TAPAREMIMIKA
Suasana Rapat Koordinasi dan Konsultasi Kemenkumham Papua dengan Bapemperda DPRD Mimika tentang usulan enam Raperda inisiatif, Rabu. (15/5/2024) /Foto.: sumber humas DPRD Mimika.
Timika, (taparemimika.com) – Kepala Bagian Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Papua, Ruben Samay mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, salah satu DPRD di Papua yang produktif dalam hal mengusulkan dan mendorong Peraturan Daerah (Perda) inisiatif.
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Kemekumham Wilayah Papua, Ruben Samay saat menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi dengan Tim Bapemperda DPRD Mimika di Kantor Wilayah Kemenkumham Papua di Jayapura, Rabu (15/5/2024).
“Kemarin (15/5/2024), kami Bapemperda DPRD Mimika telah melakukan Koordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Papua terkait enam Raperda inisiatif. Kanwil Kemenkumham menyebutkan Bapemperda Mimika merupakan salah satu DPRD di Papua yang aktif mendorong perda inisiatif,”kata Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH kepada wartawan melalui sambungan telepon Kamis (16/5/2024).
Kata dia, dalam konsultasi tersebut Bapemperda ditemui Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Papua.
Dalam pertemuan tersebut pihak nya menyodorkan enam raperda inisiatif, namun yang akan menjadi prioritas dan dapat dilihat hanya empat sesuai ketersediaan anggaran dengan melihat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun empat raperda yang kemungkinan dikaji oleh Kanwil Kemekumham Papua diantaranya, raperda tentang Pemanfaatan serta pembagian saham Hasil Divestasi PT FI bagi pemilik ulayat dan korban dampak permanen.
Raperda tentang pengelolaan kontraktor Lokal OAP, Raperda tentang pemekaran kampung, dan Raperda tentang subsidi transportasi ke wilayah pesisir dan pegunungan untuk Orang Asli Papua.
“Tentang Raperda pembagian saham akan dikaji secara baik tentang hasil Divestasi PT FI bagi pemilik ulayat dan korban dampak permanen, tentang Tata Niaga Miras dan pembatasan aktifitas di hari Libur akan dikaji secara mendalam dengan peraturan dan perundang undangan yang lebih tinggi. Prinsipnya, enam raperda sudah kami serahkan ke Kanwil Kemenkumham Papua dan nanti kajiannya yang akan kami menunggu. Kami berharap bisa lebih cepat ada kajian dari pihak Kanwil Kemenkumham Papua, termasuk soal nama atau judul Raperda inisiatif tersebut, “sebutnya. (tm1)