Suasana pemungutan suara di TPS 011 Lorong Konro, Kelurahan Sempan, distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Rabu (27/11/2024)/Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Walaupun pelaksanaan hari Pencblosan secara umum berjalan aman dan lancar, namun banyak hal dan kejadian dibeberapa TPS dimana warga harus bersitegang dengan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mulai dari persoalan tidak menerima form pemberitahuan (fomc6), tidak Terdaftar di DPT TPS tersebut hingga melarang wartawan untuk mengabadikan suasana di pencoblosan.
Dari pantauan di sejumlah TPS yang berada di Kelurahan Sempan, Kelurahan Otomona, Kelurahan Pasar Sentral, Kelurahan Koperapoka dan Kelurahan Kamoro Jaya, banyak warga terpaksa mengurungkan niatnya untuk mencoblos di TPS yang dekat dengan tempat tinggal mereka, hanya gegara tidak mendapatkan form pemberitahuan atau undangan untuk hadir coblos di TPS tersebut.
Bahkan di TPS 011 Kelurahan Koperapoka, petugas KPPS akhirnya kompak menolak sekelompok pemuda yang hendak mencoblos hanya karena hanya menunjukkan Pemberitahuan (Form C6) dan tidak membawa KTP.
Begitu juga TPS 11 Jalan Lorong Konro Kelurahan Sempan, ada seorang anggota KPPS yang ditunjuk sebagai penjaga Tinta untuk warga yang sudah menyampaikan hak suaranya, melarang wartawan untuk meliput pelaksanaan pencoblosan.
Bahkan petugas tersebut menyebutkan bahwa sesuai aturan wartawan tidak bisa motret di TPS. Akibatnya wartawan dari salah satu media online di Timika sempat mempertanyakan aturan mana dan regulasi yang dipakai untuk melarang wartawan meliput.
“Pa tolong wartawan tidak bisa motret, tolong keluar yah. Kecuali punya hak suara disini, ini sudah aturan,”tegas petugas yang tidak mau menyebutkan namanya dan membalikkan Kartu Pengenal.
Salah satu warga saat memasukkan Kertas Suara setelah di coblos ke kotak suara di TPS 11 Kelurahan Sempan, Rabu (27/11/2024)/Foto : redaksi
Ketegangan antara wartawan dengan salah satu petugas TPS ini bisa reda setelah salah satu petugas Panwas memperbolehkan wartawan untuk mengabadikan.
“Kalau hanya mengambil gambar suasana pencoblosan tidak apa-apa, yang tidak boleh kalau foto di dalam bilik suara saat coblos,”sebut salah satu anggota panwas TPS.
Kejadian seperti ini tentunya sangatlah tidak profesional, artinya masih ada petugas penyelengara yang belum banyak memahami aturan.
Anehnya lagi, petugas yang khusus menjaga tinta ini terlihat merangkap tugas, selain menjaga tinta juga aktif mengantarkan pemilih dari mencatat nama sampai memberikan kertas suara yang seharusnya tidak boleh kerja rangkap.
Hal aneh juga terjadi di TPS 15 di Jalan Kartini Kelurahan Otomona, dimana warga yang sudah mencoblos kertas suara saat memasukkan kertas suara ke kotak TPS dilakukan oleh petugas. Padahal semestinya warga sendiri yang memasukkan, petugas hanya membantu mengarahkan mana kota Pemilihan Gubernur dan Mana Kota Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. (tm1)