Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur,SE/Foto : husyen opa
TIMIKA, (taparemimika.com) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, berkomitmen untuk mengawal sepuluh poin aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Pencari Kerja Lokal Cartensz Timika (APELCAMI) yang disampaikan dalam aksi demo di kantor DPRK Mimika, Selasa (2/6/2026) kemarin.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur,SE kepada wartawan usai menerima aksi demo pada Selasa kemarin. Herman Gafur menegaskan, DPRK Mimika khususnya Komisi III akan mengawal dan menyatukan realisasi yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu.
Dirinya menegaskan terkait aspirasi dari pencaker yang disampaikan pada demo, sudah catat poin-poinnya dan sebenarnya telah mengkonfirmasi aspirasi tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mimika dan sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah ini.
Dengan adanya aksi demo ini memutuskan perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disnaker dalam merealisasikan komitmen pemerintah daerah terkait penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kami akan sejauh mana Disnaker bekerja dan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan pencaker Orang Asli Papua (OAP) dalam sistem penerimaan calon tenaga kerja,”tegasnya kepada wartawan pada Selasa (2/6/2026) kemarin.
Komisi III DPRK Mimika akan mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat program pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja lokal. Menurutnya, Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang tersedia saat ini dapat dimanfaatkan secara maksimal guna meningkatkan kompetensi pencaker agar mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan dunia industri di Mimika.

Massa pendemo saat menyampaikan sepuluh poin aspirasi oleh Aliansi Pencari Kerja Lokal Cartensz Timika (APELCAMI) yang disampaikan dalam aksi demo di kantor DPRK Mimika, Selasa (2/6/2026) kemarin./Foto : husyen opa
Ia menambahkan, apabila alokasi anggaran Otsus belum mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan skema pendanaan bersama melalui Dana Bagi Hasil (DBH) guna memperluas jangkauan program peningkatan kapasitas tenaga kerja.
“Semua hal yang berkaitan dengan pelatihan dan sertifikasi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Tidak boleh ada dikotomi atau diskriminasi antara pencaker OAP maupun pencaker Lahir Besar Timika. Pemerintah harus hadir untuk melihat masa depan seluruh anak-anak Mimika tanpa tebang pilih,”pintanya.
Komisi III kembali mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan-perusahaan besar di Mimika harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.
“Percuma banyak perusahaan besar yang beroperasi di Mimika jika tidak memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Jangan sampai kita hanya bangga memiliki perusahaan besar, tetapi tenaga kerja justru didominasi oleh orang-orang dari luar daerah. Jika kondisi ini terus terjadi, maka Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal hanya akan menjadi dokumen tanpa manfaat nyata,” ujarnya.
Terkait instruksi Bupati Mimika yang mewajibkan setiap kontraktor memiliki kantor cabang fisik di Mimika, Komisi III DPRK Mimika meminta Disnaker untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara efektif. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempermudah pengawasan terhadap perusahaan sekaligus memastikan komitmen mereka dalam merekrut tenaga kerja lokal.
Dalam waktu dekat, Komisi III DPRK Mimika berencana kembali menggelar RDP bersama Disnaker dan pihak manajemen perusahaan guna mengeluarkan implementasi kebijakan ketenagakerjaan di daerah. (tm1)














