Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni/Foto : dok
TIMIKA, (taparemimika.com) – Setelah warga 8 kabupaten melakukan pencoblosan dan penokenan Pilkada Serentak 2024 di 27 November 2024, baik itu pemilihan Gubernur Papua Tengah maupun Bupati 8 Kabupaten maka tahapan selanjutnya masuk dalam Tungsura (penghitungan suara) di setiap TPS pada hari yang sama.
Selanjutnya, dari semua TPS akan direkapitulasi di tingkat distrik dimulai sejak hari ini 28 November 2024, hingga 3 Desember ke depan.
Sementara untuk rekapitulasi tingkat distrik atau PPD sudah bisa dimulai sejak tanggal 29 November sampai batas terakhir di tanggal 6 Desember 2024.
Sesuai timeline KPU, tanggal 6 Desember adalah batas akhir ditetapkannya hasil Pilkada bupati dan wakil bupati oleh KPU Kabupaten.
Dalam artian, siapa pemenang Pilkada 8 Kabupaten diumumkan ke masyarakat paling jauh di tanggal 6 Desember 2024.
Sementara untuk pemenang Pilkada Provinsi, paling jauh ditetapkan tanggal 9 Desember 2024. KPU Provinsi Papua akan menetapkan perolehan hasil dan masyarakat dapat mengetahui siapa paslon pemenang yang jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah.
Proses tahapan rekapitulasi tingkat provinsi dimulai sejak 30 November dan selesai paling lama di tanggal 9 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni, via pesan WA Kamis siang 28 November yang diterima media ini, menginfokan tahapan Pilkada Serentak 2024 terkini pasca Hari H Pencoblosan dan Penokenan Hak Suara Rakyat.
“(1) Rekapitulasi di PPD 28 November hingga 3 Desember. (2) Rekapitulasi di Kabupaten 29 November sampai 6 Desember, bersamaan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” tulisnya.
“(3) Rekapitulasi di Provinsi 30 November sampai 9 Desember, bersamaan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Papua Tengah),” tandas Ketua Jennifer.
Adapun di Provinsi Papua Tengah, terdapat 8 kabupaten yaitu Kabupaten Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Nabire, Paniai, Puncak dan Puncak Jaya. (tm1)