Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM/Foto : husyen opa
TIMIKA, (taparemimika.com) – Bupati kabupaten Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM tegaskan untuk percepatan kebijakan afirmasi bagi ASN Amungme dan Kamoro serta Orang Asli Papua (OAP), dapat didorong melalui jalur politik dan regulasi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Hal tersebut ditegaskan, Johannes Rettob kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRK Mimika dan BKPSDM Kabupaten Mimika, di kantor DPRK Mimika, Pada Rabu (1/4/2026).
Bupati Mimika mengaku, Afirmasi ASN untuk OAP tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan harus melalui jalur politik dan regulasi yang diusulkan DPRK serta MRP.
Dijelaskan oleh JR, meskipun Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bersifat lex specialis, tidak semua sektor diatur secara rinci, termasuk bidang kepegawaian. Karena itu, pemerintah daerah tetap mengacu pada regulasi nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Undang-undang Otsus memang lex specialis, tapi untuk kepegawaian tidak diatur secara khusus. Maka kita tetap pakai aturan dari pusat,” jelasnya.
Namun Bupati menekankan bahwa ruang afirmasi tetap terbuka, terutama untuk mempercepat jenjang karier ASN OAP. Salah satu skema yang memungkinkan adalah pemangkasan masa jabatan pada posisi tertentu, seperti percepatan dari staf ke kepala seksi maupun ke jenjang eselon berikutnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa langsung diputuskan oleh eksekutif daerah.
“Kalau soal afirmasi itu harus diusulkan. DPRK dan MRP yang dorong, baru dibuat dalam regulasi. Setelah itu baru bisa dimasukkan ke sistem ASN oleh BKN,”ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sebenarnya telah memberikan sejumlah kemudahan bagi OAP dalam sistem kepegawaian.
Di antaranya kuota penerimaan ASN dengan komposisi 80 persen untuk OAP, nilai ambang batas seleksi yang lebih rendah, hingga batas usia penerimaan yang lebih longgar.
Selain itu, dalam jabatan tinggi pratama, OAP juga memiliki peluang lebih panjang dari sisi usia dibanding non-OAP.
Bahwa percepatan karier masih menjadi tantangan, sehingga membutuhkan kebijakan afirmatif tambahan yang lebih kuat secara regulatif.
“Kalau mau dipercepat, itu harus ada aturan khusus. Dan itu bukan dari kami, tapi dari jalur politik,”sebutnya.
Ia meminta kepada DPRK Mimika untuk mendorong dengan mengambil peran aktif dalam mengusulkan kebijakan afirmasi tersebut ke tingkat provinsi hingga pusat, agar dapat diformalkan dalam peraturan daerah khusus (Perdasus) maupun kebijakan nasional.(tm1)














