Koordinator Ketua MRP Se Tanah Papua, Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak/Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Majelis Rakyat Papua (MRP) se tanah Papua, telah mendorong aspirasi ke pemerintah pusat agar Bakal Calon (Bacalon) Bupati-Wabup, Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 27 November 2024 mendatang, wajib Orang Asli Papua (OAP).
MRP setanah Papua Optimis dalam waktu tiga bulan kedepana terkait adanya usulan Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada 2024 mendatang adalah Orang Asli Papua.
“Satu suara Asosiasi Mejelis Rakyat Papua saat deklarasi pembentuk MRP se tanah Papua beberapa waktu lalu di Timika yang menghasilkan 23 butir. Dari 23 butir itu, saat ini kami MRP se tanah Papua mendorong hanya satu butir yaitu Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua.
Hal ini didorong karena sekarang situasi Papua saat ini kita ketahui bersama bagaimana supaya pemerintah pusat dengan niat baik memberikan Undang-undang otonomi khusus tahun 2021, pasal 20 itu menjelaskan bahwa kewenangan MRP untuk seleksi kepala daerah, “tegas Koordinator MRP setanah Papua yang juga Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, saat menggelar konferensi pers di Coffe Black di Jalan Perjuangan Timika Indah, Kabupaten Mimika, provinsi Papua Tengah, Minggu (19/5/2024).
Itu sebabnya MRP akan mendorong hal ini, dan juga kepada KPU RI, agar KPU itu membuat satu aturan khusus bagi daerah daerah otonomi khusus terutama di Papua.
“Ini kami dorong untuk menambah syarat kepala daerah bukan hanya gubernur dan wakil gubernur saja tapi di tambah dengan Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah OAP. Sehingga semua konflik yang terjadi di tanah Papua ini bisa diatasi. Yang bisa mengatasi hanya OAP yang bisa melihat persoalan persoalan yang terjadi di tanah Papua, nah, sekarang niat baik pemerintah pusat memberikan otonomi khusus ini bagaimana supaya orang Papua itu harus bangkit dari semua sektor pembangunan, termasuk hak politik, “sebutnya.
Dijelaskan, bahwa hingga sekarang konfik-konflik yang terjadi yang bisa diatasi hanya OAP, oleh karena itu MRP berkeinginan untuk menjawab niat baik pemerintah, dimana pemerintah sudah memberikan otonomi khusus jilid dua ini jangan sampai tidak berhasil.
“Otsus ini harus berhasil untuk kali ini, oleh karena itu, MRP akan menyampaikan secara tertulis maupun lisan kepada pemerintah pusat untuk revisi UU. Yaitu dengan adanya Peraturan Khusus KPU yang mengatur selain calon Gubernur-Wagub, Bupati-Wabup dan Walikota-Wakil Walikota juga wajin Orang Asli Papua. Itu tujuan utama MRP, sehingga kami sampaikan untuk seluruh saudara saudara kita Non Papua maupun Papua itu sendiri harus menyadari bahwa bagaimana kita sama sama mengangkat OAP menjadi tuan diatas leluhur mereka, “ungkap Agustinus Anggaibak.
Para Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Set Tanah Papua saat menggelar pertemuan dengan Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI/Foto : sumber humas MRP Papua
Kata Agus, bahwa usulan ini juga kami sudah sampaikan kepada lembaga lembaga negara, kami sudah menyampaikan secara tertulis dan semua partai politik yang ada di Jakarta agar memprioritaskan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah OAP.
“Saya sampaikan kepada semua pihak, bahwa semua upaya yang disampaikan oleh MRP itu tidak ada niat yang tidak baik, niat itu baik supaya Orang Papua ini kita harus jaga supaya Papua ini tidak bisa memisahkan dari NKRI dengan berbagai macam cara. Sehingga OAP tetap bersatu dan OAP tidak bisa dipisahkan dari NKRI. Orang Papua itu bangkit dari segala sektor pembangunan dan Orang Papua harus jadikan mereka seperti saudara saudara kita yang lain di Indonesia, “katanya.
Untuk menjawab apa yang menjadi perjuangan MRP dan keinginan seluruh masyarakat Papua, maka KPU harus membuat satu aturan khusus.
“KPU RI harus membuat satu atuaran kekhususan untuk OAP seperti di Aceh, dan daerah daerah yang ada otonomi khusus sehingga Papua bisa bangkit dari semua sektor itu. Kami dari MRP dan Tokoh tokoh Papua yang ada di Jakarta, kami sudah rapat dan kita satukan pikiran dan hal ini kita dorong. Ini kan masih ada tiga bulan kedepan, UU itukan dibuat oleh manusia. Yang tidak bisa dirubah itu hanya Alkitab dan Alquran. Tapi UU itu bisa dirubah sesuai dengan kepentingan masyarakat maupun daerah, saya pikir tidak ada hal yang susah. Oleh karena itu kami mendorong agar ada peraturan khusus yang mengatur sehingga pilkada serentak 2024 ini, khusus se tanah papua harus OAP untuk kepala daerah Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota, “pungkasnya.
MRP meyakini bahwa ini masih ada waktu, MRP se tanah Papua sudah menyampaikan juga ke MA, dan juga sudah dilakukan pertemuan dengan KPU RI dan menyurati kepada lembaga lembaga terkait. Dan juga kami minta audiensi juga kepada Presiden dan lembaga lembaga terkait dan itu sementara proses
“Ini aspirasi masyarakat iya, jadi MRP berkomitmen tetap mendesak bahwa hal itu harus terjadi, “katanya. (tm1)