Komisi B DPRD Mimika Dari Kiri : Lexy David Linturan, Rizal Pata’dan, Semuel Bunai dan Merry Pongutan/Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika berharap agar anggaran yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika perlu ditingkatkan pada APBD Perubahan 2024 maupun di APBD Induk 2025, guna menjawab kebutuhan makan minum bagi masyarakat Orang Asli Papua (OAP).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kegiatan Hearing dari Komisi B dengan Dinas Ketahanan Pangan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika, Yulius Koga bersama staaffnya, terungkap bahwa dana yang dikelola untuk memastikan kecukupan bagi ketahanan pangan masyarakat khusunya yang berada di pedalaman dan pelosok Mimika sangat rendah, sehingga perlu diusulkan agar alokasi anggaran bisa ditambah.
Harapan tersebut disampaikan oleh Komisi B DPRD Mimika yang menghadiri RDP diantaranya, Rizal Pata’dan selaku sekretaris komisi B, dan tiga anggota lainnya, Merry Pongutan, Semuel Bunai dan Lexy Linturan. Komisi B meminta agar Dinas Ketahanan Pangan segera mengusulkan program-program yang bersentuhan langsung dan dinikmati oleh masyarakat Orang Asli Papua yang ada dipedalaman dan pelosok.
Anggota Komisi B dari Partai Nasdem, Anton Palli menyayangkan apabila dengan stok beras sekitar 160 ton dan dengan mengelola anggaran hanya sekitar Rp 32 miliar sangatlah kecil. Padahal Dinas Ketahanan Pangan ini menjadi ujung tombak untuk menjawab ketersediaan makan dan minum bagi masyarakat. Kalau bisa tingkatkan dan usulkan programnya dalam APBD Perubahan atau Induk 2025.
Kata Anton Palli, Dinas Ketahanan Pangan harus menjadi salah satu dinas yang menjadi prioritas untuk mendapatkan alokasi anggaran ksrena bersentuhan langsung dengan masyarakat, lebih khusus bagi OAP.
“Kalau bisa usulan program dari Dinas ketahanan Pangan kedepan lebih khusus untuk makan dan minum harus ditambah, bila perlu Dana Otsu situ khusus untuk makan dan minum bagi saudara-saudara kita Orang Asli Papua. Sebelum pembahasan APBD nantinya, berkomunikasi dengan Dewan sehingga usulan dari dinas dapat kami dorong dan perjuangkan untuk dapat ditambah,”tuturnya.
Hal senada juga disampaikan anggota komisi lainnya, Lexy David Linturan bahwa Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bersama dengan dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura. Menurutnya, fungsi yang dijalankan Dinas Ketahanan Pangan diantaranya, perumusan kebijakan teknis di bidang pangan, melaksanaan kebijakan di bidang tenaga pangan dan pertanian. pemantauan,dan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan
Fungsi dan tugas Dinas Ketahanan Pangan adalah sangat penting sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, karena itu perencanaan dan program harus tepat sasarannya, yaitu untuk menjawab bila terjadi inflasi atau krisis pangan.
“Dinas harus punya lapangan atau gudang untuk menampung stoke bahan pangan, bila terjadi masalaha inflasi atau musibah yang tak diduga. Dan yang lebih pening bagi masyarakat asli yang ada di pedalaman,”sebut Lexy Linturan. (tm1)