Partai Hanura Mimika Gugat ke MK Terkait Penggelembungan Suara Pileg Dapil 3 Mimika

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura  Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid sambil menunjukkan bukti pengajuan gugatatan yang sudah terdaftar di Mahkama Konstitus RI, Senin (25/3/2024) /Foto : dok

 

Timika, (taparemimika.com) – Berdasarkan bukti bukti kuat yang dimiliki bukti berupa fom C1 hasil  di 156 TPS dari Kelurahan distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika,provinsi Papua Tengah, Partai Hati Nurani Rakyat (hanura)  resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah gugatan ke MK ini  demi mencari keadilan Pemilu tahun 2024 oleh Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) atas  adanya penggelembungan suara di dua partai pada hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, khusus di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pengajuan gugatan itu sudah terdaftar secara resmi di MK RI dengan nomor surat e- AP3 Nomor 29-01-10-36/AP3-DPR-DPRD/Pan. MK/03/2024.

“Yang kita gugat ke MK itu berkaitan dengan penggelembungan suara di dua  partai terhadap calegnya.
Fakta itu kami dapat dengan jelas ketika kita (Hanura) memiliki bukti fom c1 hasil  di 156 TPS dari Kelurahan di Kabupaten Mimika, yakni, Kelurahan Keporapoka, Pasar Sentral, Otomona dan Sempan,” Jelas Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika,  Saleh Alhamid pada Wartawan saat melakukan jumpa pers di Sekretariatan Partai Hanura di Jalan Samratulangi, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (25/3/2024)

Lanjut kata Ketua DPC Hanura Mimika ini, bahwa penggelembungan itu di dorong pada dua partai yang berbeda dengan kisaran suara yang sangat signifikan.

“Nah, itu yang kita sudah kita gugat ke MK, karena kami memiliki bukti bukti yang sangat kuat, baik di C1 hasil maupun di Fom D1 dari 156 TPS,” ujar Saleh Alhamid.

Kata Saleh Alhamid, pihaknya sudah perlihatkan bukti bukti tersebut kepada pengacara.

Jadi kita tinggal menunnggu saja panggilan dari MK untuk memulai persidangan.

“Jika nanti, kita menangkan gugatan tersebut, maka langkah berikut adalah, saya akan melapor balik kasus tersebut pada gakkumdu,” ujar Saleh Alhamid. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *