Isu Pokir DPRD Tidak Diakomodir, Anggota Dewan Siap Gugat TAPD Mimika

Anggota DPRD Mimika dari Komisi C, Saleh Alhamid ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan di kediamannya, Senin (26/2/2024) /Foto : istimewa

TIMIKA, (taparemimika.com) – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika mengancam akan menggugat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kabupaten Mimika karena tidak mengakomodir Pokok Pikiran (POKIR) dalam APBD Kabupaten Mimika tahun 2024.

Isu beredar bahwa Pokir dewan yang semulanya telah disetujui bersama sebelum pengesahan Pembahasan APBD Mimika tahun 2024 lalu, katanya tidak diakomodir , membuat anggota dewan berang bahkan mengancam akan menggugat TIm Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh anggota DPRD Mimika yang juga Sekretaris Komisi C, Saleh Alhamid ketika melakukan jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kediamannya di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Sempan, Timika, Kabupaten Mimika Papua Tengah, Senin (26/2/2024).

“Saya mendengar dan juga hampir   seluruh anggota DPR, bahwa dari hasil rapat juga diikuti oleh ketua DPRD yang mengatakan bahwa pokir DPRD Mimika tahun 2024 dihilangkan. Dihilangkan oleh siapa, dihilangkan oleh TAPD, jika dihilangkan pokir DPRD maka Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika  telah nyata nyata mengabaikan aspirasi masyarakat, “tegas Saleh Alhamid.

Dikatakan Saleh Alhamid, bila benar Pokir dewan dicoret atau ditiadakan oleh TAPD, maka ini jelas melanggar UU 23 tahun 2024 pasal 149 tentang fungsi DPRD. Undang – Undang itu membicarakan tentang fungsi DPRD berkaitan dengan menjaring aspirasi rakyat.

“Pokir itu adalah pokok pikiran DPR yang diambil dari aspirasi masyarakat, Nah, jika Pemerintah mengabailan ini mereka juga melanggar  Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Ini masalah besar, Bupati itu jabatan politik tapi yang berurusan dengan pemerintahan dan keuangan daerah itu Sekretaris Daerah (Sekda) dan TAPD, “sebutnya.

Masih kata Saleh, Pokir DPRD itu sesuai dengan Permendagri  nomor 38 tahun 2018 tentang penyusunan APBD yang dijamin undang undang, yang dijelaskan bahwa, dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPR memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran berdasarkan hasil reses.

“Kalau mereka hilangkan ini, berarti mereka melanggar, dan dapat saya katakan APBD Mimika tahun 2024 cacat prosedural.  Maka saya memohon kepada BPK, KPK dan Mendagri serta Kementrian Keuangan untuk secepatnya mempelajari APBD di Mimika sebesar 7,5 T ini tidak diperuntukan kepada kepentingan masyarakat. Bila ini benar dilakukan oleh pemerintah daerah, maka TAPD telah menipu Pj Gubernur Papua Tengah, Mendagri dan Kementrian Keuangan serta telah menipu anggota DPRD yang telah bersepakat dan di mediasi Pj Gubernur Papua Tengah yang melakukan pertemuan di Hotel Horizon Diana, sehari sebelum Paripurna Pembahasan APBD 2024 dilanjutkan pembahasannya di DPRD Mimika, keluhnya.

Menurut Saleh, bahwa lembaga DPR itu punya fungsi anggaran, kalau tidak diakomodir maka jelas ini melanggar, dan ini berarti menabrak UU, menabrak peraturan Mendagri dan lebih kasar mereka menipu Pejabat Gubernur Papua Tengah.

“TAPD Mimika jelas jelas telah menipu Pj Gubernur Papua Tengah, menipu Mendagri dan Menipu Kementrian Keuangan RI. Mendagri diminta amankan mereka ke Jakarta, ajarkan mereka tentang prosedur pengelolaan keuangan daerah agar tidak sembarangan dalam mengelola keuangan daerah, “kataanya.

Bahkan Saleh Alhamid mengaku, kalau pemerintah abaikan Pokir Dewan, maka 35 anggota DPRD Mimika akan menggunakan hak interpelasi DPR.

“Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Termasuk Pokir dewan yang merupakan perpanjangan tangan dari aspirasi dan demi kepentingan seluruh masyarakat, “cetus Saleh Alhamid.

Saleh mengaku tidak yakin kalau pencoretan ini atas maunya Bupati, apalagi Bupati yang minta untuk hilangkan pokir dewan.

“Kalau memamg bupati yang bilang hilangkan, maka Bupati  Eltinus Omaleng harus bertanggungjawab. Saya minta kepada BPK untuk mengaudit, KPK pun demikian dan juga Mendagri harus turun tangan tentang masalah ini, ” Pinta Saleh.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra yang juga Ketua Komisi B, Muhammad Nurman S Karupukaro ketika dimintai konfirmasi tentang isu Pokir Dewan yang tidak diakomodir di APBD Mimika Tahun 2024 melalui sambungan telepon, membenarkan kabar bahwa Pokir di coret atau tidak diakomodir.

“Benar, saya dapat informasi dari salah satu pejabat di Lingkup Pemkab Mimika bahwa Pokir dewan tidak di akomodir, namun benar tidaknya sampai sekarang saya belum lihat DPA. Saya dapat info seperti itu, tapi pastinya setelah nanti sy lihat di DPA, sampai sekarang sebagai anggota dewan belum menerima DPA biar bisa kami pastikan, “sebutnya.

Sementara Kepala Bappeda Mimika Yohana Paliling ketika coba dikonfirmasi redaksi timikabisnis melalui telepon dan whatshap tentang info Pokir dewan, tidak menjawab dan tidak membalas Whatshap. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *