TIMIKA,(taparemimika.com) – Guna memastikan dan mengetahui aset milik Pemkab Mimika dan dengan adanya rencana penyerahan aset tanah (KIB A) dan Aset Peralatan serta mesin (KIB B) di Pelabuhan Perikanan (PP) Poumako Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika, Komisi II DPRK Mimika bersama Staff Dinas Perikanan Kabupaten Mimika melakukan peninjauan seluruh wilayah yang ada di PPI Poumako.
Peninjauan di area wilayah PPI Poumako yang luasanya sekitar 72 Hektar dilakukan oleh Komisi II dipimpin langsung Ketua Komisi , Dolfin Beanal dan didampingi Mariunus Tandiseno serta turut hadir anggota komisi II lainnya seperti, Dessy Putrika Ros Rante, Luther Beanal, Stevanus Onawame dan Mery Pongutan.
Dalam meninjau dan memastikan seluruh luas wilayah tanah yang menjadi aset Dinas Perikanan, Pelelangan Ikan, Pelabuhan Pendaratan Ikan, Cold Storage, Pabrik Es Batu dan Pangkalan Kontainer, Komisi II mendapatkan penjelasan lengkap tentang luas tanah yang menjadi aset Pemkab Mimika, dan wilayah dan aset mana yang sudah diserahkan atau di hibahkan kepada pemerintah provinsi Papua Tengah.

Komisi II DPRK Mimika saat meninjau Lokasi Unit Pelelangan ikan di PPI Poumako, Selasa 28 Oktober 2026/Foto : husyen
Ketua Komisi II DPRK Mimika Dolfin Beanal disela-sela meninjau lokasi PPI Poumako mengakui bahwa kunjungan dan melihat secara langsung seluruh wilayah dan asset menindak lanjuti hasil rapat koordinasi sebelumnya yang dilakukan pada Selasa (27/10/2026) kemarin.
Berdasarkan hasil rakor bersama Dinas Perikanan, Bapenda dan BPKAD Mimika tentang rencana pengalihan aset kepada Pemprov Papua Tengah berdasarkan Surat terakhir dari Gubernur Papua Tengah Nomor : 000.2.3.2/1256/SET/2026 tanggal 17 September 2026 perihal penyerahan aset tanah (KIB A) dan Aset Peralatan serta mesin (KIB B) di Pelabuhan Perikanan (PP) Poumako.
“Setelah hasil dari kunjungan peninjau ini selanjutnya Komisi II berencana akan melakukan pertemuan dan berdiskusi dengan kepala daerah, Dinas Perikanan, Bagian Aset Pemkab Mimika, untuk memastikan proses rencana pengalihan aset yang ada di Poumako dapat berjalan secara baik dengan tetap mengikuti aturan dan regulasi yang sesuai. Jangan terburu-buru kita menyerahkan begitu saja, perlu kita diskusi dan berbicara tentang proses pengalihan aset,”tegasnya.
Anggota Komisi II lainnya Dessy Putrika Ros Rante, mengakui kegiatan peninjauan ke wilayah PPI Poumako untuk memastikan seluruh aset Pemkab Mimika, sekaligus memastikan area mana saja yang nantinya dihibahkan ke provinsi dan mana yang nantinya tetap masih menjadi pemkab Mimika, hal ini penting dan menyesuaikan sesuai regulasi dari kementrian Perikanan dan Kelautan.

“Sebelum diserahkan sejumlah aset kepada Pemprov Papua Tengah, kita selaku DPRK Mimika perlu mengetahui secara jelas seluruh aset yang menjadi milik Pemkab Mimika, karena rencana penyerahan aset itu berdasarkan amanat dan regulasi. Suka atau tidak suka rencana penyerahan aset ke provinsi Papua Tengah itu sudah final dan harus di jalankan, namun sebelum menyerahkan perlu ada nota kesepahaman dan kesepakatan tentang aset apa saja yang akan di hibahkan,”sebut Dessy.
Hal senada juga disampaikan Mariunus Tandiseno bahwa dari hasil peninjauan aset PPI Poumako ini perlu duduk bersama dengan kepala Daerah dan Pemprov Papua Tengah, sekaligus memastikan aset aset apa saja yang menjadi urusan dan pengelolaan kabupaten Mimika dan Pemprov.
“Kita sudah lihat langsung dan mengetahui secara pasti luas wilayah dan batasan serta asset yang ada sebelum di serahkan pengelolaannya kepada pemprov Papua Tengah. Ini harus jelas, sehingga kedepan ada batasan ganggungjawab dan terkait pengelolaan aset dan peralatan yang saat ini dimiliki,”ungkap Tandiseno.

Sedangkan salah satu staff DinS Perikanan Kabupaten Mimika , Feky Femi kepasa Komisi II berharap agar pabrik es batu kalau bisa tetap dikelola dari Kabupaten Mimika, karena unit ini sangat berkaitan langsung dengan nelayan lokal.
“Kami meminta kalau bisa pengelolaan pabri Es Batu yang ada di PPI Poumako dapat dikelola oleh Dinas Perikanan Kabupaten Mimika. Begitu juga dengan unit pelelangan dan penimbangan ikan agar tetap kami hang mengelola, dalam rangka memudahkan nelayan lokal untuk mudah mendapatkan es batu dan memasaekan hasil tangkapan nelayan lokal,”pintanya.
Sebelumnya, bahwa PPI Poumako diramcang mulai tahun 2002, tahun 2004 pemda Mimika menetapkan 72 hektar sebagai kwwasan Industri Perikanan Poumako. Dan dasar penetapan kawasan tersebut sesuai Perda RT-RW Nomor : 15 tahun 2011 masa rencana 2011-2031.
PPI Poumako merupakan salah satu bagian dari kawasan industri Perikanan Poumako, dan fasilitas lain seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Pabrik Es, Gudang Beku, Sarana Air Bersih dan wisata edukasi Manggrove yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mimika.
Sementara dasar dari terkait rencana penyerahan aset KIB A dan KIB B yang ada di Pelabuhan Perikanan Poumako, berdasarkan Surat Dari Gubernur Dan Sekda Provinsi Papua Tengah adalah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memgatur pembagian urusan bidang Kelautan dan Perikanan.(tm1)















