HASIL RDP DARI DAN TIGA ASPIRASI, KOMISI II DPRK MIMIKA MENYIAPKAN REKOMENDASI DAN SEGERA MENINDAK LANJUTI KEPADA PEMERINTAH

TIMIKA, (taparemimika.com) – Dari tiga aspirasi dan permasalahan yang telah diterima melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) masing-masing persoalan tentang tuntutan Pedagang Mama-mama Papua, Ikatan Penjahit Timika dan Peternal Daging Babi Lokal, Komisi II DPRK Mimika segera mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah melalui OPD terkait.

Adapun tiga persoalan yang telah diterima Komisi II DPRK Mimika, diantaranya  terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pembatasan pengiriman daging Babi bagi Peternak Lokal ke luar Timika untuk segera tinjau kembali dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan perhatian kepada Pengusaha Penjahit Timika di Pasar Sentral demi peningkatan kesejahteraan kepada Pemerintah Daerah.

Terkait tiga persoalan yang telah dilakukan RDP dan kajian bersama, maka Komisi II DPRK Mimika menegaskan akan memberikan rekomendasi atau catatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Hal tersebut terungkap dalam rapat internal Komisi II DPRK Mimika yang digelar di ruang Rapat Komisi pada Selasa (31/8/2026).  Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Dolfin Beanal, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II, Mariunus Tandiseno dan anggota komisi lainnya, Mery Pongutan, Billianus Zoani dan Adolina Magal.

Suasana Rapat Internal Komisi II DPRK Mimika, Senin (31/8/2026)/Foto : husyen opa

Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal menegaskan, bahwa rekomendasi atau tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan kepada Komisi II pada prinsipnya sudah kami tindak lanjuti dan sudah kami perjuangkan dan akan kami rekomendasikan kepada OPD tehnis atau pemerintah untuk dapat dicarikan solusi.

“Rapat ini penting untuk kita sepakati, apa yang kami rekomendasikan Komisi II untuk penyelesaian tiga hal yang telah kami terima. Dan selanjutnya kami serahkan kepada Pemerintah untuk ada solusi dan dapat berpihak kepada masyarakat, intinya kita sudah meneruskan apa yang menjadi keinginan masyarakat,”tegas Dolfin.

Wakil Ketua Komisi II, Mariunus Tandiseno menuturkan, bahwa rekomendasi yang kami teruskan kepada Pemerintah untuk ditindak lanjuti adalah bukti bahwa Komisi II telah menerima dan mencarikan solusi untuk dapat dilanjutkan oleh pemerintah daerah.

“Seluruh aspirasi dan usulan yang telah disampaikan kepada Komisi II DPRK Mimika, telah kita bahas dan kaji bersama dengan seluruh annggota komisi dan salah satu solusinya adalah dengan memberikan rekomendasi atau catatan kepada pemerintah daerah melalui OPD tehnis. Jangan lagi ada anggapan bahwa Komisi II tidak bekerja, tindak lanjut dari aspirasi dan RDP telah kami rampungkan dan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan-persoalan yang terjadi,”tegas Marianus.

Menurutnya, Komisi II dalam menajwab persoalan bagi Pedagang Mama-mama Papua, Peternak Lokal dan para Penjahit tidak hanya sekedar menerima aspirasi, tetapi sudah mengkoordinasikan dan mencarikan solusi agar apa yang menjadi aspirasi mendapatkan jalan keluar atau solusi.

Dari kanan : Wakil ketua Komisi II DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno dan Billianus Zoani saat mengikuti rapat Internal Komisi II/Foto : husyen opa

Anggota Komisi II dari Partai Perindo, Billianus Zoani mengaku bahwa seluruh tuntutan dan aspirasi yang telah diterima Komisi II selanjutnya telah dicarikan solusi dan diharapkan Pemerintah juga memberikan peluang dan kesempatan.

“Untuk menyeleasikan dan mendapatkan kemudahan, maka Perda yang telah ditetapkan untuk segera ada regulasi turunan seperti Perbup atau edaran yang dapat mempermudah peternak lokal dengan mencabut ijin pembatasan pengiriman daging ke luar Timika. Begitu juga dengan adanya keberpihakan kepada pengusaha penjahit, agar pemerintah dapat melihat para penjahit ini untuk dapat penghasilan dari proyek-proyek pemerintah berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas atau atribut ASN di lingkup Pemkab Mimika,”tuturnya.

Sementara anggota Komisi II dari Partai Golkar, Mery Pongutan menegaskan agar dalam rekomendasi kepada pemerintah harus tegas agar ada kemudahan bagi peternak atau pengusaha lokal Mimika untuk mengembangkan usahanya.

“Pemerintah daerah harus mengeluarkan turunan dari Perda bagi Pedagang Mama-mama Papua dan memproteksi agar khusus pangan lokal hanya dapat dijual oleh Pedagang Orang Asli Papua. Haru ada turunan berupa Perbup atau Edaran Bupati, sehingga ada rasa keadilan,”tegas Mery Pomngutan.

Dalam rapat internal Komisi II tersebut, persoalan Peternak Lokal dan Pedagang Mama-mama Papua berlangsung cukup a lot. Bahkan sebagian anggota dewan meminta agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati tentang rekomendasi penghentian pengiriman daging Babi keluar Timika, sebab dengan adanya SK tersebut tidak memberikan ruang kepada peternak lokal yang kebanyakan adalah pengusaha OAP.

Begitu juga dengan Perda tentang penjualan Komoditi dan Pangan Lokal, sebagian dewan meminta agar ada regulasi baru atau turunan dari Perda tersebut yang bertujuan memproteksi langsung bahwa komoditi lokal hanya dapat dijual oleh Orang Asli Papua.

Sementara terkait aspirasi Pengusaha Penjahit Timika, dewan juga sepakat agar pemerintah daerah melalui dinas tehnis dapat memberdayakan atau memberikan kegiatan kepada para penjahit yang menempati Pasar Sentral. Sebab komunitas Penjahit dari jumlah 60 kini tinggal 20 an penjahit, dan lainnya sudah gulung tikar karena usahanya mandek.

Karena itu, Komisi II DPRK Mimika akan merekomendasikan kepada pemerintah agar dapat memberikan kesempatan untuk mengelola pengerjaan atau pembuatan Pakaian Dinas atau perlengkapan pengadaan kepada penjahit Timika, sehingga mereka juga dapat meningkatkan usahanya.

Hasil rapat pun sepakat, untuk segera merampungkan draf rekomendasi yang akan diteruskan ke Pemerintah Daerah dalam waktu dekat.

Adapun sejumlah rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Komisi II DPRK Mimika kepada pemerintah diantaranya,  Segera mencabut  SK Bupati Mimika terkait larangan dan pembatasan pengiriman Daging Babi dari Timika ke luar daerah lain dan meninjau kembali Keadaan Darurat Wabah Penyakit ASF.

Berikutnya, adalah memberikan kesempatan kepada Peternak Babi Lokal untuk mengirim daging babi keluar Timika demi memberikan peluang dalam rangka meningkatkan pendapata bagi peternal lokal.  Pemerintah daerah juga segera membatasi pasukan daging babi dari luar Timika, sehingga ada peluang bagi peternak lokal untuk memenuhi permintaan masyarakat dan pengusaha yang beroperasi di Timika dan percepat pembangunan Pabrik Pakan Ternak.(tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *