TERKAIT RENCANA PENYERAHAN ASET PPI POUMAKO KE PROVINSI, KOMISI II DPRK MIMIKA RDP DENGAN DINAS PERIKANAN DAN BAPENDA MIMIKA

TIMIKA, (taparemimika.com)  – Menindaklanjuti Surat Gubernur Papua Tengah No.000.2.3.2/1256/SET/2026 tentang Penyerahan Aset Tanah KIB A dan Peralatan Mesin KIB B di Pelabuhan Poumako, Komisi II DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perikanan, Bapenda dan BPKAD Mimika.

RDP yang digelar di Ruang Rapat kantor Bapenda Mimika, di Jalan Yos Sudarso Timika, pada Selasa (27/10/2026), turut hadir Wakil Ketua Komisi II Mariunus Tandiseno, S.Sos,M.Si, Sekretaris Komisi II Adrian Andhika Thie, S.ST.Par, Anggota Komisi II Dessy Putrika Ros Rante, SE, Kadis Perikanan Clemens Ohoilulin, S.Pi, Sekretaris Bapenda Hendrikus Setitit, SE, dan Kabid Aset BPKAD Yafeth Manggara, SE.

Pemprov Papua Tengah meminta penyerahan total 72 Ha Kawasan Industri Perikanan Poumako beserta 17 aset di dalamnya termasuk Pabrik Es 15 Ton, Cold Storage 100 Ton, 200 Ton dan Cold Storage 500 Ton yang sedang dibangun APBD Induk 2026.

Dalam RDP, Komisi II secara umum berbagai argumen dan pendapat berbagai opsi tentang penyerahan total 72 ha yang ada di PPI Poumako distrik Mimika Timur.

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRK Mimika dengan Dinas Perikanan, Bapenda dan BPKAD Mimika terkait asset di PPI Poumako, Selasa (27/10/2026)/Foto : husyen opa

Ada yang berpendapat sesuai aturan diserahkan saja kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, tetapi sejumlah pendapat juga berharap agar tidak semua aset diserahkan tetapi di bagi dengan tugas serta kewenangan sesuai aturan dan perundang undangan.

Wakil Ketua II DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno menegaskan Poumako bukan sekadar pelabuhan, tapi Kawasan Industri sesuai RTRW No.15/2011. Secara teknis Permen KP 08/2012, PPI hanya butuh 1-2 Ha dan PPP hanya butuh ±5 Ha, bukan 72 Ha.

“Kalau semua diserahkan, Mimika kehilangan pusat ekonomi perikanan dan PAD,” tegasnya.

Adrian Andhika Thie meminta skema bagi hasil.

“Kalau diserahkan ke provinsi harus bagi hasil. Mimika dapat apa? DPRD tidak pernah dilibatkan. Surat ini sudah kedua sejak 2019 dan 2023,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kesesuaian dengan UU 23/2014.

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRK Mimika dengan Dinas Perikanan, Bapenda dan BPKAD Mimika terkait asset di PPI Poumako, Selasa (27/10/2026)/Foto : husyen opa

Dessy Putrika Ros Rante menyatakan taat aturan jika ada arahan KPK dan KKP, namun wajib ada bagi hasil dan Dinas Perikanan Mimika tetap punya kewenangan mengelola PPI Poumako.

Dari sisi keuangan, Hendrikus Setitit (Sekretaris Bapenda) memperingatkan PAD akan anjlok.

“Kalau aset diserahkan semua, target PAD Perikanan hilang dan APBD Induk Mimika berlubang. Retribusi TPI, pabrik es, cold storage, dermaga, rumah kuliner semua pindah ke provinsi,” katanya.

Sementara Yafeth Manggara (Kabid BPKAD Mimika) menyoroti status hukum tanah.

“Lahan 72 Ha itu belum bersertifikat, baru pelepasan adat. Mana APBN mana APBD Mimika harus diinventarisir dulu. Pemda Mimika sudah keluarkan uang banyak, tidak bisa dihibahkan cuma-cuma,” tegasnya.

Ia mengusulkan dibuat tabel lengkap aset untuk dilaporkan Bupati ke Gubernur.

Sementara, Kadis Perikanan Kabupaten Mimika, Clemens Ohoilulin menyatakan RDP ini untuk menjaring masukan sebelum membuat telaahan kepada Bupati.

“Kami minta tidak semua dihibahkan. Bagi saja. 1-5 Ha untuk provinsi, sisanya 67-71 Ha tetap untuk Mimika agar pembangunan Cold Storage 500 Ton di APBD Induk tetap lanjut,” ujarnya.

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRK Mimika dengan Dinas Perikanan, Bapenda dan BPKAD Mimika terkait asset di PPI Poumako, Selasa (27/10/2026)/Foto : husyen opa

Adapun kesimpulan RDP tersebutm akan mengagendakan untuk melakukan Rapat Koordinasi Ulang dengan menghadirkan Bagian Hukum Setda Mimika, Inspektorat dan pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat koordinasi sebelum hasilnya dilaporkan kepada Bupati Mimika.

Dalam RDP tersebut juga disepakarti akan dilakukan pertemuan dalam waktu dekat dan berencana untuk berkoordinasi ke Kementrian Perikanan di Jakarta, sehingga dapat penjelasan secara jelas dan transparan tentang kewenangan dinas dari Kabupaten dan Provinsi. Termasuk rencana penyerahan aset yang ada di PPI Poumako tersebut.

Diputuskan juga dalam RDP tersebut, untuk memastikan dan mengecek selurh aset dan memastikan luas wilayah dan batasannya wilayah PPI Poumako, Komisi II DPRK Mimika bersama Dinas Perikanan Kabupaten Mimika dijadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi PPI Poumako distrik Mimika Timur pada Rabu 28 Oktober 2026 besok. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *