Pleno Rekapitulasi DPSHP Tingkat Distrik Sudah Rampung 100 Persen, Budiono Muchie : Segera Penetapan DPS

Koordinator Divisi (Koordiv) Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Budiono Muchie/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Koordinator Divisi (Koordiv) Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Budiono Muchie menjelaskan saat ini proses pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran (DPSHP) di 18 Distrik telah rampung 100 persen dilaksanakan.

Dikatakan Budiono, bahwa  proses DPSHP tingkat distrik berlangsung usai dilaksanakan rekapitulasi proses coklit tingkat Kelurahan dan Kampung yang ada di Mimika.

“Iya semua Distrik sudah 100 persen melaksanakan pleno dan rekapitulasi tingkat kampung berlangsung hingga tanggal 3 Agustus,” ,”kata Budiono Muchie pada, Sabtu (10/8/2024).

Lalu kata dia, akan dilanjutkan tingkat Distrik dari tanggal 5-7 Agustus 2024,” jelasnya. Usai pelaksanaan rekapitulasi  tingkat Distrik akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten untuk menetapkan DPS.

“Kalau tingkat distrik masih akumulasi berapa kira-kira data pemilihnya di setiap distrik se kabupaten Mimika.  Angka pastinya belum karena setelah ditetapkan nanti hasil data pleno mereka baru kita (KPU Kabupaten) akan akumulasikan semua,” terangnya.

Budi mengatakan sejauh ini, proses rekapitulasi hasil coklit berjalan dengan baik.

“Jadi semua berjalan baik, meskipun ada beberapa kendala tapi semua bisa dijalankan dengan koordinasi baik Distrik yang ada di dalam kota, Pesisir maupun di Pegunungan,” pungkasnya.

Pada Hari ini, Minggu (11/8/2024) KPU Mimika akan mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mimika pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Kegiatan ini Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam

Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Mimika akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mimika pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024.(tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *