Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah, Iwan S, Makatita/Foto : dok
TIMIKA, (taparemimika.com) – Sengketa pers akhir-akhir ini mencuat setelah adanya pelaporan terhadap salahsatu Media Nasional terkait pemberitaan yang dimuat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah, Iwan S, Makatita, menegaskan pentingnya penegakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Iwan, Makatita meminta Polda Papua agar melibatkan konstituen Dewan Pers, terutama organisasi profesi wartawan dan perusahaan media yang telah terverifikasi, sebagai Konstituen dalam setiap proses penyelesaian sengketa pemberitaan.
Menurut Makatita, langkah ini penting guna memastikan penanganan sengketa dilakukan melalui mekanisme etik dan bukan melalui pendekatan pidana yang bisa mengancam kemerdekaan pers.
“Kami meminta Polda Papua dan Polda Papua Tengah agar mengedepankan pendekatan Undang-Undang Pers. Dalam hal terjadi sengketa pemberitaan, yang seharusnya dilakukan adalah klarifikasi dan mediasi melalui Dewan Pers, bukan langsung menggunakan pasal-pasal pidana,” tegas Makatita.
Iwan juga mengingatkan bahwa sengketa pers adalah ranah etik, bukan kriminal, selama yang diberitakan adalah hasil dari kerja jurnalistik yang memenuhi unsur verifikasi dan keberimbangan.
“Media adalah pilar demokrasi. Jika ada yang keberatan atas pemberitaan, gunakan hak jawab atau ajukan ke Dewan Pers “Sengketa pers'”. Jangan langsung pidanakan wartawan, karena ini berbahaya bagi iklim demokrasi kita, terutama di Papua,” ujarnya mengingatkan.
Ia pun berharap institusi kepolisian di Papua dan Papua Tengah dapat menjadi mitra strategis dalam melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjaga keadilan bagi semua pihak.
“Kepolisian adalah mitra strategis bagi pers, sehingga perlu bersinergi menciptakan iklim pers yang sehat dan profesional, ” paparnya. (tm1)