Jhon Gobay Ingin Memastikan Manfaat Kehadiran PT MAK di Wilayah Pesisir Mimika

Jhon Gobay anggota kelompok khusus DPR Papua /Foto : istimewa

TIMIKA, (taparemimika.com) – Pada tahun 2013 menurut kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika, dikatahui PT Mutiara Alas Khatulistiwa (MAK) sedang mengurus izin IUPHHK-HA yang dulunya dikenal dengan izin HPH dari perusahaan tersebut.

Memastikan hal tersebut Jhon Gobay anggota kelompok khusus DPR Papua saat dikonfrimasi terkait sebuah video yang beredar luas tentang aktifitas perusahaan loging di daerah Mimika Barat Jauh yakni Kapiraya dan Potowayburu.

Saat di hubungi melalui sambungan terlpon Jhon Gobay mengatakan, dirinya mencoba mancari informasi masyarakat tarkait beberapa perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Mimika yakni, Kapiraya dan Potowayburu distrik Mimika barat jauh”.

“Kami memastikan kehadiran perusahaan tersebut di wilayah  Mimika, apakah kehadiran perusahaan ini hanya melakukan penebangan kemudian berdampak positif atau tidak kepada masyarakat atau justru masyarakat kehilangan hutan adat”, tegasnya.

Lanjut Jhon, dan menyeimbangkan  konsep kemitraan masyarakat itu sendiri untuk dapat mengelola hutan dengan skema perhutanan sosial.

“Nah, hal ini kita mau pastikan apakah ada petugas yang memantau setiap pohon yang di keluarkan dari daerah tersebut apakah tidak. ada hak untuk masyarakat Mimika pemilik Hutan adat atau tidak,” tanya Jhon

Menurutnya, DPR Papua ingin memastikan kepada kepala dinas Provinsi Papua Tengah yang dulu menjadi kepala dinas kehutan di kabupaten Mimika agar segera  menindaklanjuti dalam pertemuan dengan kami.

Kita mencegah upaya upaya   penebangan hutan sering terjadi, merupakan peluang masuknya investor lain berupa perusahaan kelapa sawit.

Sehingga apakah aktifitas dari perusahaan yang menebang kayu ini apakah melakukan proses penanaman pohon kembali atau tidak status tananya bagaimana, apakah milik masyarakat atau sudah berpindah tangan.

Hal hal ini yang kami cegah agar hutan dan masyarakat Mimika tidak menjadi korban.

Salah satu tokoh masyakat kamoro(LEMASKO) Marianus Maknapeku saat di mintai keterangan terkait aktifitas penebang tersebut mengatakan.

“Bulan Oktober kami ikut kunjungan dari dinas terkait hingga ke Potowayburu sampai KM.8. Benar adanya aktifitas loging tersebut sedang beroperasi”

Dikatakan Marianus, perusahaan tersebut hanya menebang pohon dan meninggalkan sisa penebangan.

Ini merupakan kelemahan di kabupaten karena kantor kehutanan semua ada di provinsi yang ada di Timika hanyalah bagian seksi atau staff.

Saya sebagai tokoh masyarakat lembaga adat kamoro(LEMASKO) meminta MRP Papau tengah segera bentuk Pansus Investigasi guna merespon hal tersebut.

Tidak boloh adanya pembiaran terhadap hal ini karena akan berdampak bagi masyarakat adat. Dinas lingkungan hidup jangan tutup mata.tegasnya

Lemaga masyarakat adat suku Kamoro meminta segera pemkab Mimika dan provinsi Papua Tengah agara segera mengambil langkah cepat dengan membentuk pansus invenstigasi terhadap aktifitas penebangan pohon di wilayah Mimika Barat yakni kapira dan Potowayburu.

Lanjut Jhon Gobay, PT Mutiara Alas Khatulistiwa (MAK) sedang mengurus izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kementerian Kehutanan untuk mengelola kayu di kawasan Potowayburu, Distrik Mimika Barat Jauh.

Sahrial, Kepala Dinas Kehutanan Mimika, mengatakan perusahaan itu mengajukan permohonan izin HPH pada lahan seluas 87.000 hektar.

Jhon juga meminta Pemerintah Provinsi Papua segera memastikan kehadiran perusahaan PT Mutiara Alas Khatulistiwa(MAK) apakah mensejahterakan masyarakat Mimika ataukah hanya mengabil hasil hutan kayu tersebut.(tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *