Hearing Dengan Disperindag, Komisi II Desak Pedagang Ikan Yang Gunakan Zat Pewarna  Diberi Sanksi Tegas

Suasana Rapat Komisi II DPRK Mimika dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di ruang rapat Komisi II, Pada Rabu (4/6/2025)/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Salah satu isu yang mengemuka dalam kegiatan Hearing Dengar Pendapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika pada Rabu (4/6/2025) adalah soal temuan adanya penjual Ikan di Pasar Sentral yang menggunalkan zat pewarna, Komisi II DPRK Mimika desak agar oknum penjual ikan agar diberikan sanksi tegas dengan mencabut ijin penjualan.

Hal tersebut terungkap pada rapat Hearing Komisi II DPRK Mimika  dengan Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Dolfin Beanal serta didampingi oleh Wakil Ketua Komisi, Mariunus Tandiseno dan sejumlah anggota lainnya, Luther Beanal, Dessy Putrika Ros Rante, Derek Tenouye, Billianus Zoani dan Adolina Magal.

Beberapa persoalan dibahas dalam hearing tersebut seperti Soal Penataan Pasar Sentral, Pengaktifan Pasar-pasar kecil, Pedagang di Pasar Swadaya untuk berjualan di Pasar Sentral, serta soal yang lagi viral yaitu penggunaan Zat Pewarna oleh pedagang ikan di pasar Sentral.

Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal bahkan dihadapan Kepala Disperindag meminta agar ada tindakan tegas berupa sanksi dengan pencabutan izin berjualan, agar ada efek jera terhadap pedagang dan menjadi cotoh untuk penjual lainnya.

“Saya kira tidak hanya diberi sanksi teguran saja oleh Kadisperindag, tapi harus tindakan tegas. Karena ini menjadi isu yang sangat penting sehingga harus ada sanksi tegas terhadap penjual yang sengaja memakai zat pewarna, walaupun katanya tidak berbahay tapi harus ada sanksi. Biar penjual lain tidak mencontoh hal yang dilarang,”tegas Dolfin Beanal.

Dolfin berharap Kepala Dinas tidak main-main dan tidak memberi toleransi kepada oknum penjual ikan, harus ada sanksi biar ada efek jera.

“Ini tidak boleh dianggap remeh, ini masalah serius dan harus jadi pengalaman bagi penjual ikan lainnya. Kalau hanya peringatan saja, nanti besok-besok bisa berbuat lagi atau menguklang hal yang sama.

Ia berharap agar tidak terulang seperti serupa, Dolfin Beanal berharap agar Kepala Pasar dan Disperindag Mimika harus rutin melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada penjual ikan yang nakal seperti yang ditemukan beberapa hari lalu.

“Walaupun dikatakan zat pewarna yang ditemukan tidak berbahaya oleh Loka POM, namun harus jadi atensi bagi Disperindag untuk tidak main-main terhadap penjual ikan yang bermain curang. Kedepan harus lebih serius untuk mengawasi praktek-praktek nakal seperti ini,”ungkapnya.

Sejumlah anggota Dewan Komisi II lainnya, selain menyoroti soal temuan zat pewarna pada Ikan, masalah yang seperti Pasar SP4 yang belum digunakan, system keamanan di Pasar SP12 dan melakukan pengawasan kepada Agen dan Pangkalan Minyak Tanah. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *