Suasana Rapat Koordinasi antara Pimpinan dan anggota DPRD Mimika dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang diwakili oleh Satuan Tugas (Kasatgas) V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit. Korsup) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (28/2/2024)/Foto : husyen opa
Timika (taparemimika.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang diwakili oleh Satuan Tugas (Kasatgas) V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit. Korsup) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Mimika, pada, Rabu (28/2/2024) bertempat di Gedung Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Dari pantauan redaksi www.taparemimika.com, rakor antara KPK dan DPRD Mimika yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut digelar secara tertutup dan wartawan tak diperbolehkan untuk meliput rakor tersebut.
Dalam Rakor dengan Satuan Tugas KPK RI tersebut dihadiri tiga pimpinan DPRD Mimika, masing masing Ketua DPRD Anton Bukaleng,S.Sos,M.Si, Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB, Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE dan seluruh anggota DPRD Mimika, serta Sekretaris Dewan Gat Tebay AP, terungkap bahwa KPD menilai Sskor penilaian Monitoring Center for Pervention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang masih rendah.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit. Korsup) KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda kepada wartawan usai mengikuti Rakor dengan DPRD Mimika mengatakan, bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut adalah untuk menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Mimika terkait dengan skor penilain Monitoring Center for Pervention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Mimika di tahun 2023.
“Kami ke DPRD menyampaikan skor MCP, IPAK dan SPI Pemda Mimika. Kami kasih tahu MCP itu apa, SPI itu apa, IPAK itu apa. Sehingga DPRD bisa mengawasi karena , DPRD punya fungsi pengawasan,”ungkap Nurul.
Terkait nilai MCP, SPI dan IPAK Kabupaten Mimika sendiri terbilang masih rendah sehingga melalui rapat kordinasi ini diharapkan agar DPRD Mimika dapat mendorong Pemda Mimika untuk terus menaikan penilaian MCP, SPI dan IPAK.
Nurul mengatakan skor penilain MCP Kabupaten Mimika 58, sedangakan untuk SPI skor penilainnya 54,22. Sementara untuk IPAK sendiri penilainnya dilakukan oleh BPS.
“MCP Mimika nilainya 58 , kalau nasional itu tertinggi 98. Papua Tengah memang Mimika tinggi tetapi secara nasional masih rendah. Kalau untuk SPI rata-rata nasional 70,97, rata rata Papua Tengah 59,83 yang tertinggi di Papua Tengah Puncak 65,08, sedangkan Mimika 54,22 terendah. Kalau IPAK ini punya BPS , respondennya itu pengguna pelayanan publik “pungkas Nurul.
Dijelaskan, nilai MCP,SPI dan IPAK Kabupaten Mimika sendiri terbilang masih rendah sehingga melalui rapat kordinasi ini diharapkan agar DPRD Mimika dapat mendorong Pemda Mimika untuk terus menaikan penilaian MCP,SPI dan IPAK.
Selain unsur pimpinan DPRD Mimika yang hadir, tampak sejumlah anggota DPRD antara lain, Rizal Pata’dan, Thobias Albert Maturbongs, H. Iwan Anwar,SH,MH, Herman Gafur,SE, Alousius Paerong,ST, Yulian Salossa, Saleh Alhamid, Merry Pongutan, Karel Gwijangge,S.IP, Marthinus Walilo, Lexy Linturan,SE, Samuel Bunai,S.Sos, Miller Kogoya, Anton Pali,SH, dan Mathius Uwe Yanengga. (tm1)