim MK lainnya dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum di Ruang Sidang Gedung I MK Jakarta.
Hakim MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan menyebutkan berdasrakn pokok permohonan yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, disebutkan bahwa dalil pemohon terkait pergantian pejabat di Kabupaten Mimika yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan Paslon, menurut MK tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, dalam permohonan nya pihak pemohon terkait dugaan adanya pelanggaran terhadap sistem pemilihan berupa adanya dugaan pemungutan suara dengan sistem Noken di salah satu distrik, menurut MK jika melihat alat bukti dan fakta dalam persidangan, dalil tersebut tidak beralasan. (tm1)