PENYERAPAN ANGGARAN 2025 BARU CAPAI 75,73 PERSEN, SALAH SATU PENYEBABNYA DARI DINAS PUPR

Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menyampaikan sambutan dalam apel perdana Pemda Mimika, Senin 5 Januari 2026/Foto : istimewa

TIMIKA, (taparemimika.com) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan posisi penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2025 yang baru mencapai 75,73 persen.

Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai terkait capaian realisasi keuangan dan fisik di akhir tahun anggaran, pada Senin (5/1/2026).

Menurut Bupati Rettob, rendahnya penyerapan anggaran tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, terutama yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Posisi penyerapan anggaran 2025, seperti yang sudah saya sampaikan, berada di angka 75,73 persen. Ini banyak dipengaruhi oleh kondisi di PU,” ujar Bupati Rettob.

Ia menjelaskan, dinamika yang terjadi selama tahun berjalan menyebabkan pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara berulang.

Akibatnya, sejumlah paket pekerjaan tidak dapat dilelang karena kondisi yang bersifat situasional.

“Situasi dan kondisi yang terjadi membuat PPK berganti-ganti. Akhirnya ada beberapa kegiatan yang tidak dilelangkan. Ini sudah saya sampaikan langsung kepada para PPK bahwa kondisi fisik memang seperti itu,” jelasnya.

Selain PU, Bupati Rettob juga menyoroti daya serap anggaran di Dinas Pendidikan yang dipengaruhi oleh faktor eksternal. Salah satu penyebab utamanya adalah dana hibah yang belum diproses.

“Ada dana-dana hibah yang belum diproses, jumlahnya kurang lebih sekitar 4 persen dari total anggaran. Kalau dana itu kemarin sudah diproses semua, sebenarnya kita bisa berada di atas 80 persen,” katanya.

Meski demikian, Bupati Rettob menyebutkan bahwa secara umum, penyerapan anggaran di perangkat daerah (PD) lainnya relatif baik, baik dari sisi realisasi keuangan maupun fisik.

“PD-PD lain rata-rata cukup baik. Realisasi anggaran dan fisik juga berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, rendahnya realisasi keuangan juga dipengaruhi oleh sistem pembayaran yang disesuaikan dengan progres pekerjaan di lapangan.

Beberapa kegiatan fisik hanya dibayarkan sesuai tingkat penyelesaian pekerjaan.

“Ada pekerjaan yang seharusnya 100 persen, tapi baru dikerjakan 80 persen atau bahkan 70 persen. Kalau memang tidak selesai, ya kita tutup dan kita lanjutkan di tahun berikutnya,” tegasnya.

Bupati Rettob mengakui bahwa tahun anggaran sebelumnya merupakan tahun yang paling sulit, terutama karena keterlambatan proses lelang dan berbagai persoalan administratif hingga hukum.

“Proses pelelangan menjadi persoalan utama. Ada yang terkena masalah hukum, ada yang dikembalikan ke OPD maupun ke PBJ bagian pelelangan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat, di mana kontrak pekerjaan baru bisa dilaksanakan setelah kepala daerah definitif dilantik.

“Kita baru dilantik tanggal 24 Maret, sehingga pekerjaan baru bisa berjalan sekitar bulan April ke atas. Dari 12 bulan, kita mungkin hanya efektif bekerja sekitar 7 bulan,” jelas Bupati Rettob.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya dialami Kabupaten Mimika, tetapi juga terjadi di banyak daerah lain di Indonesia.

“Saya cek di beberapa daerah, hampir semua sama. Tahun kemarin memang tahun yang paling berat dengan kondisi dan situasi seperti ini,”tutupnya. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *