Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos,M.SI/Foto : husyen opa
TIMIKA, (taparemimika.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos,M.Si mengharapkan dalam pelaksanaan program kegiatan dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutan pada Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika Tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan di Ruang Utama Paripurna Kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Senin (30/9/2024).
“DPRD Mimika berharap masing-masin OPD atau instansi dapat memperhitungkan pelaksaan APBD Perubahan 2024 dan memaksimalkan semua program sebab hanya tersisa beberapa bulan saja tahun anggaran 2024 akan berkahir yaitu pada 31 Desember 2024 mendatang,”tegasnya.
Anton Bukaleng mengakui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Mimika tahun Anggaran 2024 dan pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan kabupaten Mimika tahun anggaran2024 terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran.
“Adanya APBD Perubahan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai kebijakan anggaran, seperti terjadinya pelampauan anggaran atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan Daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan,”ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah daerah Kabupaten Mimika dapat melakukan Perubahan Dan DPRD kabupaten Mimika Penyesuaian APBD dalam satu tahunnya hanya satu kali.
“Kita menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah daerah kabupaten Mimika, karena dalam melakukan penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2024 telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis Pengelolaan keuangan daerah,”katanya.
Dinyatakan bahwa rancangan Perubahan KUA dan PPAS yang telah disusun oleh kepala daerah disampaikan kepada DPRD, maka sangatlah tepat Dalam mengasumsi dan memprediksi penyusunan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2024.
“Untuk itu diharapkan kepada pemerintah daerah dan OPD, Instansi lembaga teknis daerah, dinas daerah, sekretariat daerah, serta secretariat DPRD, dan distrik yang berada di wilayah Kabupaten Mimika hendaknya dalam menyusun rencana anggaran dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dalam pelaksanaan program kegiatan dapat secara jeli melihat Kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar di masing- Masing instansi dengan memperhitungkan waktu pelaksanaa,”pesan Anton Bukaleng.
Ketua DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah daerah kabupaten Mimika yang telah menyerahkan KUPA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2024 untuk Dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. (tm1)