Para peserta Sosialisasi Sosialiasi Pengelolan Penanganan Sampah Tingkat Distrik, Kelurahan dan Kampung sw kabupaten Mimika, di Aula Keuskupan SP 2, Kamis (13/6/2024)/Foto : redaksi
TIMIKA,(taparemimika.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar Sosialiasi Pengelolan Penanganan Sampah Tingkat Distrik, Kelurahan dan Kampung se kabupaten Mimika.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Keuskupan SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Kamis (13/6/2024), dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM setda Mimika, Marthen Malissa.
Dalam sambutannya, Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting untuk meningkatkan, sementara beberapa jenis sampah organik, seperti plastik, tidak mudah terurai dan dapat berkontribusi pada masalah pemanasan global.
“Sampah merupakan musuh bagi lingkungan karena mampu menimbulkan dan mencemari lingkungan. lingkungan yang tercemar oleh pembuangan sampah akhirnya akan kotor, kumuh kemudian akan
menimbulkan penyakit. sampah juga telah mengakibatkan masalah yang begitu serius dalam pencemaran lingkungan di Indonesia walaupun
sudah diperingati “dilarang membuang sampah sembarangan” namun,
tetap saja dilakukan dan akhirnya akan menimbulkan keadaan lingkungan yang tidak sehat,”ungkapnya.
Kata dia, di daerah Kota Timika ini kesadaran masyarakat untuk megelola sampah dengan baik masih sangat kurang. Masih banyak yang sembarang meletakan sampah yang bukan pada tempatnya.
“Tentunya ini menjadi masalah untuk kita semua, untuk itu pemerintah melalui dinas terkait akan terus berupaya mengatasi permasalahan sampah di Mimika,” katanya.
Ia berharap melalui kegiatan ini, kita sama sama belajar dan pahami tentang sampah dan cara pengelolaan dan penanganannya yang baik.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk sama sama kita jaga kota kita untuk tetap bersih dan sehat yang tentunya akan berdampak
bagi generasi penurus dan lingkungan sekitar kita,” tandasnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Frans Kambu ditemui wartawan pada sela sela kegiatan mengatakan, Kita bicara sampah regulasinya atau dasarnya itu pada undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah. Turunaya pada Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Begitu juga dengan Peraturan Presiden nomor 97 tentang tahun 2017 tenang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Terus kita punya Peraturan Daerah Kabupaten Mimika nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Dan Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah Kabupaten Mimika tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan target pengurangan 30% jadi masih ada 70% menjadi sasaran kita,”ungkapnya.
Bicara sampah ini Pemerintah sudah mengambil langkah sehingga sampah ini bisa menghasilan uang.
“Jadi, kegiatan kita hari ini bagaimana agar sampah itu harus dijadikan uang. Pola itulah sudah ambil langkah oleh pemerintah dan kita akan lakukan itu. Dan Kita sudah punya Pusat Daur Ulang (PDU),”ungkapnya.(tm1)