Pemusanan Surat Suara Lebih Oleh KPU Mimika yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Mimika, Polres Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, Dandim 1710 Mimika, dan Kesbangpol Mimika, di GOR Venue Futsal SP V, Selasa (26/11/2024) malam.
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika – Provinsi Papua Tengah memusnahkan surat suara lebih Pemilihan Gubernur (Pilgub) 1.034 lembar dan Pemilihan Bupati (Pilbup) kabupaten Mimika 290 lembar.
Pemusnaan surat suara lebih tersebut berlangsung di GOR Venue Futsal SP V, Timika, Kabupaten Mimika pada Selasa (26/11/2024) malam.
Pemusanan surat suara lebih itu dilaksanakan sekitar pukul 21.30 WIT, oleh Komisioner KPU Mimika, yang diwakilli Divisi Hukum, Hironimus Kiaruam, dan disaksikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Mimika Bawaslu Mimika, Diana Dayme, Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, Kejakasana Negeri Mimika, Meilany, S.H., M.H, Kesbangpol Mimika, Selamat Y. Purba, Dandim 1710,Letkol Infi Slamet Wijaya.
Usai melakukan pemusnaan, Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma kepada wartawan mengatakan, Pemusnan surat suara lebih agar tidak disalahgunakan atau tercecer.
“Jadi surat suara lebih ini ada dua jenis pemilihan, diantaraanya Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 1.034 lembar. Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 290 lembar,” terang Hironimus .
Pemusnahan surat suara lebih ini tidak berpengaruh dengan surat suara yang dikirim ke tempat pemungutan suara (TPS). Karena surat suara yang dikirim ke TPS itu sesuai dengan Jumlah Daftar Pemilih (DPT).
Menurutnya, Surat suara lebih ini berbeda dengan surat cadangan 2,5 persen yang dikirim ke TPS, begitu juga dengan surat suara untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang berjumlah 2.000 lembar.
“Jadi ini murni surat suara kelebihan, bukan cadangan, PSU, maupun surat suara rusak. Karena yang rusak sudah disortir dan diganti,”ungkapnya.(opa)