JR Telah Melakukan Penataan Birokrasi, 356 PNS Dikembalikan Dan Tinggal Dilantik

Johannes Rettob, S.Sos,MM saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan, Minggu (8/9/2024)/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Selama masa dirinya dilantik sebagai Plt Bupati Mimika selama tiga bulan, Johannes Rettob,S.Sos,MM dirinya mengaku telah secara maksimal untuk menata birokrasi dilingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika. Karena menurutnya, birokrasi baik pelayanan masyarkat juga akan baik tapi jika birokrasi tidak benar pelayanan tidak baik.

Sejak dilantik, ia bekerja sama dengan KSN BKN dan Menpan RB dan dari usaha dan koordinasi tersebut selanjutnya disetujui untuk melakukan penataan kembali birokrasi ada 356 PNS dapat dipertimbangkan untuk dikembalikan dalam jabatannya. Dan ada 73 PNS yang dapat dipertimbangkan dengan catatan dan 5 PNS yang tidak dapat diterima.

“Birokrasi Pemda Mimika seperti benang kusut yang harus diperbaiki dan saya bertekad untuk memperbaiki, itu yang pertama saya lakukan saat dilantik jadi Bupati. Itu makannya saya pulang pergi Jakarta hanya untuk urus menata birokrasi. Kenapa saya utamakan ini, karena dasarnya cuma satu jika birokrasi baik pelayanan masyarkat juga akan baik tapi jika birokrasi tidak benar pelayanan tidak baik,”tegas Johannes Rettob saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di kediamannya di Jalan Hasanudin, Timika, Minggu (8/9/2024).

Kata JR, yang sebelumnya birokrasi Pemda Mimika dinilai melanggar Norma Standar Prosedur dan Kriterian (NSPK) yang ditetapkan dalam manajemen dan undang-undang ASN

“Ini betul-betul kita langgar, ada prajurit pimpin jendral, ada orang yang duduk dalam jabatan tapi tidak punya SK, tiba-tiba ada orang yang dilantik dan lain sebagainya itu semua terjadi,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh OMBUDSMAN yang menyatakan pelaksanaan birokrasi di Pemda Mimika cacat hukum, mal administrasi, melanggar NSPK dan lainnya pihaknya membuat surat kepada Mendagri untuk mengembalikan jabatan-jabatan yang kacau balau, sehingga ada berita muncul surat penolakan dari Mendagri permintaan untuk pelantikan ulang itu tidak benar.

“Mendagri menolak surat pengembalian jabatan itu tidak benar, yang benar adalah Mendagri membuat surat kepada Gubernur dan untuk diteruskan kepada saya supaya melaksanakan proses itu sesuai dengan prosedur, selanjutnya kami berkoordinasi dengan BKN dan Puji Tuhan tanggal 2 September 2024 kami mendapatkan persetujuan dari BKN untuk penataan kembali dan pengembalian dalam jabatan,”tegasnya.

Ditambahkan, John Rettob bahwa berdasarkan pertimbangan teknis tersebut harus segera dieksekusi dengan membuat surat kepada Gubernur dan Mendagri untuk mengisi Sistem Kepegawaian online

“Langsung kami eksekusi dan kami sudah buat surat kepada Gubernur dan tembusan kepada Mendagri tertanggal 3 September 2024. Sekarang tinggal menunggu surat dari Mendagri untuk melakukan pelantikan ulang jabatan saya sudah berjuang dan tinggal Pj Bupati yang baru mengeksekusi dan waktuya sampai 8 Oktober 2024 pejabat-pejabat yang non job kemarin dan tidak punya jabatan sampai bertahun-tahun harus dilantik dan dikembalikan,”tutupnya. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *