TIMIKA, (taparemimika.com) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Kabupaten Mimika menggelar rapat koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika. Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna DPRK Mimika, Kamis (3/9), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Alfian Akbar Balyanan, SH.
Rapat ini juga dihadiri oleh anggota Komisi I, Matius Yanengga, Iwan Anwar, SH, MH, Anton Alom, Ester Rika Agustina Komber, Agustinus W. Murib dan Frederikus Kemaku,SH.
Ketua Komisi I Alfian Akbar Balyanan menekankan pentingnya keselarasan langkah antar berbagai pihak demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib, berlandaskan hukum yang kuat, serta berjalan efektif di tengah masyarakat.
“Kita perlu duduk bersama untuk mengatur jarak mana peraturan Perda berjalan terutama yang berkaitan dengan pengurusan umum dan kepentingan langsung masyarakat. Mulai dari Perda pengolahan sampah, penertiban bangunan pembohong, pengawasan minuman beralkohol, hingga kebijakan terbaru terkait penataan parkir. Komisi I ingin tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta Bagian Hukum berjalan sesuai aturan, mendukung pemberitahuan umum, serta setiap peraturan memiliki landasan yang jelas dan bisa dilaksanakan dengan baik di lapangan,” ujar Alfian.

Ia juga menegaskan perlunya mendengar kendala dari pelaksana: “Kita perlu mengetahui hambatan dan tantangan yang dihadapi Satpol PP saat menegakkan aturan, agar menjadi masukan berharga lalu dievaluasi bersama Bagian Hukum. Jangan sampai anggaran besar sudah dikeluarkan untuk menyusun Perda, namun tidak bisa berjalan karena berbagai kendala di lapangan.”
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa secara regulasi memang telah berupaya menegakkan peraturan, namun masih banyak hal yang belum berjalan sempurna karena keterbatasan.
“Kami sudah melakukan penertiban pedagang di trotoar, pengamanan unjuk rasa, pengawasan pembuangan sampah, patroli pengangkutan umum, pengawasan reklame, dan tugas pengawalan tamu. Namun kendala utamanya adalah kurangnya anggaran operasional. Seringkali kebutuhan pengamanan tambahan muncul setiap hari sehingga biaya terserap di luar rencana kerja,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Muh. Jambia, SH, MH menyampaikan catatan hukum: “Dari tahun 2010 hingga 2025 telah diterbitkan 260 Perda, namun setelah dievaluasi tinggal tersisa 65 yang masih berlaku. Tugas pokok bagian hukum meliputi pembentukan dan penelaahan peraturan mulai dari Perda, Perbup, Instruksi, Surat Edaran, hingga Kesepakatan Bersama. Posisi kami bukan sebagai pembuat kebijakan utama, melainkan pendukung teknis bagi perangkat daerah terkait.”
Anggota Komisi I sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Iwan Anwar, SH menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak dapat menjadi alasan utama pelanggaran tugas.
“Kehadiran petugas di lapangan memiliki dampak psikologis yang penting bagi rasa aman dan kesejahteraan masyarakat. Jika dana terbatas, jalankan hal yang sederhana namun tetap terlihat seperti berpatroli menggunakan sarana yang sudah ada (kendaraan yang tersedia). Jika memang membutuhkan anggaran tambahan, susunlah rincian kebutuhan operasional yang jelas dan sah agar Komisi I serta Badan Anggaran dapat memperjuangkannya saat pembahasan anggaran,” saran Iwan.
Matius Yanengga menambahkan bahwa kinerja OPD bervariasi dan setiap bidang membutuhkan dukungan pendanaan. Ia menyoroti pentingnya peran Satpol PP dalam menjaga keamanan di jalan-jalan dan tempat-tempat umum seperti pengamanan tempat ibadah dan penertiban pedagang kaki lima hal ini harus terus dievaluasi dan didukung agar tugas berjalan maksimal.

Anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat, Ester Rika Agustina Komber mendesak memprioritaskan sosialisasi dan pelaksanaan Perda tentang Minuman Beralkohol yang baru disahkan tahun 2025. Hal ini dianggap penting agar suasana menjelang akhir tahun dan perayaan hari besar tetap kondusif, nyaman, dan damai bagi semua pihak.
Anton Alom dari Kelompok Khusus DPRK Mimika, menyoroti Perda terkait simbol dan identitas daerah—seperti semboyan “Salam Harmoni”, “Mimika Rumah Kita”, serta aturan lambang daerah. Ia juga membahas posisi Satpol PP dalam menangani situasi keamanan, agar tetap berjalan sesuai aturan hukum dan kewenangan yang berlaku.
Terakhir, Fredirikus Kemaku menyoroti masalah penataan parkir dan penggunaan trotoar yang seringkali tidak teratur karena kurangnya pengawasan. Ia meminta rincian kebutuhan anggaran yang lengkap dan resmi agar dapat dijadikan dasar yang kuat bagi pimpinan daerah dan parlemen saat memperjuangkan pendanaan yang memadai.
Seluruh pendapat, laporan, dan catatan penting dalam rapat ini menjadi bahan pertimbangan utama Komisi I DPRK Mimika untuk langkah kerja selanjutnya, demi kepentingan pembangunan serta kesejahteraan dan perdamaian masyarakat Mimika. (tm1)














