Ketua Sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH saat menyampaikan Sambutan pada Rapat Paripurna DPRK Mimika, Rabu (12/3/2025)/Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Setelah Diusulkan menjadi Ketua Definitif Primus Natikapereyau dan tiga unsur Wakil Ketua DPRK Mimika, Asri Akkas,S.Kom, Karel Gwijangge,SIP dan Ester Tsenawatme dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika Tentang Penyampaian Pengusulan Pimpinan Definitif DPRK Mimika Periode 2024-2029 pada, Rabu (12/3/2025), selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk Peresmian pimpinan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH dalam sambutannya dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika, yang dihadiri oleh Pj Bupati Mimika, Jonathan Pademme Tandilindin, Pj Sekda Petrus Yumte, Unsur Pimpinan Forkopimda, Para Pejabat dan Pimpinan kesatuan TNI-Polri dan undangan lainnya.
Iwan Anwar Ketua Sementara DPRD Mimika dalam sambutanya mengatakan, dalam rangka rapat paripurna pengusulan peresmian pimpinan definitif DPRD Kabupaten Mimika periode 2024-2029.
“Hal ini bedasarkan pada amanat pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terkait pimpinan dprd definitif dan juga sesuai ketentuan pasal 94 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, tersebut keputusan kabupaten/kota,”sebutnya.
Pj Sekda Petrus Yumte dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mimika/Foto : redaksi
Setelah diusulkan oleh DPRK Mimika melalui Rapat Paripurna, kata dia selanjutnya dijadikan lampiran pengusulan calon pimpinan definitif kepada gubernur untuk diresmikan kepemimpinannya.
Lanjutnya, guna memenuhi ketentuan tersebut maka dengan memperhatikan surat-surat diantaranya: keputusan dari KPUD 653/pl.02.sr/9409/2024 Kabupaten Mimika
Selanjutnya, surat keputusan gubernur Papua Tengah nomor 228 Tahun 2024 tentang peresmian keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Mimika periode 2024-2029, tanggal 20 November 2024
Surat keputusan gubernur papua tengah nomor 100.3.3.1/1 tahun 2025 tentang peresmian pengesahan anggota DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.
Tentang penetapan calon pimpinan terpilih anggota DPRD Kabupaten Mimika berdasarkan surat-surat masuk dari pimpinan partai-partai politik yang mempunyai perolehan kursi tebanyak di dprd periode 2024-2029 serta surat masuk dari kelompok khusus kelompok khusus.
Adapun susunan nama diurut sebagai berikut, primus natikapareyau, A.Md.T selaku ketua definitf DPRD, asal Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Asri Akkas, S.Kom wakil ketua dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Karel Gwijangge, S. IP wakil ketua Asal Fraksi Partai Perjuangan (PDI-P), Ester Tsenawatme wakil ketua demokrasi indonesia dari kelompok khusus (Jalur Pengangkatan)
“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi dprd dapat segera dilaksanakan,”ujarnya.
Dari Kiri : Asri Akkas,S.Kom, Pj Bupati Mimika, Jonathan Tandilintin dan H. Iwan Anwar,SH,MH/Foto : redaksi
Penetapan DPRD pimpinan kabupaten Mimika dilakukan berdasarkan pasal 34 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd provinsi, Kabupaten/Kota.
Disebutkan bahwa pimpinan sementara DPRK bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan dprd tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan dprd definitif.
“Kemudian dalam penjelasan pasal 164 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di dprd kabupaten/kota berhak mengisi kursi pimpinan dprd kabupaten/kota melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota dprd yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kanupaten/kota dan kepada pimpinan sementara DPRD, berdasarkan pengajuan tersebut pimpinan semetara DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan,”katanya.
Berdasarkan pasal 164 ayat (1) huruf (b) undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali di sebutkan bahwa pimpinan dprd kabupaten/kota terdiri atas: 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.
Selanjutnya, berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembgaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi Papua, pada pasal 42 ayat (3) mengatakan bahwa anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK.
Dan ayat (4) mengatakan bahwa penugasan salah satu anggota dprk yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK di tetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat. sehingga pada akhirnya jumlah unsur pimpinan adalah 1 (satu) ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua. (tm1)
Para anggota DPRK Mimika saat mengikuti Rapat Paripurna, Rabu (12/3/2025)/Foto : redaksi