Ilustrasi : Musyawarah Daerah (Musda) KKSS Mimika ke IX Tahun 2025
TIMIKA, (taparemimika.com) – Panitia Pelaksana (Panpel) Musyawarah Daerah (Musda) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) ke IX Tahun 2025 mengingatkan kembali kepada para calon Ketua KKSS yang akan maju bertarung sebagai calon bahwa batas akhir pengembalian berkas dan syarat Bakal Calon (Bacalon) Ketua KKSS Mimika periode 2025-2030 adalah pada Kamis 9 Januari 2025.
Ketua Panpel Arham yang diwakili oleh Sekretaris Panitia, Azwar Syam kepada wartawan Senin (6/1/2025) malam tadi menegaskan, bahwa sesuai hasil Rapat Pleno Panitia pada tanggal 29 Desember 2024 telah resmi mengumumkan pembukaan pendafataran Bakal Calon Ketua KKSS Mimika Periode 2025-2030 sejak 30 Desember 2024 dan akan berakhir pada tanggal 9 Januari 2025.
“Panpel telah umumkan pembukaan pendaftaran bagi Bakal Calon untuk mendaftar sejak 30 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025. Dan tanggal 10 Januari 2025 tim penjaringan akan memverifikasi syarat dan berkas bakal calon, lalu tanggal 11 Januari 2025 akan digelar Musda ke IX KKSS Mimika,”ungkap Azwar Syam.
Masih kata Azwar, dari sekian syarat umum yang telah diumumkan yang merupakan syarat wajib adalah, bahwa setiap bakal calon ketua KKSS Mimika Periode 2025-2030 minimal mengantongi 7 rekomendasi yang resmi dari Pilar, Badan Otonom atau Badan Pengurus Cabang (BPC).
“Syarat wajib bagi bakal calon yang akan maju dalam bursa pencalonan wajib mendapatkan paling sedikit tujuh rekomendasi, dari 33 pemilik hak suara yang resmi berada di bawah pengurusan BPD KKSS Mimika yang telah diplenokan oleh Panitia Musda,”sebutnya.
Untuk tanggal pelaksanan Musda KKSS ke IX tahun 2025 kata Azwar masih tetap sesuai rencana tanggal 11 Januari 2025 mendatang. Karena itu, bagi para calon ketua atau tim pemenangan bakal calon dipersilahkan untuk mendaftar berikut menyerahkan berkas dan syarat yang sudah dikeluarkan oleh Panitia beberapa waktu lalu.
Untuk tempat pendaftaran Panpel sementara membuka Sekretariat di Resto Pua-pua Jalan Budi Utomo Timika, dengan terlebih dahulu mengkonfirmasi atau menghubungi kontak person, Azwar Syam (Sekretaris Panpel), no kontak HP : 081245009292.
“Bagi bakal calon dipersilahkan mendaftar dan membawa syarat administrasi yang diwajibkan, dan selanjutnya seluruh berkas akan diverifikasi oleh panitia. Sekretariat Pendaftaran di Resto Pua pua di Jalan Budi Utomo, Timika kabupaten Mimika dan dapat menghubungi nomor kontak Sekretaris Panitia,”terangnya.
Adapun jumlah pemilik hak suara pada Musda KKSS ke IX tahun 2025 berjumlah 33 suara, dengan rincian 24 Pilar atau kabupaten, Badan Pengurus Cabang (distrik) berjumlah tiga suara, Badan Otonom (Batom) 4 suara, dan Utusan KKSS Wilayah 1 Suara dan satu suara dari Pengurus Daerah (BPD) Mimika.
“Pemilik suara sah berjumlah 33. Dengan rincian 31 Pilar atau Batom dapat memberikan rekomendasi kepada bakal calon, sementara Pengurus Wilayah dan Pengurus KKSS Daerah tidak memberikan rekomendasi kepada bakal calon. Setiap Pilar atau Batom dan BPC tidak boleh memerikan dukungan ganda, dan hanya bisa merekomendasikan kepada satu Bakal Calon ketua saja,”(tm1)
Berikut ini adalah Daftar Nama Pemilik Hak Suara pada Musda KKSS Mimika ke IX Tahun 2025 :
PILAR / KABUPATEN :
- PILAR SELAYAR
- PILAR BULUKUMBA
- PILAR JENEPONTO
- PILAR TAKALAR
- PILAR GOWA
- PILAR BANTAENG.
- PILAR MAKASSAR
- PILAR MAROS
- PILAR KOMPAK
- PILAR BARRU
- PILAR PINRANG
- PILAR SIDRAP
- PILAR BONE
- PILAR WAJO
- PILAR ENREKANG
- PILAR LUWU
- PILAR KOTA PALOPO
- PILAR LUWU UTARA
- PILAR LUWU TIMUR
- PILAR TORAJA
- PILAR TORAJA UTARA
- PILAR SOPPENG
- PILAR SINJAI
- PILAR PARE-PARE
BADAN PENGURUS CABANG – DISTRIK :
- BPC DISRIK KUALA KENCANA
- BPC DISTRIK WANIA
- BPC DISTRIK MIMIKA TIMUR
BADAN OTONOM :
- IKATAN WANITA SULAWESI SELATABN (IWSS)
- IKATAN PEMUDA SULAWESI SELATAN (IPSS)
- PALLAWA KKSS
- BRIGADE KKSS
* UTUSAN PENGURUS DAERAH – WILAYAH :
- BADAN PENGURUS WILAYAH (BPW) KKSS PAPUA TENGAH
- BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) KAB MIMIKA