HUKUM  

AKSI BLOKADE DI JALAN AHMAD YANI RICUH, APARAY BUBARKAN MASSA PAKAI GAS AIR MATA

Suasana di TKP saat aparat Kepolisian membubarkan massa untuk membuka blokade di Jalan Ahmad Yani Gorong-Gorong Timika, Senin (23/2/2026)/Foto : Istimewa

TIMIKA, (taparemimika.com) – Aksi blokade jalan di depan toko emas , Jalan Ahmad Yani tepatnya dekat pertigaan menuju Gorong-gorong Jalan Ahmad Yani Timika Kabupaten Mimika Ricuh, aparat bubarkan massa pendulang emas tradisional dengan gas air mata pada pada Senin (23/02/2026) malam.

Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, massa yang merupakan pendulang emas tradisional ini melakukan blokade jalan dengan membakar ban bekas, yang membuat arus lalu lintas terhenti.

Pihak kepolisian yang merespon lokasi berusaha untuk membubarkan namun diserang menggunakan batu.

Melihat hal tersebut dan massa semakin banyak terus melempari batu ke arah pihak keamanan sehingga pihak keamanan dalam hal ini personel Polres Mimika dengan di backup personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah memberikan tembakan peringatan dengan gas air mata agar massa bubar.

Massapun akhirnya melarikan diri ke arah Gorong-gorong, juga menuju arah PLN serta arah ke Jalan Bougenville. Dengan bubarnya massa pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan di seputaran lokasi kejadian.

Namun tak berselang lama massa kembali melakukan penyerangan dengan batu, sehingga membuat pihak kepolisian terus berupaya membubarkan massa.

Aksi blokade jalan ini dilakukan oleh massa diduga karena toko emas tempat biasanya para pendulang menjual hasil dulang ini tutup.

Perlu diketahui pihak kepolisian juga mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat saat kericuhan. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *