OPINI : ANTARA PENDIDIKAN GRATIS DAN MUTU  PENDIDIKAN –  OLEH : AMSAR SAMPETODING, S.PD

TIMIKA, (taparemimika.com) – Pendidikan gratis di Indonesia merupakan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah membiayainya. Juga  tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 34 ayat 2 mengamanatkan Pemerintah dan Pemrintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Kemudian dalam pasal 6 dan 7 Menegaskan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dengan kewajiban khusus pada jenjang pendidikan dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pendidikan gratis diperkuat dengan secara signifikan dengan Putusan MK  Nomor 3 /PUU-XXII/2024 Putusan ini menegaskan bahwa:

  • Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta.
  • Penafsiran bahwa pendidikan gratis hanya berlaku di sekolah negeri adalah bentuk diskriminasi yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
  • Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya bagi warga negara tanpa membedakan statur sekolah.

Dasar hukum ini yang memberikan jaminan secara formal bahwa negara bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan dasar yang inklusif dan bebas biaya, yang mencakup seluruh sekolah baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Kebijakan pendidikan gratis di Indonesia umumnya berfokus pada dua dimensi utama: perluasan aksesibilitas dan implikasinya terhadap mutu pendidikan

Disini saya melihat bahwa fokus pendidikan gratis adalah aksebilitas dan pemeratan Kebijakan ini dinilai berhasil dalam meningkatkan angka partisipasi sekolah, terutama bagi keluarga dengan latar belakang ekonomi terbatas, sehingga sangat membantu upaya pemerataan pendidikan.

Dampak terhadap mutu pendidikan masih terdapat perdebatan mengenai korelasi antara pendidikan gratis dengan kualitas pembelajaran. Beberapa studi menunjukkan bahwa tanpa tata kelola yang profesional, pendidikan gratis berpotensi menurunkan motivasi sekolah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan mutu.

Pendidikan gratis terdapat tantangan dalam implementasi yang sering ditemukan dilapangan meliputi masalah pendanaan yang tidak merata, pengawasan yang lemah, serta potensi penurunan kualitas fasilitas akibat alokasi anggaran yang terbatas.

Peran masyarakat atau pemangku kepentingan dalam pendidikan gratis menjadi sangat tergntung pada bagaimana pemerintah bersinergi , sekolah, masyarakat dalam memastikan bahwa aggaran yang dialokasikan benar –benr dikelola secara transparan dan berorientasi pada peningkatan layanan belajar siswa.

Pendidikan gratis merupakan langkah penting untuk mencapai cita-cita nasional dalam wajib belajar, namun keberhasilannya sebagai instrumen peningkatan mutu harus dibarengi dengan manajemen sekolah yang akuntabel, pengawasan yang konsisten, dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar di ruang kelas.

Sejak diberlalkukan kebijakan pendidikan gratis ini tentu memiliki banyak dampak yang signifikan terhadap kualitas pendidikan yang dapat dilihat dari dua sisi yaitu peluang akses yang lebih luas dan tantangan dalam menjaga mutu pembelajaran.

Dampak positif dari kebijakan pendidikan gratis dapat diklasifikasikan dalam beberapa hal diantaranya Pendidikan gratis dapat meningkatkan aksebilitas yang mana kita telah melihat bersama bahwa dengan kebijakan dari pemerintah tentang pendidikan gratis telah berhasil memberikan kesempatan yang lebar kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk bisa tetap bersekolah serta menurunkan angka putus sekolah. Selain dapat meningkatkan akses juga memberikan dampak yang signifikan berupa pemerataan pendidikan yang mana telah memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Baik yang tinggal di daerah perkotaan maupun yang tinggal di daerah pedesaan. Dan dengan adanya kebijikan pendidkan gratis ini juga berpotensi untuk menciptakan sumber daya manusia yang terampil dan berwawasan luas yang pada akhirnya bisa mengentaskan kemiskinan.

Dampak Negatif dari kebijakan pendidikan gratis adalah keterbatasan aggaran operasional yang bisa membantu meminimalisir risiko akan kerusakan sarana prasarana, pengadaan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan kompetensi guru melalui pelatuhan. Selain itu  kebijkan pendidikan gratis ini mengurangi motivasi sekolah untuk berinovasi dalam meningkatkan pengajaran dan yang tak kalah penting yang timbul akibat kebijakan pendidikan gratis adalah kesenjangan sarana antara sekolah perkotaan dan sekolah pedesaan, antara sekolah kecil dengan sekolah besar dan antara sekolah swasta dengan sekolah Negeri.

Untuk menjaga agar kualitas pendidikan terjaga dengan adanya pendidikan gratis diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah dalam menjamin pendanaan, serta komitmen sekolah dan guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui metode pengajaran yang modern, pelatihan berkelanjutan, dan pemanfaatan teknologi pendidikan.

Ditengah kebijakan pendidikan gratis  perlu peningkatan kualitas pendidikan juga secara menyeluruh seperti tata kelola sekolah, kualitas tenaga pengajar yang menjadi faktor penentu utama di lapangan. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan sistem pendidikan gratis kita perlu strategi.seperti :

  • Penguatan kompetensi guru, Kualitas pendidikan harus berbanding lurus dengan kualitas guru, melalui program pelatihan berkelanjutan serta perlu adanya pemerataan guru.
  • Kepemimpinan sekolah yang kuat, kepala sekolah memiliki peran yang krusial dalam mengarhkn kebijakan dan memotivasi guru. Kepemimpinan yang memilki visi untuk kemajuan pendidikan. Oleh karena itu pemerintah dalam hal menempatkan kepala sekolah pada suatu satuan pendidikan bukanlah berdsarkan pada kepentingan politik, karena jabatan kepala sekolah harus merupakan jabatan karier yang sesuia dengan kompetensinya.
  • Manajemen berbasis data, untuk meningkatkan kualitas pendidikan harus dengan dengan pendekatan yang berbasis data seperti memamfaatkan Raport Pendidikan. Namun sangat disayangkan bahwa raport pendidikan yang diperoleh melalui Asesmen Nasional juga tidak mencerminkan mutu pendidikan yang sesungguhnya. Karena Asesmen Nasional yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021 malah justru tidak memberikan dampak peningkatan kualitas sama sekali.
  • Optimalisasi sarana dan prasarana, kualitas pendidikan harus dibarengi dengan kelengkapan sarana dan prasarana untuk mendukung pembelajaran, namun disini terjadi lagi ketimpangan antara sekolah besar dan sekolah kecil atau antara sekolah swasta dan sekolah Negeri antara sekolah perkotaan dan sekolah pedesaan

Dalam meningkatkan kualitas pendidikan ditengah kebijakan pendidikan gratis maka peran pemrintah daerah sangat menentukan sebagai perencana, pelaksana, pengawas dan pengerak utama dalam mewujudkan pendidikan gratis yang bermutu. Berdasarkan otonomi daerah, pemreintah daerah diberikan kewenngan untuk mengelola urusan pendidikan secara mandiri, yang memungkin untuk menyesuaikan strategi dengan kondisi lokal.

Peran Utama Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam kebijakan pendidikan gratis sebagai berikut :

  • Pemertaan Akses, Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengidentifikasi wilayah terpencil yang belum terjangkau fasilitas pendidikan dan mengalokasikan anggaran.
  • Peningkatan kualitas tenaga pendidik, untuk memastikan pendidikan gratis yang berkualitas Pemerintah Daerah wajin fokus pada peningkatan kompetensi guru pelatihan berkelanjutan, pemberian insentif yang layak serta dukungan sertifikasi guru. Namun peran pemerintah Daerah yang masalah ini tergantung pada APBD daerah masing-masing sehingga masih tetatp terjadi kesenjangan kualitas tenaga pendidik, sehingga alagkah baiknya untuk peningkatan kualitas tenaga pendidik serta pemerataan guru dikelolah oleh pusat.

Apabila Pemerintah Daerah menjalankn peran tersebut, maka pendidikan gratis bukan hanya sekedar akses menlainkan instrumen untuk menciptakan kualitas pendidikan yang merata dan berkelanjutan sesuai dengan amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa yang adil dan makmur.

Sebagai Kesimpulan bahwa kebijakan pendidikan gratis harus di laksanakan sebagai amanat konstitusi secara merata dan berkeadilan, mulai dari pemenuhan sarana dan prasarana, pemerataan guru yang profesional baik sekolah negeri maupun sekolah swasta, peningkatan kompetensi guru secara terus menerus dan berkelanjutan, dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan lewat kebijakan pendidikan gratis maka harus melibat semua pemangku kepentingan pendidikan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *