KOMISI II DPRK MIMIKA STUDI TIRU, DIGITALISASI DAN BERBAGAI INOVASI DI PASAR BADUNG BALI DAPAT DITERAPKAN DI PASAR SENTRAL TIMIKA

TIMIKA, (taparemimika.com) -Penghelolaan Pasar Badung Kota Denpasar Provinsi Bali yang menerapkan secara digitalisasi dan pengelolaan secara profesionalisma melalui Perumda / Perusda dapat di terapkan di Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pengelolaan Pasar Badung Denpasar Bali oleh pihak Perusda dengan menerapkan secara digitilisasi, pembayaran retribusi secara online kiris bank Pembangunan Daerah, pengaturan pembuangan sampah, pembagian lokasi  penjualan komoditi, dan tingginya kesadaran pedagang mematuhi aturan dari pihak pengelolaan Pasar menjadi sukses Pasar Badung Bali dapat menghasilkan Retribusi dari pedagang mencapai Rp 800 juta perbulan.

Karena itu Komisi II DPRK Mimika menyebut kegiatan studi banding atau studi tiru di Pasar Badung Kota Denpasar Bali menjadi tujuan untuk meninjau langsung dan bercakap-cakap dengan pedagang bersama Disperindag, Pihak Perusda serta pembeli, saat meninjau Pasar Badung, pada Selasa (28/4/2026).

Rombongan Komisi II DPRK Mimika yang dipimpin langsung oleh, Dolfin Beanal (Ketua Komisi), Mariunus Tandiseno (Wakil Ketua Komisi), dan anggota komisi lainnya, Dessy Putrika Ros Rante, Merry Pongutan, Luther Beanal, Billianus Zoano, Adolina Magal, Derek Tenouye, Adrian Andhika Thie dan Stevanus Onawame, melakukan kunjungan dengan melihat secara langsung aktifitas Pasar Badung didampingi oleh Kepala Seksi Unit Pasar Badung, Ketut Sumarni dan Kepala Unit Pasar Badung Komang Sutrisna serta sejumlah staff dari Disperindag Kota Denpasar Bali.

Foto bersama rombongan Komisi II DPRK Mimika saat di Pasar Badung Kota Denpasar Bali bersama Disperindag Kabupaten Mimika, Disperindag Kota Denpasar dan Pengelola Pasar Badung Kota Denpasar dalam Kegiatan Studi Banding, Selasa (28/4/2026)/Foto : redaksi

Rombongan Komisi II DPRK Mimika melihat secara langsung bagaimana cara transaksi pembeli dengan penjual diwajibkan sehingga proses pembayarannya  tidak hanya secara tunai tapi menggunakan apilkasi Kiris Brimo BRI, Pembayaran Retribusi Los atau lapak kepada Perusda secara transaksi iniline dengan Bank Pembangunan Daerah, Pembagian los dengan sistem kelompok komoditi, Sistem Keamanan Pasar, Sistem Pembuangan Sampah bahkan Pasar Badung menyiapkan alat Timbangan Ukur Ulang, bagi pembeli yang ragu adanya permainan dari pedagang yang tersedia di Pasar Badung. Termasuk juga melalui televisi atai vidiotron mini yang ada di Pasar Badung setiap pagi mengupdate harga satu komoditi yang dijual di Pasar Tersebut.

Komisi II DPRK Mimika mendapatkan banyak hal positif yang tentunya dapat diterapkan di Pasar Sentral serta beberapa pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika.

Kasie administrasi Unit Pasar Badung Denpasar Bali,  Ketut Sumarni mengakui pengelolaan Pasar Badung ini harus didukung oleh seluruh pihak, baik dari Disperindag, Perusda Pengelola Pasar, Bank Pembangunan Daerah, Sistem Pengelolaan Sampah, Sistem Keamanan dan kepercayaan pembeli.

“Setiap pagi pengelola pasar mengupdate harga satuan komoditi, menarik retirbusi secara online, dan pemberlakuan pembayaran dari pembeli dengan menerapkan sistem aplikasi Kiris Bank Pembangunan Daerah dan bank-bakn lainnya. Jadi kita tidak perlu repot-repot menagih retribusi pedagang melalui saldo pada rekening pedagang masing-masing, kita langsung potong di saldo rekening dari pedagang sehingga tidak pernah terjadi tunggakan pembayaran retirbusi,”akunya.

Tukar Cinderamata dari Komisi II DPRK Mimika kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar Bali, dalam kegiatan Studi Banding di Provinsi Bali, Selasa (28/4/2026)/Foto : redaksi

Hal senada juga disampaikan  Kepala Unit Pasar Badung,  Komang Sutrisna untuk dapat mengelola Pasar Secara baik harus ditata dan diatur tempat dan jenis jualan dan terbagi di beberapa lantai, sehingga pembeli gampang mengetahui dimana lokasi komoditi yang ingin dicari.

Untuk Pasa Badung Kota Denpasar Bali terbagi dalam empat lantai. Lantai Satu menjual bahan komoditi basah seperti ikan, daging, Bumbu, Tempe tahu Ikan Kering dan tembakau. Lantai II khusus Sayur Mayur dan Telur dan buah-buah, Lantai III  Kue-kue, Plastik, Makanan Ringan Minuman dan snack. Sementara Lantai IV khusus Busana, Makanan Penjahit dan Peralatan rumah tangga serta kerajinan UMKM.

Khusus untuk sampah, Pengelola Pasar Badung menyiapkan tempat pembuangan sementara dan ada petugas yang bergantian menjaga untuk memastikan sampah yang dibuang pedagang sudah dipilah.

“Petugas akan mengembalikan sampah kepada pedagang bila belum di pisah, dan kalau sampahnya masih bercampur maka petugas mengembalikan nya kepada pedagang untuk dipilah terlebih dahulu,”tegasnya.

