Hironimus Ladoangin: Belum Ada Perubahan Syarat Pencalonan Bupati-Wabup Dalam Pilkada 2024

Komisioner Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mimika,  . Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Adanya perdebatan terkait usulan dan perjuangan yang sedang diperjuangkan oleh aliansi Majelis Rakyat Papua (MRP) se tanah Papua harus Orang Asli Papua (OAP), yang meminta bukan hanya Calon Gubernur-Wakil Gubernur tetapi juga mendorong agar Calon Bupati-Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juga OAP, Komisioner Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mimika,  . Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma angkat bicara soal ini.

Menurut Hironimus, untuk syarat pencalonan Bupati-Wabup, Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang tetap menggunakan regulasi yang lama, bahwa khusus Calon bupati dan Wakil Bupati, Walikota da Wakil Bupati siapa saja bisa.

“Terkait dengan OAP dan Non OAP syarat pencalonan pada Pikada Serentak 2024 belum ada perubahan apa apa. Regulasi belum ada perunahan apa apa, KPU masih menggunakan Aturan lama. Kami tetap mengacu pada regulasi yang lama, untuk bupati, wakil bupati itu tidak ada pembatasan, “tegas Hironimus.. .  Kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2024) malam.

Dijelaskan Hiro, bahwa aturan terkait perubahan itu sampaikan sekarang belum ada.

“Jadi kalau belum ada perubahan aturan maka aturan yang lama itu jadi acuan, jadi kami tetap mengacu pada ke regulasi yang ada, sampai saat ini belum ada penjelasan perubahan, “katanya.

Sejauh ini, kata Hironimus dengan adanya usulan yang sedang diperjuangkan  oleh MRP untuk sama syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur disamakan adalah Orang Asli Papua, belum menerima informasi resmi perubahan.

“Sementara untuk proses pencalon yang diusungkan dari parpol, belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil sengketa di MK. Dan acuannya untuk dukungan pasangan calon berdasarkan perolehan  kursi pemilu legislatif 2024 kemarin. Untuk pemilu kan perolehan kursi belum ditetapkan, setelah ditetapkan dulu, baru dengan dasar itu parpol bisa mengusung bakal calon. Jadi sampai sekarang calon yang melalui jalur parpol belum dibuka,”ungkap Hironimus.

Pernyataan dari Hironimus Ini sekaligus menguatkan pernyataan Ketua KPU Mimika Dete Abugau disalah satu media, bahwa tidak ada aturan yang mengatur untuk Calon Bupati Mimika pada Pilkada Tahun 2024 harus Orang Asli Papua. C

“Jadi kami berpedoman pada aturan, harus ada dasar hukumnya karena kami bekerja berdasarkan aturan. Kalau kita sendiri ambil langkah itu tidak bisa, itu namanya tabrak aturan,” tegas Dete Abugau.

Kata Dete, jika mengacu pada Undang Undang Otonomi khusus (Otsus) ia mengungkapkan, hanya mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang hanya diikuti oleh calon OAP. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *