Suasana Pertemuan dalam kegiatan Dengar Pendapat Komisi B DPRD Mimika dengan Disperidag Kabupaten Mimika, Rabu (31/7/2024)/Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Dari kegiatan audiensi (mendengarkan) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Mimika, Komisi B DPRD Mimika banyak yang menjadi atensi untuk program-program yang terealisasi dan kambatan yang tertuang dalam APBD 2024 yang perlu dilakukan diseriusi dan dioptimalkan sebelum pembahasan Perubahan 2024 yang dalam waktu dekat akan dilakukan Dewan bersama Pemerintah Daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi B dengan Disperindag yang berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika pada Rabu (31/7/2024), hadir Sekretaris Komisi B, Rizal Pata’dan, dan tiga anggota komisi lainnya, Lexy Linturan, Semuel Bunai dan Merry Pongutan.
Sedangkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, turut hadir Kepala Dinas, Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, Nitha Bala (Sekretaris), Hendrikus Hayon (Kabid Perdagangan), Agustina Rombe (Kabid Industri) dan Elisabeth Y Maxsurella (Kabid Meteorolog dan PK).
Dalam pertemuan tersebut berbagai program yang melekat di Disperindag dan sejauh mana pencapaian dan realisasi yang disampaikan Kepala Disperindag bersama seluruh staf, termasuk kendala dan hambatan yang ditemui komisi B yang terkait kegiatan yang sedang dan sudah dilaksanakan oleh Disperindag Kabupaten Mimika.
Mulai dari soal pengaktifan sejumlah pasar dibeberapa titik, penertiban pedagang yang berjualan di trotoar, soal minyak tanah hingga soal proses tender yang melekat di Disperindag Mimika.
Sekretaris Komisi B Rizal Pata’dan mengatakan sidang yang dilaksanakan saat ini ingin mendengarkan sejauh mana capaian atau realisasi yang ada pada Disperindag termasuk soal adanya sejumlah pasar yang ada di beberapa distrik yang belum berfungsi.
“Salah satu yang menjaddi atensi kami adalah pembangunan pasar-pasar kecil yang sudah rampung namun belum berfungsi, hingga penanganan masalah penjual ikan yang berjualan di pinggir jalan. Kami berharap hal-hal ini perlu menjadi atensi kami sebelum masuk pada pembahasan APBD Perubahan 2024,”ungkap Sekretaris Komisi B, Rizal Pata’dan kepada wartawan usai memimpin Audiensi dengan Disperindag di kantor DPRD Mimika, Rabu (31/7/2024).
Rizal menambahkan, dalam pertemuan tersebut Komisi B menganalisis alasan mengapa beberapa pasar yang sudah rampung pembangunannya namun belum difungsikan.
“Ini mungkin mubasir kalua pasar sudah rampung tapi belum difungsikan, contoh seperti pasar di Mapurujaya. Ini harus ditunaskan jangan kerja setengah-setengah, kalua ada masalah pasar mari kita berpikir bersama dan mencari solusinya,”uaku Rizal.
Kata dia, dalam pertemuan tersebut juga menyarankan agar pengawasan soal Pangkalan Minyak tanah, SPBU dan bagaimana mengatasi masyarakat lokal yang berjualan ikan di pinggir jalan.
“Masalah penjual ikan di Jalan Raya ini Disperindag harus mencari solusi, karena ini juga demi keselamatan dan kenyamanan para penjual ikan. Termasuk pengawasan soal stok sembako dan kemungkinan-kemungkinan akan terjadinya penyiaran harga secara sepihak oleh pedagang dan pengusaha,” katanya.
Lexy Linturan dalam pertemuan tersebut menyarankan kepada Disperindag untuk bisa mengimbau agar para penjual ikan yang ada di pinggiran jalan dan trotoar untuk diarahkan ke Pasar Sentral sehingga keindahan dan keasrian kota Timika lebih indah dan lebih tertib.
Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali Ambaa, dihadapan Komisi B mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi dan mencoba menertibkan penjual ikan di pinggir jalan, dengan mengarahkan ke Pasar Sentral. Sebab Pasar Sentral lapak atau tempatnya masih tersedia dan mampu menampung penjual dan pedagang.
“Kami sudah berusaha untuk mengarahkan dengan berbagai upaya, sesaat atau beberapa hari saja mereka ikuti, tapi setelah itu kembali lagi. Kami akan tetap mengupayakan hal ini dengan berkoordinasi dengan teknik OPD dalam hal ini Satpol PP. Apa yang menjadi saran dan masukan dari Komisi B kami akan berusaha semaksimal mungkin,”sebut Petrus Pali Ambaa. (tm1)