Tim Konsultasi ke KPU RI, Bakal Calon Wabup H. Abdul Muis Bisa Maju Pilkada Mimika

Bakal Calon Wakil Bupati Mimika, H. Abdul Muis,ST,MM dan Pengurus DPP PKB Pusat, Pengacara Bakal Calon Maximus Tipagau – Abdul Muis,ST MM, Anwarsyah Tarigan, SH., MH dan Ketua Pengurus DPC PKB Kabupaten Mimika. Hj Peggy Patricia Pattipi saat konsultasi ke KPU RI yang diajukan oleh Andi Krisna selaku Kepala Biro Hukum KPU RI dan Kabag Teknis KPU RI, Yulianto Tunjung, Kamis (25/7/2024)/Foto : Istimewa

JAKARTA,(taparemimika.com) –   Bakal Calon Wakil Bupati Mimika, Abdul Muis melakukan konsultasi ke KPU RI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024. Kedatangannya diterima oleh Andi Krisna selaku Kepala Biro Hukum KPU RI. Abdul Muis menjelaskan tujuan ke KPU RI adalah dalam rangka permohonan penjelasan pasal 14 ayat (2) huruf n Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang pada intinya melarang setiap orang yang pernah menjabat sebagai Bupati untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati pada pemilihan Kepala Daerah di daerah yang sama.

serupa rillis yang diterima redaksi, Jumat (26/7/2024), Andi Krisna menjelaskan bahwa pemaknaan pasal itu harus sejalan dengan pasal 19. Dalam kalimat yang lebih tegas Andi menerangkan bahwa yang dimaksud frasa pernah berfungsi sebagai Bupati menurut pasal 14 ayat (2) huruf n tersebut adalah masa jabatannya telah memenuhi syarat minimal satu periode, yaitu 2,5 tahun.

Larangan pasal ini tidak dimaksudkan bagi mereka yang menjabat Bupati kurang dari satu periode. Dengan demikian Abdul Muis dapat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Mimika dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 karena masa jabatannya sebagai Bupati pada tahun 2013 yang lalu tidak sampai satu periode.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Teknis KPU RI, Yulianto Tunjung yang ikut hadir mendampingi Andi Krisna.

“Pak Abdul Muis boleh mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Mimika” simpulnya.

Abdul Muis datang ke KPU RI didampingi oleh perwakilan DPP PKB dan Anwarsyah Tarigan, SH., MH, selaku Tim Hukum Maximus Tipagau.

“Abdul Muis menyatakan optimismenya memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2024 sebagai Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Maximus Tipagau sebagai Calon Bupati Kabupaten Mimika. Untuk itu Abdul Muis meminta para pendukungnya untuk tetap kompak dan terus bergerak memenangkan hati rakyat Mimika”

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma, menuturkan “Mau satu bulan, satu minggu dia (Bupati) dilantik, tidak bisa jadi wakil bupati. Ini sudah pernah diuji dua kali di MK,”.

Pendapat ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat Mimika. Anwarsyah Tarigan menjelaskan bahwa pendapat itu keliru karena Komisioner KPU Kabupaten Mimika membaca aturan secara parsial.

Anwar menyebut KPU RI telah menyatakan secara tertulis bahwa aturan itu hanya mengikat bagi Bupati yang telah menjabat selama satu periode.

“Silahkan baca kembali surat KPU RI nomor 96/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018” tegasnya.

Pengacara senior yang berkantor di Jakarta Selatan ini berharap KPU Mimika bekerja secara profesional dan lebih berhati-hati dalam menafsirkan pasal-pasal Peraturan KPU.

Abdul Muis menyatakan optimismenya memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2024 sebagai Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Maximus Tipagau sebagai Calon Bupati Kabupaten Mimika.

Untuk itu Abdul Muis meminta para pendukungnya untuk tetap kompak dan terus bergerak memenangkan hati rakyat Mimika.

“Kita harus memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024 berjalan secara jujur ​​dan adil. Dengan demikian insyaAllah pasangan Maximus Tipagau-Abdul Muis akan menang!” tandasnya .(tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *