Suasan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara Komisi II DPRK Mimika dengan Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Selasa (3/6/2025)/Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Dari Kegiatan Rapat Dengar Pendapat dalam kegiatan Hearing dengan Dinas Perikanan Kabupaten Mimika pada Selasa (3/6/2025), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) mendesak agar Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi untuk mengembalikan kewenangan ijin penangkapan dan izin perusahaan Perikanan yang selama ini dari pusat maupun provinsi agar dapat dikembalikan kepada daerah (Kabupaten) setempat.
Hal tersebut terungkap saat adanya keluhan dari Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, kalau kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Mimika hanya sebatas izin membongkar dan izin tambat yang ada di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), sehingga berdampak pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun retribusi yang masuk ke kabupaten Mimika.
Terungkap bahwa selain kewenangan izin yang masih dikuasai pusat, sehingga Sumber Daya Laut yang merupakan milik kabupaten Mimika tidak mendatangkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Mimika, khususnya di pesisir.
Bahkan Dinas Perikanan meminta agar DPRK Mimika mendorong agar ada Peraturan Daerah (perda) bahkan ada Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan menerima retribusi dari pengambilan hasil laut oleh kapal-kapal dari luar Timika maupun Papua.
“Kita dengarkan tadi bahwa kontribusi atau PAD dari sektor Perikanan dan Kelautan bagi Pendapatan Asli Daerah masih sangat rendah, ini karena ijin semua dari Pusat atau kewenangan ada di Pusat. Sehingga kami minta agar kewenangan itu bisa ditinjau ulang demi meningkatkan PAD di kabupaten Mimika,”tegas Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal kepada wartawan usai memimpin rapat Hearing dengan Dinas Perikanan, SelasA (3/6/2025).
Suasan Rapat Hearing antara Komisi II DPRK Mimika dengan Dinas Perikanan Kabupaten Mimika/Foto : redaksi
Lebih lanjut Dolfin Beanal berharap, kekayaan laut dan sumber daya perikanan adalah milik kabupaten Mimika, tapi kontribusi pendapatan atau perekonomian kesejahteraan masyarakat asli Papua khususnya Kamoro sangat rendah. Hal ini tentunya akan menjadi catatan kami dewan untuk mendorong hal ini.
“Paling tidak kita akan koordinasi dan mendorong agar perizinan kapal-kapal ikan ini dapat dikembalikan kembali kepada kabupate,”pintanya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie, bahwa dengan luas wilayaha lautan yang sangat luas dan kekayaan yang dimiliki Papua tidak seimbang dengan apa yang diterima daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Mimika khususnya di pesisir Mimika.
“Hasil laut dibawah keluar Mimika, sementara PAD sangat kecil setelah bagi hasil dari Pusat. Kita berharap kewenangan pemberian izin juga ada kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga ada pajak atau retribusi bagi daerah. Hal ini tidak sejalan dengan program otonomi khusus, bahwa daerah dapat mengatur kewenanganya dan mendapatkan penghasilan yang bisa dinikmati oleh masyarakat asli Papua,”keluh Adrian Thie.
Selain Hearing tentang perizinan kapal-kapal penangkap ikan dari Jawa, Hearing tersebut juga mengemuka menurunnya alokasi anggaran untuk Dinas Perikanan dibanding tahun sebelumnya.
Komisi II DPRK Mimika juga menyatakan, akan siap mendorong dan memperjuangkan program-program dari Dinas Perikanan yang pro rakyat. Program yang diusulkan kalau azas manfaatnya dinikmati oleh masyarakat , maka DPRK Mimika akan siap mendorong dalam pembahasan APBD Perubahan atau APBD Induk tahun 2026 mendatang. (tm1)