Massa dari Sopir rental saat ditemui Komisi C DPRD Mimika dan Kuasa Hukum Maxim di Halaman Belakang Kantor DPRD Mimika, Kamis (13/6/2-24)/Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Maxim, Aliansi Solidaritas Mobil Rental Timika (ASMRT), Dishub Mimika, Organda dan Pihak Kepolisian, Komisi C dan Komisi A DPRD Mimika menemui massa para Sopir Rental Timika yang sudah menunggu sejak pertemuan digelar di halaman belakang kantor DPRD Mimika, Kamis (13/6/2024).
Sekretaris Komisi C DPRD Mimika Saleh Alhamid, dihadapan ratusan sopir taxi rental meminta agar kesepakatan yang sudah dihasilkan dalam RDP dapat dihormati dan dihargai, sambil menunggu penyelesaian dan kesepakatan dalam beberapa hari kedepan.
“Saya minta kepada seluruh sopir rental untuk tidak lagi buat pergerakan-pergerakan lain yang berujung pada persoalan hukum. Saya tadi juga minta kepada pihak Kepolisian InsyAllah akan membantu dan mengawal sampai proses penyeleasaian secepatnya berakhir, kalua bisa sebelum lebaran bisa selesai,”pinta Saleh.
Dirinya mengaku, kesepakatan atau hasilnya sesuai dengan yang kalian harapkan.
“Secepatnya kisruh ini bisa berakhir, mungkin sebelum lebaran bisa selesai. Hasilnya pasti baik, sesuai dengan yang sopir rental harapan., tergantung ibu Ria Aritonang sebagai kuasa hukum.
“Beberapa hari kemudian kalian akan diundang oleh Dinas Perhubungan kabupaten Mimika dan dikumpulkan untuk sosialisasi tentang SK Gubernur Papua Nomor 188 Tahun 2023 tentang Tarif Dasar Angkutan. Kalian akan diundang oleh Dishub untuk dibicarakan, supaya tarif dasar tidak ada perbedaan yang begitu signifikan,”katanya.
Sementara Kuasa Hukum pihak Maxim, Ria Aritonang,SH meminta dan berharap kepada teman teman sopir rental untuk dukungannya dengan berkoordinasi kepada pihak korban sehingga ada titik terang.
“Apa yang disampaikan Komisi C Bapak Saleh Alhamid tadi, benar adanya. Apapun yang akan kami lakukan koordinasi kepada korban bersama dengan Bapak Firman hari ini sampai beberapa hari kepdan semoga ada dititik terang, tentunya kami mohon untuk juga mendapatkan dukungannya. Mohon teman-teman tolong juga yang tidak lagi ada aksi serupa yan lalu-lalu,”tegas Ria Aritonang.
Dijelaskan Ria, dikemudian hari agar Maxim dan sopir rental berjalan beriringan untuk sama sama melayani masyarakat Mimika.
“Dikemudian hari kita berharap agar akan berjalan beriringan,”pesan Ria Aritong.
Setelah mendapatkan penjelasan dan arahan dari Komisi C DPRD Mimika, dan dari pihak Kepolisian, akhirnya ratusan para sopir rental akhirnya menerima hasil keputusan RDP dan membubarkan diri dan kembali ke pangkalannya masing-masing.
Sementara tiga poin yang disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), diantaranya,
Pertama, kepada pihak Maxim dan Mobil Rental untuk sama sama berjalan untuk mencari kesepakatan sehingga kedua belah pihak bisa beroperasi untuk melayani masyarakat, dan kalau bisa proses penyelesaian ini bisa secepatnya dalam waktu tidak terlalu lama.
Komisi C juga berharap kepada pihak Kepolisian untuk dapat menjembatani Maxim dan Sopir Rental agar upaya untuk tidak melanjutkan hukum atas LP pelapor untuk mencabut perkara.
Ketiga, Komisi C berharap kepolisian melalui Kapolres untuk membantu dan memfasilitasi sehingga proses kesepakatan kedua belah pihak maupun korban bisa menemui penyelesaian dan kesepakatan sehingga kedua belah pihak bisa kembali bersama-sama menjalankan aktifitas nya masing-masing.
Rekomendasi ketiga, bahwa kepada seluruh taxi rental untuk tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti tindak pidana persekusi atau ancaman dan tindakan yang bisa merugikan pihak lain. (tm1)