Suasana Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Syarat Pencalonan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2024, di Ballroom Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo – Timika – Mimika – Papua Tengah, Senin (12/8/2024)/Foto : sumber humas jmsi Kabupaten Mimika
TIMIKA, (taparemimika.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Syarat Pencalonan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo Timika, kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (12/8/2024) dihadiri Forkopimda Kabuaten Mimika dan Partai Politik (Parpol).
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau saat membuka kegiatan tersebut Didampingi Tiga Komisioner lainnya, yakni Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kiaruma, Kordiv Data KPU Mimika, Budiono, dan Kordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, mengatakan, Hari ini kita kembali berkumpul untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Syarat Pencalonan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Sementara Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kiaruma dalam paparan materi sosialiasi tersebut mengatakan,
Rekan rekan dari partai politik
(Parpol) yang mempunyai hak untuk mengajukan pasangan calon bisa mengikuti sosialisai ini dengan baik supaya semua proses pelaksanaan mulai dari persiapan pendaftaran sampai penetapan calon dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Dikatakan Divisi Hukum KPU Mimika, bahwa ada hal – hal yang perlu jadi perhatian bersama, karena waktu atau koridor waktu yang sudah diatur pada PKPU 2 tahun 2024, memang seperti itu.
“Kami di KPU sendiri, dalam satu dua hari ini, KPU Mimika akan membuat jadwal untuk tingkat Kabupaten, akan ditetapkan dan kemudian kami akan bagikan kepada teman teman parpol.
Jadwal yang dibuat ditingkat Kabupaten itu adalah jadwal yang riil, karena di PKPU itu ada poin poin yang diatur,”sebutnya.
Dijelaskan Hironimus, tujuan sosialiasi ini supaya teman teman pengusung pasangan calon (Paslon) mereka bisa tau sebelum pendaftaran, apa yang dilakukan pada tahap persiapan pendaftaran.
“Ada namanya tahap persiapan pendaftaran. Jadi teman teman (parpol/pengsung) harus tau, dan apa saja yang disiapkan, mereka harus meminta melakukan permohonan membuat surat permohonan pembukaan akses Silon. Itu dilakukan sebelum pendaftaran,” ungkapnya.
Kata dia, jadi yang disampaikan pada saat pendaftaran itu berupa berkas hard copy yang nanti kami akan sandingkan dengan soft file yang sudah ada di dalam Silon.
“Itu penting sekali, sehingga teman teman parpol harus tahu,”ungkapnya.
Diketahui bahwa pembukaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. (tm1)