Komisi I DPRK Hearing Dengan Bagian Asset – UPP dan BPN, Terkait Soal Status Kepemilikan Lahan Pelabuhan Poumako

Suasana pertemuan RDP antara Komisi I DPRK Mimika dengan Bagian Asset BBPKAD, UPP dan BPN pada Senin (15/9/2025)/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Terjadinya akibat aksi pemalangan akses menuju Pelabuhan Poumako, distrik Mimika Timur beberapa waktu lalu terkait soal sengketa kepemilikan lahan sekitar wilayah Pelabuhan Poumako menjadi perhatian Komisi I DPRK Mimika, dengan mengundang dan melakukan pertemuan dengan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Mimika, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Unit Pengelolaan Pelabuhan (UPP) Pelabuhan Poumako.

Rapat Dengar Pendapat dalam kegiatan Hearing tahap II, Komisi  I DPRK Mimika yang digelar pada Senin (15/9/2025) di Ruang Serba Guna kantor DPRK Mimika dipimpin oleh, H. Iwan Anwar,SH,MH, bersama anggota Komisi I lainnya diantaranya, Ester Agustina Komber, Anton N Alom, Mathius Uwe Yanengga, Agustinus Murip dan Fredewina Matirani. Hadir pula Yosep Done dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Unit Pengelola Pelabuhan (UPP) Poumako Farid Sujianto, Rey Meyti dan Mawar dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Mimika.

H.Iwan Anwar.SH,MH mengatakan bahwa RDP dengan tiga instansi terkait masalah lahan diwilayah pelabuhan Poumakountuk berdiskusi sekaligus DPRK ingin mengetahui secara pasti persoalan sengketa tanah yang masih menjadi persoalan selama ini, sehingga masih terjadi aksi pemalangan.

“Masalah soal klaim di wilayah pelabuhan Poumako terkait sertifkat tanah masih saja terjadi, karena tanah yang semestinya dimiliki pemerintah hanya Karena dokumen tidak lengkap. Serhingga pemerintah sulit untuk membuktikan sehingga putusan MA telah inkrah, padahal pemerintah sudah pernah membebaskan sekitar 15 hektar pada tahun 2000, namun sampai sekarang masih saja bermasalah. Karen itu kepada Bagian Asset daerah ini perlu mengiventarisir dan bisa membuktikan dokumen kepemilikan,”tegas H. Iwan Anwar saat memimpin RDP antara Komisi I DPRK Mimika dengan Bagian Asset, BPN dan UPP Poumako pada Senin (15/9/2025).

Dari Kiri :Rey Meyti dan Mawar dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Mimika. dan  Yosep Done dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Foto : redaksi

Masalah klaim wilayah Pelabuhan Poumako dan dimenangkan oleh salah satu pengusaha adalah menjadi pelajaran, dan kedepan kepada pemerintah melalui bagian Asset Daerah perlu punya bukti otentik, sehingga dasar kepemilikan tanah sebagai asset daerah itu punya dasar hukum yang kuat.

“Ini akan menjadi catatan, walau sudah Inkrah tapi upaya pemerintah untuk pembutkian masih bisa kalau dokumennya ada. Masalah Pelabuhan Poumako juga menjadi pengalaman, salah satu contoh kasus tanah Kantor Perpustakaan kalah karena tidak punya dokumen yang kuat. Pesan buat Bagian Asset agar menginventarisir dan kantongi dokumen, sehingga pemerintah tidak kalah hanya karena tidak punya dokumen atau bukti yang kuat,”ungkapnya.

Sementara Kepala Unit Pengelolaan Pelabuhan (UPP) Poumako, Farid Sujianto,SAN mengatakan bahwa terkait masalah putusan tentang sertifikat tanah diwilayah Poumako sudah Inkrah dari MA yang dimenangkan oleh PT Bartuh Langgeng Abadi seluas 11,57 hektare, namun karena sudah ada pertemuan dan mediasi sehingga kegiatan di pelabuhan sudah normal.

“Sekarang kegiatan operasiional di wilayah Pelabuhan Poumako sudah normal, mungkin sudah diadakan kesepakatan bersama PT Bartuh Langgeng Abadi bersama tiga perusahaan lainnya sudah selesai. Intinya kegiatan sudah normal kembali, walau sempat terjadi pemalangan dan digembok,”tegasnya.

Sementara angota Komisi I, Ester Agustina Komber meminta kepada pemerintah khususnya  Bagian Asset Daerah untuk menghadirkan tim 9 yang pada tahun 2000 dan 2008 yang sudah melepaskan dan membeli, untuk bisa menunjukan dokumen atau buktyang asli, sehingga dasar kepemilikan tanah ini tidak tumpeng tindih dan dibayar berulang kali.

Kepala Unit Pengelola Pelabuhan (UPP) Poumako Farid Sujianto dengan staffnya Arif Budi/Foto : redaksi

“Agak rancu masalah tanah Poumakoini, masa pemerintah sudah beli tapi barang buktinya tidak ada. Artinya dokumen aslinya tidak ada, ini yang harus menghadirkan atau meminta tim yang terlibat dalam pembebasan tanah itu sehingga pemerintah punya dasar yang kuat,”keluh Ester.

Ia menambahkan, untuk pengelolaan Pelabuhan Poumako ini harus dikelola oleh pemerintah, tidak boleh swasta atau pihak ketiga.

“Pemerintah sudah rugi beli pakai uang negara tapi bisa kalah, kasus seperti ini harus jadi atensi pemerintah. Jangan lagi pemerintah kalah karena dokumennya tidak ada,”tanya Ester.

Sedangkan dengan nada kesal, anggota Komisi I dari Fraksi Otsus, Anton N Alom menegaskan bahwa status tanah pelabuhan Poumako itu sudah dua kali pemeirntah membeli dang anti rugi, tahun 2000 dan tahun 2008 tapi tidak punya dokumen itu sangat aneh.

“Itu daerah pelabuhan kan masuk wilayah Hutan Lindung, tapi bisa 11,5 hektar itu bisa diklaim oleh pihak swasta. Saya curiga orang buat sertifikat asal buat saja tanpa melihat status tanah itu harusnya milik pemeirntah bukan pihak swasta,”ungkap Anton Alom.

Sementara Bagian Asset BPKAD Mimika, mengaku mengalami kesulitan untuk mendapatkan dokumen berupa pelepasan atau sertifikat asli, walau sudah berupaya.

“Kita sedikit kesulitan untuk mendapatkan dokumen dokumen asli karena sudah cukup lama, kita sudah berupaya namun namun tidak maksimal,”aku salah seorang staffnya saat RDP. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *