H-1 Sebelum Pencoblosan,  APK Masih Terlihat Disekitaran Kota Timika  

Sejumlah spanduk dan baliho yang masuk dalam Alat Peraga Kampanye (APK) masih terlihat di Perempatan Jalan Yos Sudarso, Jalan Bhayagkara dan Jalan Serui Mekar dekat Eks Pasar Swadaya Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (13/2/2024)/Foto : Fernando Rio

TIMIKA,(taparemimika.com) – Sehari sebelum (H-1) pelaksanaan hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada Rabu (14/2/2024) besok, dari hasil pemantauan dibeberapa titik di kota Timika Nampak masih terlihat sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Legislatif  (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten, tingkat Provinsi, Tingkat Pusat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (13/2/2024).

Dari pantauan www.taparemimika.com, APK masih Nampak terlihat diantaranya, di Jalan Pendidikan, Sepanjang Jalan Cendrawasih SP 3 dan SP 2, Jalan Yos Sudarso, Jalan Bhayangkara, Jalan Budi Utomo dan sebagian di Jalan Yos Sudarso daerah Sempan Timika, kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Sejumlah warga saat dimintai komentar terkait masih adanya APK yang belum diturunkan Partai Politik atau Caleg, di beberapa lokasi di kota Timika mengatakan, semestinya tidak boleh lagi ada atribut caleg , parpol Capres karena sudah masa tenang.

 

Ibu Darmadi yang dimintai komentar berkata, harusnya ada kesadaran dari para Caleg maupun Parpol, dan bukan sebenarnya menjadi tanggungjawab Bawaslu atau Satpol PP.

 

“Semestinya atas kesadaran sendiri caleg maupun parpol harus menurunkan APK yang masih terpasang,  dengan masih adanya APK ini tentu bisa mempengaruhi warga karena melihat baliho dan spanduk dari caleg dan parpol. Mohon ini menjadi atensi Bawaslu di bant Satpol untuk segera menurunkan sebelum hari pencboblosan,”pintanya.

 

Idris salah satu warga yang juga pedagang kaki lima yang biasa mangkal di Eks Pasar Swadaya Timika mengaku, seharusnya dalam minggu tenang seperti saat ini tidak boleh lagi ada APK yang terpasang.

 

“Caleg dan Parpol harus bijak juga, tak boleh membiarkan dan melemparkan tanggungjawab kepada Lembaga Bawaslu atau Satpol PP. Harusnya diturunkan pada 10 Februari saat masa akhir kampanye berakhir sesuai jadwal KPU,”keluhnya.

Sehari sebelumnya, pada Senin (12/22024) , Bawaslu dibantu Satol PP telah menurunkan dan menertibkan APK di beberapa lokasi yang selama ini menjadi lokasi resmi pemasangan APK, namun belum bisa seluruhnya ditertibka. (rio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *