TIMIKA, (taparemimika.com) – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika menggelar aksi demo damai di halaman Gedung DPRK Mimika, kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Rabu,(30/9/2026). Massa yang datang dengan pengawalan ketat aparata keamanan melakukan orasi dan mendesak peninjauan kembali proses politik Papua dan mengakhiri referendum ulang untuk menentukan masa depan politik Papua Barat.
Massa mulai bergerak dari arah Gorong-Gorong dan berkumpul di sekitar Bundaran Eme Neme Yauware sekitar pukul 11.00 WIT. Sekitar pukul 11.30 WIT, massa berjalan menuju Gedung DPRK Mimika dan tiba sekitar pukul 13.30 WIT.
Ketua KNPB Timika, Yanto Awerkion, membacakan pernyataan sikap bertajuk “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan Segera! Tinjau Perjanjian Roma dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk Kemerdekaan Papua Barat.”
Dalam pernyataannya, KNPB mempersoalkan proses penentuan status politik Papua, termasuk Perjanjian New York 1962 dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
KNPB menilai rakyat Papua tidak dilibatkan secara langsung dalam proses tersebut. Mereka juga menilai Pepera tidak berlangsung melalui mekanisme satu orang satu suara dan menyebut proses terjadinya tekanan, intimidasi, serta pelanggaran hak asasi manusia.
“Menurut catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Perjanjian New York ditandatangani Indonesia dan Belanda pada tanggal 15 Agustus 1962. Perjanjian itu mengatur penyerahan administrasi West New Guinea kepada UNTEA sebelum diserahkan ke Indonesia serta memuat ketentuan pelaksanaan Act of Free Choice sebelum akhir 1969,” ungkapnya.

PBB mencatat Act of Free Choice berlangsung pada tanggal 14 Juli hingga 2 Agustus 1969 melalui badan-badan perwakilan yang berjumlah 1.026 anggota. Dalam laporan Sekretaris Jenderal PBB, seluruh badan tersebut menyatakan pilihan untuk tetap bergabung dengan Indonesia.
Pada tanggal 19 November 1969, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV) terkait Perjanjian Indonesia-Belanda mengenai West New Guinea. Resolusi itu disetujui dengan 84 suara mendukung, tanpa suara menolak, dan 30 abstain.
Menurutnya, KNPB mempunyai pandangan berbeda terhadap proses tersebut.
“Semua perjanjian internasional tentang status wilayah Papua Barat dibuat secara ilegal tanpa melibatkan orang Papua demi memperkuat penduduk ilegal dan kepentingan investasi ekonomi para pihak, Indonesia, Amerika Serikat, Belanda dan PBB,” kata Yanto saat membacakan pernyataan sikap.
KNPB juga menimbulkan persoalan politik Papua dengan investasi dan eksploitasi sumber daya alam, termasuk keberadaan PT Freeport di Papua. Mereka menilai berbagai keputusan mengenai Papua dilakukan tanpa melibatkan rakyat Papua sebagai pihak yang menentukan masa depan wilayahnya.
Selain persoalan politik, KNPB menyoroti konflik bersenjata, operasi militer, penangkapan, kriminalisasi, eksploitasi sumber daya alam, hingga pengungsian masyarakat.

“Papua bukan tanah kosong! Hentikan genosida, ekosida, dan etnosida di Papua,” demikian salah satu poin pernyataan KNPB.
KNPB meminta pemerintah Indonesia membuka ruang penyelesaian akar konflik Papua melalui mekanisme internasional. Mereka juga meminta izin operasi militer di Papua serta mendorong PBB dan pihak internasional menjadi mediator dalam penyelesaian konflik.
“Kami tolak dialog versi Jakarta dan melakukan perundingan yang dimediasi oleh pihak internasional,” kata KNPB.
Mereka juga mendesak peninjauan kembali Perjanjian New York dan Roma 1962 serta mengadakan referendum ulang bagi rakyat Papua Barat.
“Rakyat bangsa Papua menuntut kepada Belanda, Roma, AS dan PBB untuk meninjau Perjanjian New York dan Perjanjian Roma 1962 tentang hak penentuan nasib sendiri yang tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang disepakati, satu orang satu suara,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Setelah pembacaan pernyataan sikap, Yanto menyerahkan dokumen aspirasi kepada Wakil Ketua DPRK Mimika, Asri Akkas. Asri hadir bersama sejumlah anggota DPRK Mimika dan aparat keamanan.
Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas,ST bersama sejumlah dewan mengaku, akan menindak lebih lanjut tuntutan massa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima aspirasi, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme di DPR,” sebutnya.
Massa kemudian membubarkan diri secara tertib. Sebagian perwakilan KNPB melanjutkan perjalanan menuju Kantor Keuskupan Mimika untuk menyampaikan aspirasi. (tm1)