Suasana Pertemuan antara Komisi II DPRK Mimika, Disperindag Kab Mimika dan Disperindag Kota Denpasar Bali, Selasa (28/4/2026)/Foto : redaksi

Sementara untuk masalah keamanan, menurut Pengelola Pasar sangat tegas dan secara bergantian untuk melakukan pengamanan Pasar Badung dan seluruh dagangan.

“Petugas keamanan terbagi dalam tiga shift untuk menjaga keamanan lingkungan pasar dan secara bergantian demi memastikan pasar dalam keadanan aman setiap harinya,”sebutnya.

Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfinus Beanal mengakui hasil dari turun meninjau langsung aktifitas Pasar Badung Denpasar Bali adalah hal yang positif dimana dilokasi ini banyak hal yang patut ditiru dan perlu diterapkan di Pasar Sentral Timika. Terlebih adanya Pasar Adat yang dikelola oleh tokoh masyarakat dan dapat mengangkat ekonomi khususnya masyarakat adat.

“Pasar Badung Kota Denpasar Bali banyak hal yang bisa kita ikuti dan terapkan di Pasar Sentral Timika, seperti penarikan retribusi secara online, pembelian hasil komoditi juga secara online melalui Bank Daerah dan bank lainnya. Begiitu juga dengan penataan Pasar Badung yang penempatannya dengan sistem komoditi yang dijual, atau tidak bercampur,”ungkap Dolfin.

Foto Bersama Usai Pertemuan komisi II DPRK Mimika dengan Disperindag Kota Denpasar Bali,Selasa (28/4/2026)/Foto : redaksi

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno  mengaku kalau Studi Tiru di Pasar Badung ini sangat bermanfaat sebab banyak inovasi dan pengelolaan secara profesional dari pihak ketiga atau perusda sehingga Pasar Badung ini dapat menghasilkan Pendapat Asli daerah yang cukup signifikan.

“Kita sebut saja kegiatan berkunjung ke Pasar Badung ini sebut saja Studi Tiru, karena hal-hal yang baik yang diterapkan dapat kita contoh dan kita jalankan di pasar Timika,”ungkapnya.

Ia mengaku, setelah mendapatkan penjelasan dari pengelola Pasar Badung ini adalah perlu adanya ketegasan kepada para pedagang. Bukan saja tertib membayar retribusi los dan lapak tetapi kesadaran dari pedagang dan ketegasan pengeloa adalah kunci pasar dapat tertata dengan baik.

“Dari hasil kunjungan di Pasar Badung ini, satu yang terpenting adanya ketegasan dari Pemerintah atau pihak pengelola Pasar tersebut,”tegasnya.

Anggota Komisi II lainnya, Dessy Putrika Ross Rante mengaku Pasar Badung Kota Denpasar sudah digitalisasi sehingga konsumen secara praktis melakukan transaksi dan mempermudah pedagang dalam menyelesaikan kewajibannya membayar retribusi secara online.

“Dari hasil studi banding di Pasar Badung, sangat jelas dikelola oleh Perusda secara profesional sehingga jelas penataan dan pengaturan pasarnya hingga berapa besar pendapatan asli daerah yang didapat dari retribusi pedagang dan pendapatan lainnya dari parkiran, sampah dan keamanan,”tegasnya.

“Pilihan kami studi banding ke Pasar Badung ini karena mencari di medsos-medsos dan kami mendapatkan hal yang positif dari kunjungan ke Pasar Badung, semoga inovasi-inovasi yang baik yang kita dapatkan dapat kita dorong agar dapat juga dijalankan di Timika. Dari hasil Studi Banding ke Pasar Badung ini nanti coba kita bersama -sama pemerintah dan pihak terkait di Timika untuk coba kita dorong sama seperti yang ada di Pasar Badung,”pungkasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Sri Utami menegaskan dengan adanya perda dan ketegasan serta sosialisasi yang secara kontinyu dari Pemerintah melalui Perusda Pasar Badung dan Pasar-pasar di sejumlah wilayah di Kota Denpasar, sehingga wajah Pasar itu bisa menjadi prioritas dan ada daya tarik dari masyarakat untuk datang berbelanja.

“Yang ditekankan pemerintah selama ini adalah adanya perda yang melarang adanya komoditi yang dijual dipinggiran, dan semua pedagang khususnya komoditi yang biasa ada di Pasar untuk semua diarahkan untuk di jual dipasar. Hal ini untuk mendorong warga untuk datang berbelanja di pasar-pasar, kalau pedagang mengelola secara baik dan profesional pengelola pasarnya, otomatis orang akan berkunjung,”ungkapnya.

Dalam kegiatan Studi Banding soal Pasar oleh Komisi II DPRK Mimika ke Bali, turut didampingi oleh Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Drh Sabelina Fitriani bersama sejumlah staff, serta didampingi oleh Kabag Umum Syorah Alhamid,SE, M.Si dan Kasubag Perlengkapan Setwan DPRK Mimika Apres Noya,SE,M.si dan staff.

Usai melakukan kunjungan ke Pasar Badung, Komisi II DPRK Mimika juga menyempatkan diri melakukan pertemuan dengan Kadisperindag Kota Denpasat Bali, dan mendapatkan pemaparan capaian dan hasil yang diraih oleh Provinsi Bali dengan terobosan dalam mengelola Pasar Komoditi yang dikelola pemerintah maupun Pasar Adat yang dikelola oleh tokoh masyarakat Bali.

Pada kesempatan pertemuan tersebut, Komisi II DPRK Mimika berkesempatan bertukar cinderamat dengan Disperindag Kota Denpasar Bali dan Disperindag Kabupaten Mimika. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *