Ketua KPU Kabupaten Mimika,Dete Abaugau SE, didampingi 4 komisioner lainnya, Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Divisi Hukum, Hironimus Kiaruma,, Divisi Data, Budiono, dan Divisi Logistik, Delince Sumou saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Mimika di Jalan Hasanudin, Timika, Minggu (25/2/2024)/Foto : redaksi
Timika, (taparemimika.com) – Dinilai cacat formil, Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memutuskan, untuk tTidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di empat TPS di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Hal itu disampaikan secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika,Dete Abaugau SE, didampingi empat komisioner lainnya, yaitu Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Divisi Hukum, Hironimus Kiaruma, Divisi Data, Budiono, dan Divisi Logistik, Delince Sumou, kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jalan Hasanudin – Irigasi, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Minggu (25/2/2024).
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, menegeaskan bahwa sebelumnya KPU Mimika telah menerima usulan pelaksanaan PSU di empat TPS di Distrik Mimika Baru oleh Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Mimika Baru (Miru) melalui satu lembar surat rekomen dengan nomor 0126/PM.00.02/KPM.16-13/2/2024.
Menanggapi surat tersebut, kata Dete Abugau KPU Mimika telah mengirimkan surat kepada Bawaslu Mimika yang didalamnya ditegaskan bahwa, KPU tidak akan melaksanakan PSU di empat TPS yang direkomendasikan tersebut.
“Kami menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Mimika untuk melakukan PSU terhadap empat TPS yang ada di Distrik Mimika Baru, namun dalam surat rekomendasi tersebut tidak diserati dengan lampiran, terkait kajian, temuan, dan bukti, itu semua tidak dilampirkan, sehingga kami memutuskan tidak menjalankan PSU,”tegas Dete Abaugau.
Masih kata Dete, bahwa alasan tidak dilakukan PSU karena mereka tidak melampirkan kajian kajian permasalahnya.
Empat TPS yang diusulkan untuk dilakuan pemungutan suara ulang (PSU) itu diantaranya adalah, TPS 26 dan 27 di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, TPS 19 di Kelurahan Kebun Sirih Distrik Mimika Baru, dan TPS 03 Kampung Hangaitji Distrik Mimika Baru.
Sementara Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma, bahwa pihaknya dikirimkan selembar surat yang berisi rekomendasi untuk PSU, dalam surat itu tidak ada lampiran terkait kajian, laporan temuan, sama bukti, itu tidak dilampirkan.
“Sehingga Kami berlima (Komisioner KPU) Mimika memutuskan tidak menjalankan rekomendasi itu karena kami menilai cacat formil, karena tidak ada lampiran formulir temuan, laporan, kajian plus bukti, itu yang menurut kami cacat formil,”tutup Hironimus.
Ia juga menambahkan, usulan rekomendasi PSU ini juga tidak sesuai Peraturan Bawaslu pada Pasal 46 ayat 1 sampai 4 yang mengatur bahwa pelanggaran pemilu harusnya diusulkan dari Bawaslu ke KPU.
Surat usulan dari Pandis seharusnya diserahkan kepada Bawaslu dan Bawaslu yang menyerahkannya kepada KPU, bukan dari Pandis ke KPU.
Selain itu,Jika nanti masih ada rekomendasi PSU, KPU tak bisa lagi menindaklanjutinya karena sesuai jadwal PSU bisa dilakukan pada 10 hari setelah hari pemungutan suara. (tm1)