DPMK Fakfak Provinsi Papua Barat Fokus Meningkatkan Kapasitas Baperkam Tahun 2025

Foto bersama peserta Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasita Anggota Badan Musyawarah Kampung (Baperkam) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak/Foto : Istimewa

FAKFAK, (taparemimika.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan kampung melalui kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat peran lembaga kampung sebagai mitra pemerintah di tingkat akar rumput.

Kegiatan peningkatan kapasitas anggota Baperkam tahun 2025 tersebut digelar di Aula LPP RRI Fakfak selama 2 hari yakni 11 hingga 12 november 2025, dengan fokus pelaksanaan pada tiga distrik, yakni Distrik Fakfak, Distrik Pariwari, dan Distrik Fakfak Tengah. Sebanyak 100 peserta dari tiga distrik mengikuti kegiatan yang berlangsung dengan suasana antusias dan interaktif.

Sebagaimana dikutip dari RRI.CO.ID Kabupaten Fakfak, Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Bidang Kelembagaan DPMK Fakfak, Burhan Daiwokas, S.Sos, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 yang kini berubah menjadi nomor 10 tahun 2017 tentang BPD/Baperkam, yang mengatur fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga tersebut.

“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota Baperkam agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional di kampung masing-masing,” ujar Burhan Daiwokas saat ditemui di sela kegiatan pembinaan di Aula LPP RRI Fakfak.

Selain memperkuat kapasitas kelembagaan, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memahami hak-hak Baperkam, termasuk tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan mereka. Materi pembinaan mencakup aspek pengawasan, peran musyawarah kampung, serta sinergi antara pemerintah kampung dengan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang pengawasan dan perlindungan masyarakat adat.

Burhan menambahkan, kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada teori, tetapi juga pada penerapan nyata di lapangan. Diharapkan peserta dapat membawa pulang pengetahuan dan wawasan baru untuk diterapkan dalam tata kelola pemerintahan kampung di wilayah masing-masing.

Dengan adanya pembinaan berkelanjutan, DPMK Fakfak berharap peran Baperkam dapat semakin optimal dalam menampung aspirasi, mengawasi kinerja pemerintahan kampung, serta memperkuat demokrasi lokal yang partisipatif dan transparan di Kabupaten Fakfak.(rri/FF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *