Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar saat memberikan penjelasan kepada massa Demo dari Somama-Ti bersama Unsur Pimpinan dan Anggota DPRK dihadapan massa yang menuntut Perda Nomor 4 Tahun 2024 segera diberlakukan, pada Rabu (28/5/2025)/Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Solidaritas Mama-mama Papua dan Mahasiswa dan Masyarakat Timika (Somama-Ti) melakukan Rapat Dengar Pendapat (DPRK) dengan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika tentang Proteksi Penjualan Komoditi Lokal yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) untuk segera diberlakukan atau di jalankan.
Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas, Wakil Ketua II Karel Gwijangge dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar dan anggota dewan yang berlangsung di ruang Serba Guna Kantor DPRK Mimika, pada Rabu (28/5/2025).
Perwakilan Mama-mama Papua, Masyarakat dan Mahasiswa Timika dalam RDP tersebut meminta agar DPRK sebagai representase dari seluruh masyarakat Mimika untuk segera menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2024, agar seluruh Komoditi Lokal yang hanya memperbolehkan OAP.
“Kami Mahasiswa dan Mama-mama Papua mendesak agar Perda tentang proteksi Pangan Lokal hanya boleh dijual OAP, agar memberikan kesempatan seluas-luasnya oleh Orang Asli Papua saja,”tegas Salah satu Koordinator Solidaritas Somama-Ti, Yoki Sondegau.
Beberapa Mama-mama Papua juga mendesak DPRK bersama Pemda Mimika menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk menjamin hak jual Orang Asli Papua (OAP) tidak diambil alih oleh warga pendatang. Pangan lokal seperti pinang, sagu, daun gatal, dan umbi-umbian merupakan komoditi khas Papua yang seharusnya hanya dijual oleh Orang Papua.
Menurut Yoki Sondegau, bahwa pengalaman pada 2018 menjadi dasar pentingnya Perda untuk melindungi hak jual ekonomi lokal yang kini mulai dikuasai pedagang pendatang.
“Kami mendesak perlu adanya Perda untuk mama-mama Papua guna melindungi hak jual terutama ekonomi lokal. Kami ingin berdiri sendiri dan ingin menjadi tuan dinegerinya sendiri,”tegas salah satu Mama-mama Papua.
Selain Mahasiswa, Mama-mama Papua dan perwakilan masyarakat yang menyampaikan tuntutan yang intinya mendesak agar Perda Nomor 4 Tahun 2024 segera diberlakukan secepatnya. Bahkan perwakilan Mahasiswa dan Mama-mama Papua mengancam bila aspirasi mereka tidak direalisasikan, akan menduduki dan mendirikan tenda di halaman kantor DPRK Mimika.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau saat menyampaikan penjelasan hasil RDP antara DPRK dengan Somama-Ti dihadapan massa di kantor DPRK Mimika, Rabu (28/5/2025)/Foto : redaksi
Aspirasi mama-mama Papua dan Mahasiswa dan masyarakat dapat menerima dengan adanya penjelasn dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar yang menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) telah resmi ditetapkan tinggal dijalankan, namun butuh koordinasi dengan OPD tehnis untuk melakukan sosialisasi Perda tersebut.
“Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP sebenarnya telah ditetapkan pada 25 November 2024. Ini merupakan langkah luar biasa karena dibentuk atas dasar aspirasi langsung dari mama-mama Papua. Perda ini sudah ada, tinggal tehnis saja lalu dijalankan,”ujar H. Iwan Anwar.
Ia menjelaskan, bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 tersebut memuat ketentuan tentang: Inventarisasi produk lokal khas Papua, Perlindungan bagi mama-mama OAP yang menjual produk lokal, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) OAP, dan dukungan permodalan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, perda ini juga menginstruksikan Pemkab Mimika untuk aktif menyosialisasikan program-program pemberdayaan serta memfasilitasi mama-mama OAP agar bisa bersaing secara adil di pasar lokal.
Sebagai langkah awal implementasi, ia menyarankan agar para mama-mama penjual pangan lokal mulai membentuk kelompok-kelompok usaha agar lebih mudah dikoordinasikan dan ditata.
“Penetapan Perda ini diharapkan menjadi solusi konkret atas keresahan yang selama ini disuarakan oleh mama-mama Papua, terutama soal persaingan usaha yang tidak seimbang dengan pedagang non-OAP.
Hasil RDP antara Mahasiswa dan Mama-mama Papua kemudian disampaikan langsung oleh Pimpinan DPRK dan Ketua Bapemperda bersama seluruh anggota dewan kepada massa yang sudah menanti diluar pertemuan. Setelah mendapatkan penjelasn lengkap dari Ketua DPRK Primus Natikapereyau dan Ketua Bapemperda, H. Iwan Anwar massa akhirnya membubarkan diri dari kantor DPRK Mimika dengan tertib. (tm1)