HUKUM  

YLBH Papua Tengah Kecam Tindakan Oknum Aparat Kepolisian Terhadap Wartawan di Nabire

Ketua YLBH Provinsi Papua Tengah, Yosep Temorubun, SH/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Papua Tengah yang juga Koordinator Bidang Hukum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah, Yosep Temorubun, SH mengecam keras aparat kepolisian terhadap wartawan terhadap wartawan oleh oknum aparat kepolisian Polres Nabire saat meliput demosntrasi di RSUD Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, Jumat (5/4/2024) kemarin.

Tindakan dan perlakuan oleh oknum aparat Kepolisian sangar berlebih dan tidak pantas, yang semestinya tugas tugas jurnalist harus dilindungi selama menjalan kan tugasnya dalam rangka menyampaikan informasi kepada publik.

“Saya mengecam tindakan  arogansi kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polres Nabire, wartawan dalam menjalankan tugas sebagai Pers di lindungi UU Pers No 40 Tahun 1999, di dalam melaksanakan tugas maka sesuai dengan Pasal 2 UU Pers menyatakan: Kemerdekaan Pers salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum,”kecam Yosep Temorubun, di Timika, Sabtu (6/4/2024).

Advokasi kondang dari Timika ini kembali menegaskan, pers atau wartawan dalam menjalankan tugasnya semestinya  dilindungi, dan dalam pasal 4 ayat 1 mengatakan Kemerdekaan Pers menjamin sebagai hak asasi wargan negara ayat 3 untuk menjamin kemerdekaaan Pers Nasional, dan pers wajib memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi.

“Wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan dalam mengawal aksi demontrasi merupakan tugas sebagai Pers dalam mengawal kebebasan menyatakan pendapat di muka umum, akan tetapi tindakan arogansi yang dilakukan oknum anggota Polres Nabire tindakan yang tidak patut dn contohi, lagipula wartawan yang bersangkutan sudah menyampaikan bahwa dia wartawan bahkan tanda pengenal ada pada yang bersangkutan dalam meliput aksi demonstrasi,”sebut Yosep.

Dirinya berharapa sanksi administrasi dapat diberikan kepada oknum anggota agar menjadi pembelajaran dan contoh dikemudian hari. Tinndakan oknum anggota Polres masuk dalam kategori tindak pidana pengroyokan di muka umum unsur Pasal 170 ayat 1, menyatakan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenag bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang di pidana paling lama 5 Tahun 6 bulan.

“Jangan  karena ulah satu orang oknum yang bersikap tidak baik membuat ketidak percayaan publik terhadap kinerja kepolisian. Masih banyak anggota Polri yang memiliki prestasi bahkan hubungan mitra antara Polri dengan media begitu erat terbangun dengan baik selama ini, “pungkasnya.(tp1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *