TIMIKA, (taparemimika.com) – Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM menyampaikan Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang III yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna kantor DPRK Mimika, pada Senin (28/9/2026).
Johannes Rettob menyampaikan pada Rapat Paripurna DPRK Mimika yag dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas,S.Kom didampingi Wakil Ketua III DPRK Mimika Ester Tsenawatme dan seluruh anggota dewan lainnya. Selain Bupati, turut hadir Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau dan Forkopimda, para Kepala OPD dan pimpinan-pimpinan Partai Politik.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRK Mimika pada Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tahun 2026, Bupati Johannes Rettob menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRK Mimika yang telah membahas dan menyepakati KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, pembahasan tersebut berlangsung dalam suasana saling mendukung sebagai mitra sejajar antara legislatif dan eksekutif, serta menyepakati sejumlah program dan kegiatan strategis sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Kata Bupati, bahwa dalam Pengantar Nota Keuangan, kebijakan fiskal daerah diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, guna mewujudkan visi RPJMD Tahun 2025–2029: Terwujudnya Mimika yang Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Objektif, dan Berdaya Saing Menuju Gerbang Emas.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar , Bupati JR menyebutkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, saran, dan masukan Fraksi Partai Golkar.
Strategi Pencapaian Target PAD Sebesar Rp584.524.124.864
Pemerintah Daerah mengelola pendapatan dan belanja secara pruden, akuntabel, dan efisien, serta mendorong penghematan penyerapan anggaran di setiap OPD.
“Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna mempercepat penyaluran kurang bayar Dana Bagi melalui Surat Nomor 000.7.7.2/0818/2026 tanggal 6 Juli 2026 dan Surat Nomor 900.1.14.3/01074/2026, yang ditindaklanjuti dengan audiensi bersama DPRK ke DJPK Kemenkeu RI. Pemerintah Daerah juga mengupayakan sumber pendapatan lain yang sah, antara lain melalui PT Freeport Indonesia,”sebutnya.
Menurutnya, optimalisasi pajak dan retribusi dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi; digitalisasi pembayaran (Pembayaran Online dan QRIS); integrasi data dengan BPN Mimika; pemutakhiran data wajib pajak dan Zona Nilai Tanah; operasi sisir dan pengumpulan; layanan jemput bola di kampung, kelurahan, dan perumahan; sosialisasi melalui media; serta program Gebyar Pajak. Dalam rangka HUT RI Ke-81 dan HUT Mimika Ke-30, diterbitkan Perbup Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 untuk meringankan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan. “Jawaban ini sekaligus menjawab Fraksi PKB, Demokrat, Eme Neme Yauware, Rakyat Bersatu, dan Kelompok Khusus”.
SiLPA Tahun 2025 Sebesar Rp1.116.154.075.475
Kata Bupati, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, defisit ditutup secara berimbang melalui pembiayaan pendapatan. Besaran SiLPA mengacu pada LHP BPK RI atas LKPD Tahun 2025, dan digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga tahun 2025 sesuai reviu APIP, menutup kekurangan belanja pegawai, dan menutup defisit pendapatan tahun 2026. “Hal ini sekaligus menjawab Fraksi PKB, Rakyat Bersatu, PDI-P, dan Kelompok Khusus”,terangnya.
Penyertaan Modal Sebesar Rp5,8 Miliar*, terdiri atas:
– PT Mimika Abadi Sejahtera (Perseroda): Rp4 Miliar (Perda Nomor 9 Tahun 2020);
– PT Papua Divestasi Mandiri: Rp700 Juta (Perda Nomor 10 Tahun 2020);
– PT Bank Pembangunan Daerah Papua: Rp1,1 Miliar (Perda Nomor 7 Tahun 2023).
Pendidikan
Pemerintah Daerah tetap berkomitmen memeratakan akses pendidikan, memperbaiki rasio siswa terhadap ruang kelas di daerah terpencil, meningkatkan kualitas melalui sertifikasi guru, serta mendukung sarana-prasarana dan SDM pendidikan.
Pelayanan Dasar
Pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan infrastruktur dilaksanakan secara bertahap sesuai visi “Membangun dari Kampung ke Kota” untuk pemerataan pembangunan yang berkeadilan. (Sekaligus menjawab Fraksi PKB).
Pelaksanaan Kegiatan
Seluruh program dalam APBD Perubahan 2026 akan dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai waktu yang tersedia, tanpa mengurangi kualitas, dengan berpedoman pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan Fraksi PKB.
- Realisasi PAD saat ini sebesar Rp372.198.575.587,00 atau 63,68% dari target, dan terus dioptimalkan.
- Komponen Belanja Operasi, yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial telah diuraikan dalam Rancangan KUPA-PPAS yang dibahas bersama TAPD dan Badan Anggaran DPRK. (Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Kelompok Khusus).
- Pengadaan Barang/Jasa. Bagian PBJ terus meningkatkan jumlah dan kompetensi ASN bersertifikat. Saat ini terdapat 143 ASN bersertifikat PBJ: Level 1 sebanyak 117 orang, Tipe C sebanyak 23 orang, dan Tipe B sebanyak 3 orang.
- 4. Penguatan APIP dilakukan melalui penerapan SPIP di setiap perangkat daerah, peningkatan kompetensi, bimtek, dan sertifikasi tenaga fungsional untuk memaksimalkan pendampingan, reviu, pengawasan, dan deteksi dini penyimpangan.
- Puskesmas Distrik Wania, Dinas Kesehatan bersama Dinas Permukiman, Perumahan, dan Pertanahan terus mengupayakan penyediaan lahan agar pembangunan dapat segera terlaksana.
- Eekomendasi Empat Pansus DPRK, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Penerimaan tenaga kerja dilakukan secara resonansi. Bantuan beasiswa dan bantuan pendidikan berpedoman pada Perbup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan dan Beasiswa bagi Mahasiswa Amungme, Kamoro, serta Orang Asli Papua Lainnya.
- Kebutuhan Dasar Pendidikan, terus ditingkatkan di sekolah negeri maupun swasta, di kota maupun di kampung. Bantuan pendidikan bagi siswa Amungme dan Kamoro jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK pada sekolah swasta diberikan sesuai Perbup Nomor 46 Tahun 2023 dan Perbup Tahun 2026 tentang Beasiswa.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan Fraksi PDI Perjuangan.
- Hibah dialokasikan pada OPD teknis sesuai tugas dan fungsi, antara lain Dinas Pendidikan, Badan Kesbangpol, Bagian Kesra, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas PMK dan Adat, serta Dinas Koperasi dan UMKM. Penyelenggaraannya berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 40 Tahun 2023.
- Peningkatan Anggaran, Satpol PP, BNN, dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu akan menjadi perhatian ke depan.
- Retribusi., OPD pemungut terus berinovasi, antara lain penerapan portal parkir bandara dan retribusi parkir tepi jalan umum sesuai Perbup Nomor 20 Tahun 2026.
- Kesehatan, Pemerintah Daerah memastikan pelayanan RSUD sebagai rumah sakit rujukan Provinsi Papua Tengah menjangkau seluruh masyarakat, terutama Orang Asli Papua, melalui jaminan kesehatan, ketersediaan obat, dan tenaga spesialis. Gedung Rawat Inap C2 tetap dibutuhkan, namun konstruksinya dijadwalkan ulang agar didukung kesiapan teknis dan pembiayaan yang memadai. Di wilayah kerja Puskesmas Jita telah tersedia Pustu di Kampung Sumapro, Wacakam, Waituku, dan Blumen; pemetaan kebutuhan akan dievaluasi secara berkala. Pemerintah Daerah juga mengalokasikan anggaran sarana Posyandu, antara lain alat antropometri, *cold chain, dan perlengkapan pelayanan dasar lainnya.
- Infrastruktur, Pembangunan jalan, jembatan, air bersih, drainase, jalan lingkungan, dan penanganan banjir telah diakomodir dalam APBD 2026 dan dilaksanakan bertahap sesuai skala prioritas, kondisi lapangan, ketersediaan anggaran, kesiapan dokumen teknis, dan kewenangan daerah. Perencanaan teknis jalan berpedoman pada Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023. “Sekaligus menjawab Fraksi Golkar dan Demokrat”.
- Pemberdayaan Ekonomi, diarahkan pada peningkatan kapasitas, usaha produktif, akses pasar, dan penguatan kelembagaan, dalam bentuk bantuan permodalan, pendampingan UMKM, subsidi akta koperasi bagi OAP, sarana-prasarana nelayan dan petambak, bibit ternak dan obat-obatan, bibit tanaman dan pupuk, serta pendampingan penyuluh. (Sekaligus menjawab Fraksi Demokrat, PKB, dan Golkar).
- Perda Nomor 6 Tahun 2023, tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal akan dievaluasi dan direvisi secara komprehensif sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, dengan mengakomodir masukan Fraksi PDI Perjuangan.
- Transportasi Laut, Darat, dan Udara, menjadi perhatian untuk membangun konektivitas, pemerataan pembangunan, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
- Kamtibmas dan Pengungsi Distrik Jila, Pemerintah Daerah bersama TNI/Polri terus berkoordinasi secara intensif, melakukan pendataan pengungsi dari 10 kampung, serta menjamin pemenuhan pangan, layanan kesehatan, dan bantuan sosial dengan dukungan APBD Perubahan 2026. Terkait miras, lem aibon, pencurian, knalpot bising, dan gangguan keamanan lingkungan, Pemerintah Daerah akan bersinergi dengan TNI/Polri dalam penanganan terpadu.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat.
Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas masukan Fraksi Partai Demokrat yang akan menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan ke depan.
1.Perencanaan dan Evaluasi. Program disusun secara terukur sesuai RPJMD 2025–2029, diselaraskan dengan program provinsi, pusat, dan Asta Cita Presiden. Monitoring dan evaluasi dilakukan berkala, sekaligus mengukur kinerja pimpinan OPD yang akan diikuti dengan pemberian *reward and punishment.
2.Pekerjaan Konstruksi* harus didukung perencanaan dan perhitungan biaya sesuai Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Tantangan geografis Mimika berdampak pada mobilisasi material, peralatan, dan tenaga kerja. Pengadaan mengikuti Perpres Nomor 46 Tahun 2025 serta ketentuan khusus percepatan pembangunan Papua dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2025.
3.Kondisi Fiskal*. Penurunan pendapatan daerah terjadi secara nasional. Karena itu, APBD Perubahan 2026 disusun dengan kehati-hatian, efisiensi, dan sesuai skala prioritas.
4.Kewajiban Kepada Pihak Ketiga* pada akhir Tahun Anggaran 2025 telah dibayarkan, termasuk kekurangan gaji pegawai.
5.Pelayanan Dasar. Keterbatasan fiskal tidak mengurangi perhatian pada pendidikan dan kesehatan. Program Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif tetap menjadi arah utama alokasi DBH dan Dana Otsus. Beasiswa AMOR jenjang SD–SMK telah terealisasi dengan prioritas Suku Amungme dan Kamoro. *(Sekaligus menjawab Fraksi Eme Neme Yauware dan Kelompok Khusus).
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra
Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan Fraksi Partai Gerindra.
1.Sinkronisasi Program* dengan Asta Cita, program prioritas pusat, dan Provinsi Papua Tengah dilakukan sesuai kewenangan dan kemampuan fiskal, melalui interoperabilitas SIPPP, SIPD-RI, dan SIKD. APBD Perubahan 2026 memprioritaskan program yang realistis, memenuhi pelayanan dasar, dan dapat diselesaikan pada sisa tahun anggaran.
2.Efisiensi* telah dilakukan terhadap perjalanan dinas, rapat, dan pengadaan operasional yang kurang mendesak, untuk dialihkan kepada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Eme Neme Yauware
Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan Fraksi Eme Neme Yauware.
1.Penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026, telah sesuai Pasal 24 Ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 15 Tahun 2025, serta Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
2.BUMD PT Mimika Abadi Sejahtera, Pemerintah Daerah sependapat mengenai pentingnya evaluasi kinerja yang transparan. Audit kinerja dan anggaran telah dilakukan, serta RUPS Luar Biasa pada Juli 2026. Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2025, bidang usahanya adalah SPBU dan pemanfaatan pasir tailing. Perizinan tailing sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup, dan nota kesepahaman pemanfaatan tailing telah ditandatangani pada 17 Juni 2026. Pembangunan SPBU Nelayan direncanakan setelah penyertaan modal, dan rencana bisnis sedang disusun. Pemerintah Daerah akan memperkuat payung hukum penyertaan modal agar BUMD dikelola secara profesional dan memberikan kontribusi bagi PAD serta kesejahteraan masyarakat.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Rakyat Bersatu
Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan Fraksi Rakyat Bersatu.
1.Sekolah Rakyat, merupakan Program Strategi Nasional berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 120 Tahun 2025, dengan pembiayaan dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Tambahan anggaran Rp8 Miliar pada Dinas Sosial digunakan untuk akuntansi lahan, dokumen lingkungan (AMDAL dan ANDALALIN), serta relokasi masyarakat.
2.Penurunan Dana Transfer, terjadi secara nasional akibat penyesuaian formula DAU yang kini bersifat earmarked untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta buletin penerimaan negara, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan PMK Nomor 120 Tahun 2025.
3.Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pergeseran anggaran diprioritaskan pada enam urusan wajib SPM: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, tramtibum, dan sosial, dengan memastikan keterkaitan antara target SPM, program, indikator kinerja, dan alokasi anggaran berdasarkan kebutuhan riil dan evaluasi capaian.
4.Efisiensi Belanja. Dilakukan rasionalisasi perjalanan dinas luar daerah hingga 25% pada seluruh OPD serta fokus rapat dari hotel ke fasilitas pemerintah. Besarnya belanja pegawai dipengaruhi pembayaran TPP dan pengaktifan PPPK untuk memenuhi kekurangan guru dan tenaga kesehatan. Pemerintah Daerah akan menerapkan *e-Kinerja yang terintegrasi dengan TPP, sehingga memungkinkan izin berdasarkan kehadiran dan pencapaian kerja.
Terhadap Pandangan Umum Kelompok Khusus DPRK Mimika
Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan Kelompok Khusus.
1.Penyerapan Anggaran, Hingga Triwulan III Tahun 2026, realisasi keuangan APBD Induk mencapai sekitar 44% dan realisasi fisik 52%. Capaian ini mempengaruhi proses pengadaan, penandatanganan kontrak, kesiapan dokumen OPD, kondisi lapangan, dan biaya dinamika. Pemerintah Daerah terus mendorong percepatan melalui evaluasi berkala, optimalisasi kontrak, dan pengawasan lapangan dengan prinsip tepat mutu, volume, waktu, dan biaya. Pemerintah Daerah optimis serapan hingga 31 Desember 2026 dapat maksimal dengan berpedoman pada Surat Edaran Bupati tentang langkah-langkah akhir tahun. (tm1)














