Bupati Mimika Johannes Rettob saat menyerahkan Delapan Materi Raperda Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2025, kepada Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau didampingi Wakil Ketua I, Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme, pada Rabu (1/10/2025) / Foto : redaksi
TIMIKA,(taparemimika.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar rapat paripurna Non APBD tahun 2025 membahas Delapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA).
Pembukaan Rapat Paripurna I masa sidang III DPRK Mimika Tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2025 yang berlangsung ruang sidang Kantor DPRK Mimika Jalan Cendrawasih Timika – Mimika – Papua Tengah,Rabu (1/10/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikaperaiyau didampingi Wakil Ketua I, Asri Akkas, Wakil Ketua III, Ester Tsenawatme. Dan hadir Anggota DPR lainnya. Selain itu hadir pula Bupati Mimika, Johannes Rettob, Pj. Sekda Mimika, Abraham Kateyau,Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Mimika serta Forkopimda Kabupaten Mimika.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau saat menyampaikan sambutan/Foto : redaksi
Ketua DPRK Mimika,Primus Natikaperaiayu dalam sambutanya mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan turunanya, DPRK dan pemerintah daerah memiliki yakni membentuk peraturan daerah.
Ranperda Non APBD adalah produk hukum yang sangat penting, karena mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari tata kelola, pelayanan publik, hingga upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat diluar aspek anggaran murni.
“Ranperda Non APBD yang kita bahas pada hari ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRK untuk terus menyempurnakan landasan hukum dalam tata kelola pemerintahan. Produk hukum ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program pembangunan dan kebijakan daerah memiliki payung hukum yang kuat, jelas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,”terangnya.
Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menyampaikan pidato Pengantar Materi Delapan Raperda Non APBD Mimika tahun 2025/Foto : redaksi
Pembahasan Ranperda Non APBD tahun 2025 ini harus dilakukan secara cermat, mendalam, dan komprehensif. kita harus memastikan setiap pasal dan ayat dalam rancangan peraturan ini :
1. Tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.
2. Responsif terhadap kebutuhan dan kondisi spesifik masyarakat Kabupaten Mimika.
3. Mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Saya berharap seluruh anggota dewan dapat memanfaatkan forum ini dengan sebaik baiknya, melalui diskusi yang kritis, konstruktif, dan menghasilkan kesepakatan terbaik. masukan dan pandangan pemerintah daerah, para ahli, serta elemen masyarakat juga menjadi kunci untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas,”ungkapnya.
Menurutnya, diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memberikan data, informasi, dan penjelasan yang lengkap serta akurat sepanjang proses pembahasan, sehingga setiap keputusan yang kita ambil benar-benar berdasarkan kajian yang matang.
Sementara Bupati Mimika,Johannes Rettob dalam sambutanya menyebutkan,Dari 8 (delapan) rancangan perda tersebut, ada 4 (empat) Rancangan Perda yang merupakan hak inisiatif DPR Kabupaten yang dan 4 (empat) adalah usulan dari pemerintah daerah.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang kami usulkan untuk dibahas bersama adalah :
1. Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
3. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol.
4. Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang Terkena Dampak Permanen.
5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
7. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
8. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029.
Suasana Rapat Paripurna I masa Sidang III Tentang Pembahasan 8 Raperda Non APBD Mimika/Foto : redaksi
Pada kesempatan yang baik ini kami, memberikan penjelasan atas 8 (delapan) Rancangan Perda yang diusulkan sebagai berikut:
1. Penjelasan atas Raperda Tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan.
Raperda ini merupakan inisiatif dari DPR Kabupaten Mimika. Bahwa Masyarakat berhak mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, cepat, terjangkau. Serta dapat menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi.
Bahwa kondisi geografis kabupaten mimika yang terdiri dari wilayah pesisir dan pegunungan yang sebagian besar wilayah belum terlayani oleh moda transportasi, maka perlu diselenggarakan layanan angkutan darat, air dan udara sesuai kondisi Masyarakat dan kemampuan pemerintah daerah.
Bahwa untuk mendukung penyediaan layanan transportasi darat, air dan udara, pemerintah daerah perlu memberikan subsidi pada layanan transportasi tersebut yang dimuat dalam peraturan daerah.
2. Penjelasan atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, Rancangan Perda ini merupakan inisiatif DPR Kabupaten Mimika.
Pada prinsipnya setiap orang berhak untuk mandapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna tercapai kesamaan dan keadilan dalam semua bidang pekerjaan sehingga mampu bersaing. Bahwa untuk menjamin peningkatan peran serta kemandirian dalam Pembangunan daerah, maka salah satu Solusi Adalah memberikan kesempatan kepada Pengusaha Orang Asli Papua Asal Kabupaten Mimika untuk terlibat dalam proses Pembangunan di daerah.
3. Penjelasan atas Raperda tentang Pengawasan Minuman Beralkohol Rancangan Perda ini adalah inisiatif dari DPR Kabupaten Mimika.
Bahwa dampak dari dampak dari minuman beralkohol minuman beralkohol bagi masyarakat Kabupaten Mimika sungguh sangat luas, mencakup masalah Kesehatan, masalah sosial seperti peningkatan peningkatan kekerasan,kejahatan, kecelakaan lalu lintas sampai pada hubungan kekeluargaan dan pekerjaan.
Pemerintah Kabupaten Mimika Bersama DPRK telah melakukan berbagai Upaya pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol ini melalui beberapa peraturan daerah sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 20013, namun Upaya tersebut belum mendapat hasil yang diharapkan. Peraturan Daerah tidak berlaku efektif karena bersifat Larangan. Oleh aturan yang lebih tinggi mengamanatkan untuk minumam beralkohol tidak harus dilarang melainkan diatur tata niaganya. Dalam rancangan tidak lagi dalam kontek larangan akan tetapi pada pengendalian dan Pengawasan.
4. Penjelasan atas Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang Terkena Dampak Permanen.
Rancangan Perda ini adalah inisiatif dari DPRD Kabupaten Mimika. terkait dengan rancangan perda ini, pemerintah Kabupaten Mimika juga mengajukan rancangan dengan pokok pembahasan Adalah Pengelolaan Dana Deviden Saham Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dan Pemberian Manfaat untuk Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Dan Korban Terdampak Permanen.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota mengamanatkan bahwa” Apabila dalam 1 (satu) masa sidang, DPRD dan Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda mengenai materi yang sama, yang dibahas Adalah rancangan perda yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan perda yang disampaikan oleh kepala daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingan.
5. Penjelasan atas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.
Menurut Bupati, rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari pemerintah yang merupakan perubahan dari Peraturan daerah yang telah ada yaitu Perda Nomor 15 tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera. Perubahan atas peraturan daerah ini lebih pada unit usaha dan penguatan pada struktur permodalan serta badan pengurus PT Mimika Abadi Sejahtera.
6. Penjelasan atas Raperda tentang Administrasi Kependudukan
Bahwa rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika. Bahwa pelayanan terhadap Kabupaten Mimika merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap penduduk tanpa terkecuali. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologị informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh, maka perlu dibentuk peraturan daerah yang baru untuk mengatasi permasalahan kependudukan.
7. Penjelasan atas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
Bahwa rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika. Bahwa dengan ditetapkannya undang – undang Nomor 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan untuk melaksanakan peratura Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tantang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, maka perlu dibentuk kelembagaan Perangakat Daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang ada.
8. Penjelasan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029.
Bahwa rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari Pemerintah Kabupaten Mimika. Bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di daerah menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan negara, oleh karena itu RPJMD tidak hanya sekedar dokumen administratif melainkan instrumen kebijakan pembangunan daerah lima tahun kedepan yang memiliki fungsi ganda, sebagai arah pembangunan jangka menengah dan sebagai komitmen kinerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Untuk menjamin keselarasan antara perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pemabangunan nasional, perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025 2029 dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 – 2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Undang undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang sedangkan Rencana Pembanguanan Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah.(tm1)