Interupsi dan Penolakan Warnai Pleno KPU Mimika Tentang Penetapan Anggota DPRD Mimika Terpilih

Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Mimika, Philipus Wakerkwa saat menyampaikan interupsi disela-sela pleno Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika terpilih Periode 2024-2029 Dan Penetapan jumlah Kursi Partai Politik pada pemilihan legislatif (Pilge), yang digelar di GOR Futsal SP 5 Timika, Kabupaten Mimika, provinsi Papua Tengah, pada Selasa (28/5/2024)/Foto : Fernando Rio

 

TIMIKA, (taparemimika.com) – Walaupun sempat terjadi interupsi dan adanya aksi penolakan dari sejumlah pimpinan partai politik dan massa pendukung caleg sebelum dan sesudah pleno  KPU Mimika pada Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika terpilih Periode 2024-2029 Dan Penetapan jumlah Kursi Partai Politik pada pemilihan legislatif (Pilge), yang digelar di GOR Futsal SP 5 Timika, Kabupaten Mimika, provinsi Papua Tengah, pada Selasa (28/5/2024), namun akhirnya Komisi Pemilihan Umum Mimika akhirnya menetapkan Perolehan suara parpol dan 35 nama anggota DPRD Mimika terpilih.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau didampingi tiga komisioner lainnya, Hyronimus Ladoangin Kiya Ruma, Budiono Dan Delince Somou, akhirnya membacakan dan menetapkan 35 caleg terpilih DPRD Mimika Periode 2024-2029.

Caleg Provinsi Papua Tengah yang sekaligus Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mimika, Philipus Wakerkwa yang interupsi dan diberikan kesempatan oleh Ketua KPU Mimika untuk menyampaikan keberatannya.

“Saya harap KPU Mimika jangan dulu menetapkan anggota DPRD Mimika terpilih sebelum adanya penjelasan tentang keberatan dari partai maupun caleg pada saat pleno penetapan tingkat distrik maupun kabupaten yan disampaikan, Mimika merupakan salah satu kabupaten yang paling banyak gugatannya. Banyak masalah pada Pileg lalu, karena itu tolong dijelaskan tentang hasil yang diduga terjadi kecurangan,”pinta Philipus Wakerkwa.

Keberatan juga datang dari salah satu Caleg dari Partai Golkar, Ham Kora yang meminta agar kecurangan yang telah dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu yang telah memanipulasi perolehan suara, dari yang mengurangi suara caleg lain dan menambah suara kepada caleg lain.

“Saya punya bukti terhadap suara saya dan beberapa caleg yang sengaja dihilangkan dan ditambahkan, karena suara kami adalah suara murni dari rakyat. Mohon hal ini menjadi perhatian KPU Mimika,”pintanya.

Selain itu, ada dua caleg lainnya dari Partai Demokrat dan Partai Hanura yang merasa keberatan dengan terjadinya dugaan kecurangan, dan meminta agar KPU tidak menetapkan anggota terpilih DPRD Mimika karena penuh dengan manipulasi suara.

Koordinator Divisi Hukum Komisioner KPU Mimika, Hyronimus Ladoangin Kiya Ruma menegaskan, bahwa seluruh upaya hukum sudah dilalui terkait keberatan dari parpol maupun caleg, dan upaya paling akhir itu adalah dengan adanya keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi terhadapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan dasar keputusan MK tersebut sehingga KPU Mimika berdasarkan undang-undang untuk menetapkan perolehan suara parpol dan menetapkan anggota DPRD Mimika terpilih.

“Atas dasar keputusan MK yang tidak melanjutkan segala gugatan hingga ke pembuktian, sehingga dianggap hasil Pileg di Kabupaten Mimika telah berakhir dan hari ini kita tetapkan melalui pleno,”terangnya.

Selain adanya keberatan saat pleno, sejumlah massa yang sudah menunggu di luar gedung GOR juga berorasi yang meminta agar pleno penetapan dibatalkan. Bahkan usai penetapan, Ketua KPU Mimika Dete Abugau menemui massa yang berada diluar.

Setelah mendapatkan penjelasan dan pihak keamanan melakukan pendekatan, massa akhirnya membubarkan diri dari area GOR Futsal SP 5 dan kembali kerumah masing-masing. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *