Pengusulan PAW Anggota DPRD Mimika Dari Perindo, Harus Melalui Mekanisme dan Aturan

Lima Komisioner KPU Mimika/Foto : redaksi

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Terkait proses pengusulan anggota DPRD Mimika Periode 20019-2024 dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk menggantikan almarhum Leonardus Kocu, harus melalui mekanisme dan aturan.

Komisioner Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mimika,  . Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menegaskan, bahwa dalam hal pengusulan pergantian anggota DPRD antar waktu itu tidak bisa asal usul saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi dan wajib diikuti oleh Partai Politik yang bersangkutan.

“Kalau aturan main secara normatif tentang usulan PAW anggota dewan dari partai prosesnys itu kalau bisa kurang dari enam bulan, sebelum masa jabatan berakhir itu harus sudah ditetapkan. Siapa siapa yang PAW nya, “tegas Hironimus Ladoangin Kia Ruma kepada wartawan, Selasa (21/5/204).

Masih menurut Hironimus Ladoangin, bahwa proses terkait PAW Anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024 selama ini sudah dilakukan dan berjalan sesuai mekanisme dan regulasi tentang syarat pengusulan Calon Anggota Dewan antar waktu.

“Kami di KPU kan sudah pernah melakan PAW, proses itu sebagian besar itu dilakukan di DPRD Mimika. Begitu juga dengan proses pengusulan PAW dari Perindo, dimana usulannya itu dapat dilakukan enam bulan sebelum masa bhakti DPRD Mimika 2019-2024 berakhir, namun proses pengusulan PAW itu harus sesuai mekanisme dan aturanaturan. Bila lewat dari itu waktu, maka PAW itu tidak bisa dilakukan karena terlalu mepet, “sebut Hironimus.

Ia berharap bila ada usulan PAW seperti dari Perindo harus segera dilakukan, dengan berpegang pada aturan dan mekanisme.

“Kalau Perindo mau usulkan PAW terhadap almarhum Leonardus Kocu adalah menjadi hak partai politik, namun yang menggantikan adalah Caleg yang urutan berikutnya atau perolehan suara terbanyak kedua. Yang diusulkan adalah caleg dari dapil yang sama, apalagi rekomendasi kepada pengurus yang bukan caleg dari dapil yang sama, “tegasnya.

Ditambahkan, bahwa proses PAW memang menjadi kewenangan Parpol, namun harus sesuai aturan yang berlaku, tidak boleh menyimpang dari aturan.

“Partai itu punya kewenangan penuh untuk mengusulkan calon PAW, tetapi yang diusulkan harus sesuai mekanisme, yang diusulkan calon untuk PAW itu adalah caleg resmi dari dapil yang sama. Tidak bisa orang yang tidak ikut pemilu kemudian dia masuk, itu tidak bisa, “katanya.

Kalau pun ada niat untuk pengusulan calon anggota yang mau di PAW dari struktur partai, tetap harus memenuhi syarat dan argumen tentang keputusan internal partai.

“Kalau calon yang urutan atau peringkat berikutnya, namun caleg tersebut dia pindah ke partai lain. Apakah ada surat pemberhentian dari parpol, kalaupun ada surat itu, KPU akan lakukan verifikasi. ada verifikasi administrasi dan ada verifikasi faktual untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, “pungkasnya. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *