Komisioner KPU Mimika Divisi Tehnis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy/Foto : redaksi
TIMIKA, (TAPAREMIMIKA-.com) – Terkait terjadinya penundaan Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Dari seluruh Perolehan suara dari 18 Distrik di kabupaten Mimika yang hingga Senin (11/3/2024) hari ini semata-mata karena bermasalah pada sistem untuk di input ke Sirekap.
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPU Mimika Divisi Tehnis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy kepada wartawan pada Minggu (10/3/2024) malam di Graha Eme Neme Yauware.
“Penundaan pelaksaan Pleno Penetapan kabupaten Mimika murni karena sistem penginputan pada Sirekap, untuk Mimika Baru masih terkendala untuk menginput data terutama Tingkat kabupaten Dapil 3 dan Tingkat provinsi yang masih belum terinput semua. Ini mungkin karena sistem yang error karena banyaknya data yang ada di PPD Miru, kami tidak berpihak ke siapa siapa. Kami KPU tetap netral, dan kalau malam ini penginputannya selesai maka kami langsung Pleno. Karena kami juga di kejar waktu harus ke Nabire “tegas Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy.
Pihaknya terus memantau proses penginputan data khusus PPD Miru yang sejak kemarin hingga saat ini masih dilakukan tennis KPU, kalau malam ini bisa selesai maka KPU langsung Gelar Pleno Penetapan.
“Teman-teman bisa lihat tenaga Tehnis masih Terus bekerja untuk menyelesaikan data Dari PPD Miru yang masih tersisa, kami pastikan bahwa data hasil Pleno Dari 18 PPD itulah yang kami pakai,”sebutnya.
Ketika disinggung soal adanya surat Dari Bawaslu yang dilayangkan kepada KPU yang mempertanyakan alasan keterlambatan pelaksaan Pleno Penetapan, Fransiskus membenarkan bahwa benar, ada surat yang masuk Dari Bawaslu.
Sementara Ketua KPU Mimika Dete Abugau ketika dikonfirmasikan terkait adanya surat masuk Dari Bawaslu terkait terjadinya penundaan pelaksanaan Pleno Penetapan, juga membenarkan Hal tersebut.
Seperti diketahui, setelah pengesahan Pleno 18 PPD yang berakhir pada Sabtu (9/3/2024) pagi lalu, namun sampai saat ini Senin (11/3/2024) hingga pukul 11.30 WIT. (tm1)